PUTUSAN LEPAS DARI TUNTUTAN PIDANA - Kasus SAT dan Masa Depan KPK

 

Oleh: Prof. Romli Atmasasmita, Guru Besar (Em) Unpad

 

Putusan Mahkamah Agung RI (MA) yang menyatakan terdakwa Syafruddin Arsyad Temengggung (SAT) dilepas dari tuntutan pidana (ontslag van alle rechtsvervolging) merupakan kejutan khususnya bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tiga tahun setelah komisi tersebut dikejutkan oleh putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus Budi Gunawan. Kecerobohan KPK sejak proses penyelidikan dan penyidikan dalam perkara SAT berbuah putusan dilepas penuntutan di tingkat kasasi.

Berbagai argumentasi hukum yang disampaikan KPK dan beberapa ahli hukum hanya dengan semangat anti korupsi, tanpa mempertimbangkan secara hati-hati fakta-fakta yang terkait Surat Keterangan Lunas (SKL) yang diterbitkan oleh terdakwa SAT, merupakan kecerobohan belaka. Sementara diketahui bahwa kekuatan hukum terletak pada fakta, bukan pada opini dan semangat menghukum semata-mata.

Sekalipun korupsi dipandang sebagai kejahatan luar biasa yang memerlukan tindakan luar biasa dengan wewenang yang luar biasa, namun di balik itu semua, memerlukan bukti-bukti kuat secara prosedural, dan hal tersebut akan hanya efektif jika dilakukan tangan-tangan yang memiliki keluarbiasaan, baik dari aspek kompetensi, keahlian, dan akuntabilitas yang dilandaskan pada prosedur hukum yang berlaku.

Hukum tidak dapat ditegakkan dengan “mata tertutup” seperti lambang Dewi Keadilan, yang terlanjur dibenarkan. Pro dan kontra penanganan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) khusus BDNI/Sjamsul Nursalim (SN) telah berselang 20 tahun; pernah ditangani Kejaksaan tapi di-SP3 tahun 2004 dengan alasan bukan perkara pidana (perdata). KPK melanjutkan perkara BLBI a.n. BDNI dengan menetapkan SAT, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), sebagai tersangka/terdakwa karena mengeluarkan SKL sehingga negara dirugikan dan menguntungkan BDNI dan SN.

Pertanyaan yang tersisa adalah bagaimana KPK “mengambil alih” kasus tersebut dari Kejaksaan karena baik subjek maupun objek kasus adalah identik terlepas dari tempus delicti-nya dan apakah KPK menggunakan prosedur koordinasi dan supervisi (Pasal 6 UU KPK); sampai saat ini tidak ada penjelasan dari KPK.

Putusan kasasi MA yang menyatakan bahwa terdakwa SAT dilepas dari tuntutan pidana yang berarti bahwa perbuatannya mengeluarkan SKL bukan tindak pidana. Sekalipun terdapat pendapat berbeda dari tiga anggota majelis hakim akan tetapi putusan MA yang telah ditetapkan merupakan satu kesatuan yaitu dari satu kekuasaan kehakiman tertinggi pada jajaran peradilan.

Sesuai ketentuan Pasal 263 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, KPK tidak dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam hal putusan bebas atau dilepas dari tuntutan pidana atas putusan kasasi MA dalam perkara SAT. Dan putusan MA tersebut sekaligus membebaskan terdakwa SN/Ny Itjih Nursalim /BDNI dari tuntutan pidana yang telah didakwa turut bersama-sama terdakwa SAT.

'Menunjukkan Kecerobohan'

Ada pendapat ahli hukum pidana yang berbeda dengan mengambil contoh perkara Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Kementerian Hukum dan HAM, yang menyatakan bahwa pelaku peserta/kawan peserta dapat dituntut pidana sekalipun pelakunya dibebaskan. Pendapat ahli ybs jelas keliru karena perkara Sisminbakum atas nama penulis, telah diputus MA lepas dari tuntutan pidana, dan kedua terdakwa lain (bukan mantan dua Dirjen AHU) tidak dilanjutkan perkaranya.

Di sisi lain, kasus ini merupakan pembelajaran bagi pemerintah untuk selalu konsisten ikut bertanggung jawab ketika kebijakan BLBI telah menjadi sebuah perkara pidana, karena di dalam kebijakan Release and Discharge (R&D) secara tegas dinyatakan suatu jaminan bahwa penerima BLBI tidak akan dituntut baik pidana maupun perdata. Dan kenyataannya pemerintah “lepas tangan” dengan dalih telah masuk ranah pro justisia.

Di sisi lainnya, pembelajaran bagi KPK bahwa perkara pidana khusus perkara korupsi bukan perkara mudah atau dapat dimudahkan mengingat sejak awal telah diingatkan bahwa korupsi merupakan extra ordinary crime yang memerlukan extra ordinary measure yang memerlukan komptensi keahlian yang paripurna dalam hukum pidana. Tidak cukup mengandalkan semangat anti korupsi dan himbauan harapan solidaritas hakim untuk menghukum pelaku korupsi atau mengandalkan opini publik.

Satu-satunya solusi dari kebuntuan kasus BDNI selanjutnya adalah, juga bagi tersangka lain yang belum dilanjutkan perkaranya, dengan menggunakan ketentuan Pasal 6 a dan b UU KPK, yaitu menyerahkan perkara BLBI BDNI dan lainnya itu ke Kejaksaan untuk dihentikan demi hukum. KPK harus menghormati supremasi hukum dan jujur serta berani mengambil keputusan tersebut tanpa harus malu untuk mengakui “kekalahan”; suatu sikap dari lembaga yang berintegritas.

Peristiwa ini menuntut kehati-hatian pimpinan KPK dalam mengkelola manajemen penyidikan khususnya sejak penyelidikan sampai pada penetapan tersangka karena ada larangan mengeluarkan SP3 dalam UU KPK. Diakui bahwa larangan tersebut merupakan kelemahan UU KPK dan telah mengakibatkan korban yang tidak perlu yaitu status tersangka seumur hidupnya. Larangan tersebut semula dimaksudkan agar tidak terjadi transaksi jual beli SP3 pada lembaga KPK dengan harapan KPK akan selalu memegang teguh prinsip “due diligence” dalam proses penyelidikan; namun kenyataan menunjukkan sebaliknya, kecerobohan.

Berangkat dari pengalaman empiris di atas maka diperlukan kajian ulang terhadap UU KPK untuk segera melakukan revisi yang detil mengenai proses penyelidikan termasuk wewenang penyadapan dan “operasi tangkap tangan” yang telah merupakan ikon keberhasilan KPK selama ini, akan tetapi tidak menyelesaikan masalah pemberantasan korupsi secara menyeluruh dari hulu ke hilir.

Fungsi pencegahan terbengkalai dikalahkan fungsi penindakan sehingga kita saksikan penyakit korupsi bak air kotor dari hulu ke hilir yang tidak akan ada henti-hentinya. Mencegah adalah lebih baik dari menghukum kejahatan, begitu pepatah dalam praktik sistem peradilan pidana yang diakui oleh para ahli. Karena terbukti menghukum dalam praktik, menghasilkan biaya tinggi dan tidak efisien serta telah “mengotori” kehidupan lembaga pemasyarakatan.

BERITA TERKAIT

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…