Laju Reformasi Perpajakan Jilid III

 

Oleh: Zidni Amaliah Mardlo, Staf Direktorat Jenderal Pajak

 

Perkembangan transaksi perdagangan khususnya ekonomi digital (digital economy) yang begitu cepat, memerlukan peraturan yang dapat mengantisipasi hal tersebut. Saat ini perkembangan perdagangan ekonomi digital belum bisa diikuti oleh peraturan pajak yang berlaku di negara Indonesia, sehingga mengakibatkan potential loss. Adanya potential loss menjadi salah satu penyebab target penerimaan tidak tercapai dalam kurun waktu enam tahun terakhir, 2013-2018. Hal ini menjadi salah satu dari beberapa alasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali melakukan reformasi perpajakan yang telah dimulai pada tahun 2017 kemarin hingga tahun 2024 mendatang.

Menggenggam cita menjadi sebuah institusi perpajakan yang kuat, kredibel dan akuntabel, Direktorat Jenderal Pajak melakukan perubahan dalam lima pilar reformasi perpajakan. Kelima pilar tersebut yaitu bidang organisasi, sumber daya manusia (SDM), teknologi informasi dan basis data, proses bisnis, serta peraturan perundang-undangan.

Dalam bidang organisasi, DJP melakukan penajaman dan peningkatan fungsi, penataan dan penyempurnaan organisasi hingga terbentuk struktur organisasi yang ideal (best fit) dengan memperhatikan cakupan geografis, karakteristik organisasi, ekonomi, kearifan lokal, potensi penerimaan dan rentang kendali (span of control) yang memadai. Hal ini dilakukan dengan penataan ulang organisasi, baik di tingkat pusat maupun instansi vertikal. Sebagaimana diketahui bahwa proses pengambilan keputusan merupakan urat nadi operasional organisasi. Bagi organisasi sebesar dan sekompleks DJP dengan sumber daya terbatas yang dimiliki, dibutuhkan penunjang pengambilan keputusan agar aksi dapat dilakukan dengan efektif dan efisien. Sebagai salah satu unsur penunjang, dikembangkanlah compliance risk management (CRM) sebagai salah satu sendi pengambilan keputusan bagi DJP. 

Selain itu, DJP membentuk dua direktorat baru dalam susunan organisasi DJP untuk menangani fungsi pengelolaan sistem informasi dan penanganan serta analisis basis data. Kedua direktorat ini menggantikan direktorat-direktorat yang telah ada sebelumnya yaitu Direktorat Transformasi Teknologi dan Informasi (TTKI) dan Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan (TIP). Kedua direktorat baru tersebut adalah Direktorat Data dan Informasi Perpajakan (DIP) serta Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Direktorat DIP serta Direktorat TIK merupakan implikasi dari terbitnya PMK-87/PMK.01/2019 tentang Perubahan atas PMK-217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. Kedua direktorat baru ini telah beroperasi pada tanggal 8 Juli 2019 dan diresmikan tanggal 15 Juli 2019 sebagai salah satu bagian dari rangkaian kegiatan peringatan hari pajak tahun 2019. Direktorat DIP memiliki tugas dan fungsi dalam bidang perumusan kebijakan, pelaksanaan, dan evaluasi atas kebijakan di bidang data dan informasi perpajakan. Sementara, Direktorat TIK menjalankan tugas dan fungsi dalam bidang perumusan, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang teknologi, informasi, dan komunikasi.

Pilar Kedua SDM  

Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi pilar kedua dari lima pilar reformasi perpajakan jilid III. Dalam hal perbaikan di bidang SDM, DJP berupaya membentuk SDM yang tangguh, akuntabel, dan berintegritas. Dalam mencapai tujuan tersebut, DJP melakukan upaya penguatan kode etik, pembentukan unit kepatuhan internal hingga ke unit vertikal terkecil, serta pembentukan sistem whistleblowing system (WBS). DJP juga melakukan penataan ulang organisasi, baik di tingkat pusat maupun instansi vertikal. Jumlah pertambahan wajib pajak tiap tahunnya tidak seimbang dengan penambahan jumlah pegawai DJP sehingga diperlukan pola pengalokasian jumlah pegawai pada masing-masing unit kerja secara proporsional sesuai dengan beban kerja dan kompetensi.

