Manfaatkan Patent Mapping - Pemerintah Cari Peluang Inovasi Pendukung Kendaraan Listrik

NERACA

Jakarta – Kalangan peneliti maupun pengambil kebijakan yang terlibat dalam melakukan kegiatan inovasi perlu memiliki pemahaman mengenai paten. Hal tersebut beralasan, karena paten terkait dengan hak cipta. Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi dalam kurun waktu tertentu.

“Melalui paten, kita mengetahui celah-celah mana yang harus kita miliki dan melakukan proses inovasi pembelajaran lebih lanjut untuk menyempurnakan apa yang telah dilakukan orang lain. Jadi, terhindar dari masalah gugatan hukum, serta tidak terjadi tumpang-tindih,” ujar Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan lndustri (BPPI) Kementerian Perindustrian, Ngakan Timur Antara di Jakarta, disalin dari Antara.

Dalam etimologinya, paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi dalam kurun waktu tertentu untuk melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.

Sementara itu, hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait hal tersebut, Kemenperin sedang mendorong pemanfaatan Patent Mapping bagi para pelaku industri manufaktur di Indonesia. Patent Mapping merupakan suatu metode untuk melakukan identifikasi dan pemetaan teknologi yang sedang berkembang melalui pengolahan dan pemanfaatan database paten di seluruh negara anggota World Intellectual Property Organization (WIPO). “Hasil dari Patent Mapping dimaksudkan untuk dapat dijadikan acuan rekomendasi kebijakan dalam penyusunan strategi yang tepat,” tuturnya.

Ngakan menyebutkan, salah satu pemanfaatan Patent Mapping tools ini, misalnya untuk melakukan identifikasi dan pemetaan perkembangan teknologi daur ulang baterai di berbagai negara. Dalam hal ini, Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T) Bandung, salah satu unit kerja di bawah BPPI, sedang melakukan penelitian terkait daur ulang limbah baterai ion lithium. “Jadi, nanti hasilnya diharapkan sebagai salah satu solusi dalam mengatasi potensi permasalahan lingkungan atas baterai kendaraan listrik di masa depan,” ungkapnya.

Ngakan menjelaskan, bahwa dalam pengembangan kendaraan listrik, 60% kuncinya ada pada baterai dan bahan untuk membuat baterai. “Dalam perkembangannya ke depan, perlu dipertimbangkan bagaimana tata kelola penggunaan baterai dari kendaraan listrik, agar nantinya tidak menimbulkan permasalahan terhadap lingkungan,” tuturnya.

Apalagi, lanjut Kepala BPPI, pemerintah telah menerbitkan regulasi untuk menstimulus percepatan pengembangan produksi kendaraan listrik di dalam negeri. Ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

“Oleh karena itu, BPPI sebagai unit kerja di lingkungan Kemenperin yang bertanggung jawab menjalankan program pembentukan ekosistem inovasi, terus fokus mendorong terciptanya ekosistem inovasi dengan melibatkan partisipasi dari seluruh stakeholder,” paparnya. 

Pemerintah terus mempercepat pengembangan produksi mobil listrik di dalam negeri. Akselerasi ini sesuai pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyatakan telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terkait hal tersebut, dengan harapan para pelaku industri otomotif di Indonesia segera merancang dan membangun pengembangan mobil listrik.

“Kita tahu 60% mobil listrik itu kuncinya ada di baterainya dan bahan untuk membuat baterai seperti kobalt, mangan dan lain-lainya, yang semuanya ada di negara kita. Strategi bisnis ini kita rancang agar nanti kita bisa mendahului dalam membangun industri mobil listrik yang kompetitif,” tutur Presiden di Jakarta.

Sementara itu, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyampaikan, kebijakan mengenai mobil listrik berkaitan erat dengan pengembangan ekosistem yang terkait dua hal. Pertama, Perpres mobil listrik mengenai tentang percepatan, terdapat pembagian tugas-tugas bagi kementerian, antara lain penyediaan infrastruktur, research and development dan regulator.

Kemudian kedua, pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2013 yang terkait dengan sistem fiskal perpajakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang akan mengacu pada tingkat emisi kendaraan.

“Nantinya akan ada insentif, apabila full electric vehicle atau fuel cell dengan emisi nol, maka PPnBM-nya juga nol. Jadi, berbasis kepada emisi yang dikeluarkan. Mobil listrik akan jalan apabila insentifnya pun jalan. Karena saat ini, mobil listrik harganya 40% lebih mahal daripada mobil biasa,” ujarnya.

Dalam revisi PP Nomor 41, dimasukkan juga roadmap (peta jalan) mengenai teknologi berbagai kendaraan berbasis listrik, termasuk untuk mengantisipasi teknologi kendaraan berbasis hidrogen atau fuel cell vehicle.  “Jadi keseluruhan perkembangan teknologi sudah diadopsi,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

BERITA LAINNYA DI Industri

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…