Jual Beli Jabatan

 

Oleh: Dr. Edy Purwo Saputro, MSi., Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Solo

OTT KPK terhadap Bupati Kudus M. Tamzil atas dugaan jual beli jabatan menjadi fakta bahwa jual beli jabatan di era otda memang ada benarnya. Kasus ini juga menguatkan kasus serupa sebelumnya yang menimpa Bupati Klaten Sri Hartini di tahun 2017 lalu. Ironisnya, pengakuan muncul menegaskan praktek jual beli jabatan di Klaten adalah tradisi yang telah lama dan terminologinya disebut sebagai ‘uang syukuran’. Selain itu, ada juga kasus serupa menimpa Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra pada Oktober 2018. Bahkan, pada tahun 2018 juga terjadi kasus jual beli jabatan melibatkan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko. Seolah berantai dan tanpa jera terus bermunculan kasus jual beli jabatan dan tidak hanya di daerah tetapi juga di jabatan publik – politis seperti yang melibatkan petinggi PPP yaitu Romy (diduga juga melibatkan salah satu petinggi di kementerian).

Rentetan kasus korupsi dan jual beli jabatan sejatinya menjadi muara dari operasi OTT oleh KPK. Ironisnya, kasus terus bermunculan seolah tidak ada efek jera. Padahal media telah menyorot wajah-wajah koruptor dan pelaku jual beli jabatan. Sayangnya, bukan wajah menyesal yang muncul tetapi wajah ceria seolah tanpa merasa bersalah, apalagi berdosa. Bahkan, beberapa waktu lalu malah ada yang mengacungkan salam metal dan tentu ini sangat menyakitkan perasaan publik.

Betapa tidak, komitmen pemberantasan yang telah dilakukan KPK ternyata dipandang remeh para koruptor. Belum lagi jaminan ada fasilitas mewah dan wah di lapas untuk para koruptor. Paling tidak, realitas ini tidak bisa mengelak dari sidak yang diekspose media. Bahkan, kongkalikong berdalih untuk pengobatan juga sering terjadi, termasuk terakhir kasus yang melibatkan SN (terjerat kasus korupsi E-ktp).

Pengawasan

Realitas dibalik tidak adanya efek jera bisa jadi karena tidak sinkronnya komitmen dari pemberantasan korupsi. Argumen yang mendasari adalah kerja keras KPK tidak dapat didukung oleh penegakan peradilan sehingga vonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa dan jatuhnya vonis juga masih bisa disiasati dengan pemberian fasilitas mewah yang ada di lapas, belum lagi peluang keluar masuk penjara.

Jadi, meski sudah ada penindakan di sejumlah lapas toh pada akhirnya praktek jual beli fasilitas masih saja terjadi dan tentu sidak menjadi penting untuk terus dilakukan. Bisa jadi, fenomena ini tidak terlepas dari persepsian bahwa napi koruptor bisa menjadi ATM bagi sejumlah pihak yang terkait dan berusaha memanfaatkannya dengan menjual ‘fasilitas’ yang bisa dijanjikan, misal vonis lebih ringan dan atau fasilitas mewah dan wah di lapas dengan semua kelengkapannya.

Argumen diatas menguatkan asumsi sinergi kasus korupsi dan jual beli jabatan dari hulu ke hilir. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika kasus korupsi dan jual beli jabatan akan terus bermunculan karena memang seolah KPK berjuang sendirian, apalagi muncul juga sinisme bahwa peradilan itu tumpul ke atas dan tajam ke bawah sehingga apa yang terjadi dengan kasus Akil Mochtar menjadi pembenar dibalik sinisme tersebut. Fakta ini juga menguatkan cibiran tentang sanksi tegas yang seharusnya dijatuhkan, misalnya dari sejumlah ASN yang terlibat ternyata masih juga menerima gaji (buta) dan belum dipecat sehingga melenakan si pelaku untuk ditiru yang lainnya. Ironi lain dibalik kasus korupsi adalah tidak dicabutnya hak politik, termasuk juga misalnya penyitaan harta koruptor.

