Pepera Final, Papua Bagian Sah NKRI

 

Oleh : Edward Krey, Mahasiswa Papua tinggal di Yogyakarta

 

Banyak pihak tak bertanggungjawab menginginkan perpecahan Papua dan Indonesia. Padahal keabsahan Papua merupakan bagian dari NKRI bisa dicek melalui hasil Pepera tahun 1969 yang telah sah dan final, tak dapat diganggu gugat.

Akhir-akhir ini sedang ramai isu rasisme yang menimpa Papua. Isu rasisme yang menimbulkan kerusuhan yang berdampak tindakan anarkis ini memicu beberapa kelompok menuntut kemerdekaan bagi tanah Papua.

Front garis keras yang tergabung dalam suatu kelompok separatis seperti OPM, banyak memanfaatkan isu ini. Apalagi OPM ini dinilai telah memendam lama keinginan untuk lepas dari Indonesia.

Namun, bersyukur kondisi Papua terkini berangsur normal kembali. Pelaku rasisme telah ditangkap dan akan diadili sesuai hukum yang berlaku. Kabar baiknya, pemerintah mengeluarkan 6 maklumat yang berisi atas larangan tindakan anarkis, separatis dan semacamnya hingga hukuman yang akan diberikan. Hal ini berguna untuk mencegah serta menekan kejadian yang mungkin terjadi kembali.

Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq juga menyatakan dengan tegas, jika posisi Indonesia tak akan berubah, terkait wilayah Papua sebagai bagian dari NKRI. Karena hal tersebut berdasar atas Pepera yang mana telah disahkan oleh PBB.

Hasil Pepera dinilai sah sesuai 'New York Agreement' tahun 1962. Pepera ini pun juga sudah disahkan oleh Sidang Majelis Umum PBB melalui Resolusi 2505, tepatnya pada tanggal 19 November tahun 1969. Sehingga kembalinya Papua ke NKRI didukung penuh masyarakat Internasional dan PBB.

Mahfuds menyatakan hal ini sebagai balasan komentar aksi pejuang separatis Papua di Inggris yang mana meragukan keabsahan hasil Pepera tersebut. Simpatisan separatisme beranggapam jikas hasil Pepera dinilai tidak sah serta perlu diulang.

Namun secara tegas pemerintahan menyatakan, status Papua dan Papua Barat sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah final, tak bisa diubah pasca Pepera tersebut. Ia juga menjelaskan jika penegakan hukum di Papua sama dengan daerah lainnya sesuai aturan dan koridor yang telah ada.

Keutuhan wilayah NKRI telah mendapat pengakuan serta dipahami oleh semua negara sahabat. Dukungan tersebut bukan hanya lisan namun juga dituangkan setiap kali menandatangani kerjasama dengan pihak Indonesia. Yakni adanya pengakuan wilayah sebagai satu kesatuan NKRI dalam setiap perjanjian strategic yang dibuat.

Di lain pihak, Pemerintah ingin agar kesejahteraan Papua dapat terus meningkat. Sehingga selalu terbuka dialog terkait status Papua di dalam NKRI. Pemerintah telah melihat status Papua serta Papua Barat sudah sah, final tak dapat diganggu gugat menjadi bagian NKRI.

Ditilik dari segi historis dan Yuridis sudah tak ada lagi celah untuk mengungkit-ungkit hal ini. Karena Pepera telah diakui secara de facto serta de jure. Sehingga tak mungkin ada indikasi kecurangan serta intimidasi seperti yabg dituduhkan kelompok separatis tersebut

Meski banyak orang menilai jika NKRI sengaja memasukkan Irian Barat ke dalam wilayah Indonesia, namun hal tersebut berhasil dipatahkan. Karena terbukti jika sejak dulu wilayah Papua masuk kedalam kekuasaan Republik Indonesia.

Bahkan Bumi Cendrawasih ini telah ada dalam wilayah Indonesia jauh sebelum kemerdekaan diproklamirkan. Terbukti Papua telah masuk di dalam peta Indonesia yang aman dibuat oleh Belanda pada tahun 1931.

Terkait pembangunan, banyak pihak mengamini jika pertumbuhan pesat telah dialami oleh bumi Cendrawasih. Bukan hanya sektor ekonomi saja yang naik pesat, juga pendidikan mulai bergeliat melesat.

Apalagi pemerintah masih akan berencana lebih meningkatkan lagi pembangunan di wilayah Papua. Hal ini tentunya membuktikan jika Pemerintah memberikan perhatian serius bagi kawasan paling timur Indonesia ini, bukan?

Ketika rasa merdeka yang terbentuk dari rasa aman, nyaman serta mampu berbaur dengan baik dengan masyarakat, dan perbaikan dari sistem kesejahteraan telah menyentuh bagian terdalam, lalu kemerdekaan mana lagi yang dicari?

Jadi, apalagi yang mesti diributkan? Sudah jelas hasil putusan Pepera ini sudah sah dan final. Tak ada lagi keraguan didalamnya, karena telah disetujui masyarakat Internasional serta PBB. Apalagi banyak dari warga Papua menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi bagian NKRI. Termasuk ribuan Eks OPM yang kembali bergabung dengan Nusantara tercinta. Mereka menyatakan jika kemerdekaan yang mereka impikan telah ada di Indonesia.

BERITA TERKAIT

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…