Selain itu, dalam penguatan sistem pengendalian internal, dilakukan upaya berupa pengelolaan kinerja secara objektif dan transparan, penguatan sistem kepatuhan internal, dan pelaksanaan kegiatan Internalisasi Corporate Value (ICV) yang secara rutin dilaksanakan tiap unit vertikal DJP yang bertujuan menanamkan Nilai-Nilai Kementerian Keuangan dalam diri pegawai. Reformasi perpajakan diharapkan dapat membentuk SDM DJP yang profesional, kompeten, kradibel, berintegritas, dan dapat menjalankan proses bisnis DJP dalam rangka menghimpun penerimaan negara sesuai dengan potensi yang ada.

Teknologi Informasi Berbasis Data  

Teknologi infromasi dan basis data sebagai pilar ketiga reformasi perpajakan jilid III merupakan tulang punggung dalam reformasi perpajakan jilid III. Dalam sektor teknologi informasi dan basis data, DJP melakukan penataan sistem informasi teknologi dan basis data dan bekerjasama dengan para pihak terkait. Hal ini dilakukan agar tercipta teknologi informasi dan basis data yang reliabel dan andal, mendukung proses bisnis DJP, dan menghasilkan output yang akurat sesuai dengan core business DJP.

Visi dalam bidang teknologi informasi dan basis data, DJP mengembangkan sistem informasi dan basis data yang kredibel. Basis data dibangun dengan menghadirkan sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system) dan sistem pendukung operasional administrasi perpajakan (operational support tax administration system).

DJP tengah mengembangkan Sistem Administrasi Perpajakan di masa depan yang berjuluk Core Tax System.  Core Tax System kelak akan menjadi rumah baru bagi seluruh data yang telah dan akan tersedia. Server dan jaringan yang begitu besar akan diperlukan untuk menampung 2,7 miliar data ILAP, data-data traksaksional dari Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP), data Automatic Exchange of Information (AEOI) dan data perbankan serta data-data lainnya. Per 25 Juni 2019, pemutakhiran basis data tahap II telah mencapai 75,93 persen.

Dalam bidang proses bisnisnya, DJP melakukan penyederhanaan proses bisnis untuk membuat pekerjaan lebih efektif, efisien, akuntabel, berbasis teknologi informasi, dan mencakup seluruh tugas DJP. Penyederhanaan proses bisnis dilakukan DJP dengan menghadirkan layanan pelaporan dan pembayaran secara digital (e-service) sehingga wajib pajak (WP) lebih mudah dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

Layanan e-service yang paling baru yaitu pembayaran pajak dapat dilakukan melalui toko online (e-commerce) PT Tokopedia dan PT Bukalapak.com sebagai lembaga persepsi lainnya yang melaksanakan sistem penerimaan negara secara elektronik sebagaimana diatur dalam KEP-170/PB/2019 dan KEP-179/PB/2019.

Di sisi lain, reformasi dalam peraturan perundang-undangan diperlukan untuk memperkuat regulasi perpajakan, dan meningkatkan kegiatan penegakan hukum. Peraturan perundang-undangan yang memberikan kepastian hukum, menampung dinamika kegiatan perekonomian yang berkembang, mengurangi biaya kepatuhan, memperluas basis perpajakan, dan meningkatkan penerimaan pajak. Upaya yang dilakukan yaitu dengan penyusunan RUU KUP, PPh, PPN, PBB sektor P3 (perhutanan, perkebunan, dan pertambangan), dan Bea Meterai berserta peraturan pelaksanaannya.

Sudah dua tahun reformasi perpajakan berjalan untuk mewujudkan DJP menjadi institusi perpajakan yang kuat, kredibel dan akuntabel. Berbagai media telah digunakan sebagai sarana komunikasi untuk menyebarluaskan informasi mengenai reformasi perpajakan jilid III. Reformasi perpajakan jilid III masih terus berlanjut. Kami masih memerlukan dukungan dari stakeholder baik internal maupun ekternal DJP dalam setiap langkah perubahan yang dilakukan. Mari bersama-sama dukung reformasi perpajakan. Mari dukung institusi penerimaan negara kita menjadi institusi yang kuat, kredibel, dan akuntabel.

BERITA TERKAIT

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…

BERITA LAINNYA DI Opini

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…