Kompleksitas dibalik penegakan kasus korupsi maka beralasan jika akhirnya muncul tuntutan untuk memiskinkan koruptor. Sayangnya, ‘dalih’ HAM selalu muncul dibalik tuntutan pemiskinan koruptor, meski di sisi lain masyarakat juga dibuat pongah ketika sejumlah pelaku korupsi masih bisa bertarung di pilkada serentak dan diantaranya ada yang menang. Fakta ini seolah mengaburkan esensi penegakan hukum dan demokrasi karena di satu sisi yang bersangkutan pernah cacat secara hukum sementara di sisi lain yang bersangkutan masih dicintai rakyatnya yang dibuktikan dengan kemenangannya di pesta demokrasi.

Fakta ini ternyata juga terjadi di Kudus karena M. Tamzil pernah juga terjerat kasus korupsi dana sarana prasarana pendidikan Kabupaten Kudus 2004-2005 dan sudah divonis 22 bulan penjara, meski akhirnya maju lagi di pilkada serentak dan mengalahkan 4 kandidat lainnya dengan perolehan suara 42,51 persen. Ironisnya, belum genap setahun karena dilantik September 2018 kemarin akhirnya terjerat OTT KPK.

Jaminan

Yang justru menjadi pertanyaan adalah bagaimana memberikan efek jera kepada pelaku koruptor? Pernah muncul tuntutan pencabutan gelar akademik meski prakteknya tidak bisa dilakukan. Selain itu ada juga rencana penerapan kurikulum anti korupsi di sekolah meski sampai kini belum terealisir. Faktor berdalih HAM juga seolah menjadi kendala di penegakan hukum, sementara korupsi dan jual beli jabatan itu sendiri juga melanggar HAM karena mencederai kepentingan publik. Oleh karena itu, beralasan jika berbagai upaya kriminalisasi terhadap KPK terus dilakukan, termasuk misal dalam kasus Novel Baswedan yang sampai kini tidak pernah tuntas.

Terlepas dari kompleksitas penegakan hukum dan berantainya kasus korupsi, termasuk juga praktek jual beli jabatan, pastinya kasus ini tidak terlepas dari mahalnya ongkos demokrasi sehingga ketika seseorang menang maka persepsian yang utama adalah cara mengembalikan dana atau balik modal. Jual beli jabatan juga berimplikasi korup demi balik modal. Artinya ongkos demokrasi dan jual beli jabatan akhirnya akan melahirkan budaya korupsi yaitu dari hulu ke hilir sehingga beralasan jika pengakuan Bupati Klaten menegaskan praktek jual beli jabatan adalah tradisi dengan labelisasi ‘uang syukuran’.

Jika sudah demikian maka apa yang terjadi dengan OTT KPK sejumlah kepala daerah yang melakukan praktek jual beli jabatan adalah nasib apes sesaat. Padahal, dampak dari korupsi dan jual beli jabatan akan berpengaruh ke ekonomi bisnis. Data KPK memberi gambaran bahwa periode 2004-2018 terjadi 887 kasus korupsi yaitu di kementerian – lembaga ada 321 kasus, di kabupaten – kota sebanyak 295 kasus dan di instansi komisi ada 20 kasus. Jadi ini warning bagi penegakan hukum di periode kedua pemerintahan Jokowi

BERITA TERKAIT

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Lapang Dada

  Oleh : Arizka Dwi, Pemerhati Sosial Politik   Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan…

Kebijakan dan Nasib Ekonomi di Tengah Ketegangan Perang Global

  Pengantar: Sebuah diskusi publik kalangan ekonom perempuan yang diselenggarakan Indef yang berlangsung di Jakarta, belum lama ini, menampilkan Pembicara:…

Ketahanan Ekonomi Indonesia Solid Tak Terdampak Konflik di Timur Tengah

    Oleh: Eva Kalyna Audrey, Analis Geopolitik   Kalangan pakar mengungkapkan bahwa ketahanan ekonomi Indonesia sangat solid dan bahkan…

BERITA LAINNYA DI Opini

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Lapang Dada

  Oleh : Arizka Dwi, Pemerhati Sosial Politik   Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan…

Kebijakan dan Nasib Ekonomi di Tengah Ketegangan Perang Global

  Pengantar: Sebuah diskusi publik kalangan ekonom perempuan yang diselenggarakan Indef yang berlangsung di Jakarta, belum lama ini, menampilkan Pembicara:…

Ketahanan Ekonomi Indonesia Solid Tak Terdampak Konflik di Timur Tengah

    Oleh: Eva Kalyna Audrey, Analis Geopolitik   Kalangan pakar mengungkapkan bahwa ketahanan ekonomi Indonesia sangat solid dan bahkan…