KPPU Usulkan Pemkot Makassar Buat Penyimpanan Stok Pangan

KPPU Usulkan Pemkot Makassar Buat Penyimpanan Stok Pangan  

NERACA

Makassar - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusulkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar agar bisa menghadirkan penyimpanan (cold storage) untuk kebutuhan pangan di perkotaan.

"Untuk kebutuhan pangan di Makassar itu selalu fluktuatif dan ini sudah kami cari tahu apa yang membuat fluktuasi ini," ujar Kepala Kantor Wilayah VI KPPU Makassar Hilman Pujana di Makassar, dikutip dari Antara, kemarin.

Ia mengatakan fluktuasi harga kebutuhan pangan di Makassar untuk beberapa komoditas selalu menjadi pantauannya, apalagi KPPU masuk dalam anggota tim pengendali inflasi daerah (TPID). Dia menyatakan harga di pasaran yang kadang melonjak itu bisa dipengaruhi oleh beberapa faktor, baik faktor alam maupun faktor lainnya yang sengaja mengambil untung.

Untuk faktor alam, kata dia, disebabkan oleh cuaca sehingga para petani sering beralih tanam jika alamnya berganti. Faktor alam ini juga sangat dipengaruhi oleh kebutuhan dan permintaan. Sedangkan faktor lainnya, lanjut Hilman, adanya oknum-oknum tertentu yang sengaja melakukan penimbunan sehingga kebutuhan meningkat dan pasokan kurang.

"Untuk faktor lain-lain ini menjadi perhatian bersama kami di TPID dan Satgas Pangan. Kalau ternyata ada pihak yang sengaja menimbun, itu masuk ranah pidana. Tetapi kalau faktor alam itu kita tidak bisa berbuat apa-apa kecuali mentaktisinya," kata dia.

Hilman menjelaskan cold storage atau tempat penyimpanan stok pangan dibutuhkan untuk menjaga pasokan di masyarakat, meskipun alam sudah berganti. Dia mencontohkan komoditas bawang jika memasuk masa penghujan, maka petani akan beralih menanam lainnya.”Begitu juga dengan komoditas lainnya. Nah, kalau ada storage kan bisa menjaga stok, walaupun alam sudah berubah," terang dia.

Mengenai penyimpanan kebutuhan pangan itu, pihaknya sudah mengusulkan kepada pemerintah daerah maupun menyampaikannya di rapat resmi yang digelar oleh Bank Indonesia bersama para TPID.

Sekedar informasi, KPPU adalah lembaga yang berada langsung di bawah Presiden, yang fungsi dan tugasnya untuk mengawasi dan menegakkan hukum larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Terkait pengawasan usaha tersebut, tugas utama KPPU meliputi advokasi kebijakan, penegakkan hukum, pengendalian marger dan pengawasan Kementerian.

KPPU juga berwenang menerima laporan dari masyarakat atau pelaku usaha terkait adanya dugaan terjadinya praktik monopoli persaingan usaha tidak sehat. Dengan demikian, KPPU bisa mencegah banyaknya perjanjian dan kegiatan yang dilarang UU dan penyalagunaan posisi dominan, seperti persengkongkolan tender yang tidak sehat. Penguatan kewenangan KPPU tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU no. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU bertanggungjawab kepada Presiden. Komisioner KPPU berjumlah 7 orang, diangkat Presiden berdasarkan persetujuan DPR. Pembentukan KPPU bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…