Madu atau Racun, Tax Amnesty Jilid 2?

Oleh: Pril Huseno

Kementerian Keuangan menyebutkan sedang mempertimbangkan usulan pengusaha yang tergabung dalam organisasi Kadin untuk melaksanakan lagi program “Tax Amnesty Jilid 2”. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (SMI) bahkan menjelaskan bahwa paket “Tax Amnesty jilid 2” sudah masuk dalam program reformasi perpajakan yang akan diserahkan kepada pimpinan negara.

Sebelumnya dalam dialog Kadin dan SMI, para pengusaha menilai “Tax Amnesty Jilid 2” perlu dilakukan agar wajib pajak (WP) yang belum sempat ikut program pengampunan dalam Tax Amnesty ke 1 pada Juli 2016 - Maret 2017 lalu bisa ikut lebih banyak dalam “Tax Amnesty Jilid 2”. Ditambahkan, Kadin juga mengusulkan jangka waktu pemberian pengampunan pajak tidak perlu panjang, kalau perlu di bawah sembilan bulan.

Menarik diamati, mengapa usulan “Tax Amnesty jilid 2” justru diajukan oleh para pengusaha? Apa pentingnya para pengusaha dengan tax amnesty lanjutan? Bukankah dulu sudah ada tax amnesty 1? Lagipula, jika para pengusaha patuh membayar pajak, maka sebetulnya tak perlu ada tax amnesty dan pemerintah pun tidak pusing dengan minimnya target tax ratio?

Benarkah pengusaha “ngebet” ingin dilaksanakannya program “Tax Amnesty Jilid 2” karena menghindari konsekuensi adanya sistem AEoI (Automatic Exchange of Information/AEoI) di bidang perpajakan, yang telah disepakati pemerintah Indonesia selaku negara anggota OECD (OECD - Organisation for Economic Co-operation and Development) atau Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi.

OECD adalah organisasi internasional dengan tiga puluh negara yang menerima prinsip demokrasi perwakilan dan ekonomi pasar bebas. Negara-negara OECD mengambil prakarsa untuk menggalang kerja sama dengan sebanyak mungkin negara di dunia, dalam bidang keterbukaan data keuangan dari orang pribadi maupun badan hukum, yang mempunyai harta di negara manapun juga. Artinya, setiap pemerintah dari negara manapun, bisa melihat kekayaan dari setiap warga negaranya, di manapun dia berada, melalui bank account dan/atau sumber-sumber lain (Kwik Kian Gie, 08/2017)

Sejak itu dikabarkan, para pengusaha yang hobi “ngemplang” pajak dan belum ikut dalam tax amnesty 2016-2017 resah karena tak siap menghadapi era keterbukaan dan pertukaran informasi (Automatic Exchange of Information/AEoI) di bidang perpajakan.

Dengan AEoI, maka sepertinya tidak perlu lagi ada program pengampunan pajak jilid ke 2 seperti yang diusulkan Kadin. Informasi valid ihwal kekayaan siapa dan di negara mana, sudah tersedia dan akan diberikan secara transparan oleh negara-negara yang menyepakati AEoI. Tinggal lagi sikap dan ketegasan pemerintah atau otoritas perpajakan/keuangan yang harus sigap dalam meminta para pemilik dana besar dan mereka yang “ngemplang” pajak untuk mematuhi ketentuan-ketentuan pajak yang digariskan.

Apalagi, Reformasi Undang-undang Perpajakan yang dimulai sejak 1983 telah dilaksanakan sampai dengan adanya Reformasi Perpajakan Jilid I, II dan III (untuk periode 2017 – 2024). Reformasi Perpajakan Jilid III merupakan reformasi terbesar dalam sejarah karena melibatkan perubahan dalam lima pilar utama, yaitu organisasi, SDM, IT dan Basis Data, Proses Bisnis, dan Peraturan Perpajakan. Penyelesaian Reformasi Perpajakan Jilid III diharapkan rampung pada 2020-2024.

Artinya, jika serius dilaksanakan, maka AEoI dan Reformasi Perpajakan telah amat membantu menyelesaikan masalah-masalah internal perpajakan di Indonesia. Modal untuk sukses pajak pemerintah telah ada, tinggal lagi, mampukah bersikap tegas? (www.watyutink.com)

BERITA TERKAIT

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…

BERITA LAINNYA DI Opini

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…