Prakarsa : Presiden Perlu Rombak Direksi BPJS Kesehatan

NERACA

Jakarta – Buruknya pelayanan hingga kinerja Badan Penyelenggaran Jaminan Kesehatan (BPJS) yang defisit mencapai Rp 15 triliun selama tahun 2016-2018 dan usulan kenaikan iuran bagi peserta mandiri BPJS Kesehatan sebagai upaya menekan defisit tersebut, menuai penolakan dan kecaman karena dinilai membebani masyarakat.

Merespon hal tersebut, Peneliti Kebijakan Sosial Perkumpulan Prakarsa Eka Afrina Djamhari dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (9/9), menyarankan Presiden Jokowi merombak direksi BPJS Kesehatan dan jajaran Kementerian Kesehatan. Prakarsa menilai BPJS dan Kemenkes kurang cakap mengelola program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).”Kami memandang jajaran direksi BPJS Kesehatan dan jajaran Kemenkes kurang cakap mengelola JKN, sehingga Presiden Jokowi perlu mengganti pejabat yang kurang baik kinerjanya," tegas dia.

Lebih jauh, dia menjelaskan, program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan selalu defisit, bahkan sejak tahun pertamanya beroperasi pada 2014 lalu. Diketahui BPJS Kesehatan defisit sebesar Rp1,9 triliun pada 2014, Rp9,4 triliun pada 2015, Rp6,7 triliun pada 2016, dan Rp13,8 triliun pada 2017. Diperkirakan, defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp32,8 triliun hingga akhir tahun nanti, apabila iuran program urung dinaikkan.

Menurut dia, defisit BPJS ini sudah menjadi persoalan yang meresahkan masyarakat karena mengancam keberlanjutan hak kesehatan untuk semua warga negara. Oleh karenanya, kata Eka diperlukan keberanian dalam mencari solusi defisit BPJS Kesehatan secara transparan dan melibatkan semua pihak. "Jangan sembunyi-sembunyi," tegas dia.

Perkumpulan Prakarsa sendiri mengaku mendukung kebijakan pemerintah menaikkan iuran program JKN oleh BPJS Kesehatan. Dukungan diberikan, sejalan meningkatnya defisit BPJS Kesehatan dari tahun ke tahun. Kenaikan iuran PBI merupakan bukti komitmen pemerintah dalam menyediakan layanan kesehatan bagi masyarakat, terutama warga miskin dan kurang mampu. Tak kalah penting, pemerintah dan penyelenggara harus menjaga kualitas layanan kesehatan.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan Prakarsa A. Maftuchan menyebut bengkaknya defisit BPJS Kesehatan tak terlepas dari besaran iuran yang belum sesuai dengan perhitungan aktuaria, rendahnya kepatuhan peserta mandiri dalam membayarkan iuran, termasuk rendahnya kolektibilitas iuran oleh BPJS Kesehatan.”Kita harus bergandengan tangan menjaga keberlanjutan program JKN, sesuai dengan prinsip gotong royong yang menjadi dasar pelaksanaan JKN sebagai asuransi sosial. Kami mendukung kenaikan iuran untuk kelompok PBI (Penerima Bantuan Iuran)," ujarnya.

Jika pemerintah serius dalam membenahi kualitas layanan kesehatan, sambung dia, presiden harus turun tangan langsung dan jangan sampai terjadi saling lempar tanggung jawab antara BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan. Selain kenaikan iuran, dia menambahkan pemerintah juga dapat mengoptimalkan sumber penerimaan negara lainnya yang dapat digunakan membiayai JKN. Misalnya, mengerek tarif cukai rokok/hasil tembakau dan alkohol.

Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti pernah bilang, kenaikan iuran itu tidak akan mempengaruhi penduduk miskin dan tidak mampu. Saat ini, sebanyak 96,6 juta penduduk miskin dan tidak mampu, iurannya dibayar oleh Pemerintah Pusat melalui APBN yang disebut Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sedangkan, sebanyak 37,3 juta jiwa lainnya iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah melalui APBD.

Sementara itu, untuk pekerja penerima upah, baik aparatur sipil negara (ASN) pusat dan daerah, TNI, Polri dan pekerja swasta, penyesuaian iuran akan ditanggung bersama oleh pekerja dan pemberi kerja. Nufransa menambahkan setiap tahun program JKN mengalami defisit sebesar Rp1,9 triliun tahun 2014, kemudian Rp 9,4 triliun (2015), Rp 6,7 triliun (2016), Rp 13,8 triliun (2017), dan Rp 19,4 triliun (2018).

Untuk mengatasi defisit JKN itu, Pemerintah memberikan bantuan dalam bentuk Penanaman Modal Negara (PMN) sebesar Rp 5 triliun (2015) dan Rp 6,8 triliun (2016) serta bantuan dalam bentuk bantuan belanja APBN sebesar Rp 3,6 triliun (2017) dan Rp 10,3 triliun (2018).”Tanpa dilakukan kenaikan iuran, defisit JKN akan terus meningkat, yang diperkirakan akan mencapai Rp 32 triliun pada tahun 2019, dan meningkat menjadi Rp 44 triliun pada 2020 dan Rp 56 triliun pada 2021," ujarnya. bani

 

 

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…