Pelayanan Satu Hari, Pos Indonesia Gandeng E-Commerce

NERACA

Jakarta – PT Pos Indonesia (Persero) menggandeng para e-commerce untuk memberikan pelayanan satu hari sampai pada kesempatan yang sama atau "sameday service". "Kami gandeng para e-commerce untuk memberikan pelayanan kiriman yang maksimal di Pulau Jawa dan kota besar di luar Pulau Jawa," kata Direktur Komersial PT Pos Indonesia Charles Sitorus di Jakarta, disalin dari Antara.

Menurutnya, dengan perubahan pola bisnis serta perkembangan teknologi, PT Pos Indonesia berupaya beradaptasi dengan zaman. Pos Indonesia menawarkan pengiriman satu hari sampai pada kesempatan yang sama di seluruh Pulau Jawa dan di ibukota provinsi untuk luar Jawa.

Saat ini aplikasi mobile untuk layanan tersebut sedang dikembangkan, sehingga pengiriman masih menggunakan telepon untuk menjemput paket. Layanan ini disebut Q9 serta untuk mendukung para pengusaha kecil hingga besar dalam menjalankan usahanya. Layanan pengiriman barang satu hari sampai saat ini masih khusus di Pulau Jawa dan Ibu kota provinsi untuk kota di luar Pulau Jawa dengan batasan maksimal 9 jam.

Batas akhir pengiriman untuk layanan Q9 sampai pukul 16.00 waktu setempat. Tarif kiriman Q9 dihitung per-kg dengan tingkat berat maksimal paket 5 kg. Biaya per kg untuk tarif dalam kota adalah Rp17.000, dan maksimal beban barang sebanyak 5 kg.

Keunggulan yang ditawarkan adalah layanan loket-loket Kantor Pos dan AgenPos Q9 menyediakan jemput kiriman paket. Kedua, hingga akhir Desember 2019 berlaku promo gratis ongkos kirim untuk pengiriman berikutnya apabila kiriman tidak tiba pada hari yang sama.

Ketiga, Q9 membuka layanan COD atau bayar di lokasi tujuan dengan persetujuan dari pengirim, dengan dilengkapi aplikasi pembayaran PosGiro Mobile. Selanjutnya, terdapat notifikasi pengiriman barang dalam setiap transaksi pengiriman, sehingga bisa terpantau. Namun, hingga saat ini belum ada aplikasi resmi dalam proses operasional pengiriman, masih mengandalkan telepon melalui agen terdekat dengan layanan penjemputan paket.

Kementerian Hukum dan HAM menyarankan PT Pos Indonesia mencari berbagai masukan dari pemangku kepentingan untuk memperbaiki kinerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang persuratan tersebut. "Masukan dari pemangku kepentingan dapat dilakukan melalui kegiatan FGD (focus group discussion) yang diselenggarakan PT Pos Indonesia," kata Legal Advisor Aldentua Siringoringo.

Menurut Aldentua, yang bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, di Jakarta, Kamis (5/9), masukan dari pemangku kepentingan tersebut dapat berupa perbaikan regulasi agar fungsi dan kewenangan PT Pos Indonesia dapat diaktualisasi sehingga lebih relevan dengan perkembangan zaman dan teknologi saat ini.

"Regulasi yang mengatur tugas pokok dan fungsi PT Pos Indonesia adalah undang-undang maupun aturan turunan di bawahnya yang bersifat teknis," katanya.

Aldentua mengatakan bahwa Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly akan menjadi pembicara utama pada kegiatan FGD guna memperbaiki kinerja PT Pos Indonesia.

Alumni Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) ini mengatakan, melalui FGD diharapkan ada masukan-masukan yang menyegarkan dan solusi dari pemangku kepentingan yang dapat ditindaklanjuti oleh kementerian terkait, baik dengan merevisi Peraturan Menteri, Peraturan Pemerintah, maupun undang-undang.

"FGD tersebut diharapkan dapat membahas produk dan layanan PT Pos Indonesia seperti pengiriman surat, paket, pengiriman uang, dan sebagainya yang melayani di seluruh wilayah Indonesia dan bahkan di luar negeri," katanya.

Menurut Aldentua, Menteri Hukum dan HAM juga menyoroti, subsidi dari pemerintah kepada PT Pos Indonesia yang masih membebani perusahaan, pelaksanaan program penyehatan PT Pos Indonesia, serta beban warisan pensiun bagi pekerja pada PT, Perjan, PN dan Perum, di mana saat alih status perusahaan, status pegawai tidak diatur.

"Hal itu hendaknya juga dibahas pada FGD PT Pos Indonesia, yang rencananya akan diselenggarakan pada pekan kedua September 2019. Menteri Hukum dan HAM telah bersedia menjadi pembicara utama," katanya.

Menurut Aldentua, FGD dengan tema "Peningkatan Kinerja PT Pos Indonesia Melalui Penguatan Regulasi Bidang Pos untuk Menghadapi Era Disrupsi" ini akan mengundang sejumlah pejabat dari lembaga terkait, antara lain Dirjen Peraturan Perundangan Kemenkumham, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemkominfo, Dirjen Anggaran Kemenkeu, Direktur Pos Kemkominfo, serta Direktur Perancang Perundang-undangan Kemenkumham.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…