Membangkitkan Koperasi

 

Oleh:  Nailul Huda,  Peneliti Indef

Salah satu pasal dan ayat dalam Undang-undang Dasar 1945 yang paling membekas dalam ingatan saya adalah Pasal 33 ayat 1 yang berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan”. Menurut beberapa ekonom jaman dahulu termasuk Bung Hatta, kegiatan ekonomi yang dibangun berdasarkan kekeluargaan adalah ekonomi dalam bentuk koperasi. Sebagaimana kita ketahui bersama koperasi merupakan badan usaha berbasiskan anggota yang dibuat untuk kesejahteraan anggota. Hal yang sama ketika kita meneladani pasal 33 ayat 1 di atas.

Koperasi menjadi mazhab alternatif saat itu dibandingkan dengan mazhab kapitalis dan sosialis yang sangat berseberangan. Mazhab koperasi memadukan keduanya dengan beroperasi dengan modal namun keuntungannya bagi anggota atau masyarakatnya. Jadi saat dibahasnya arah ekonomi bangsa, penyusun UUD 1945 mengetahui bahwa Indonesia tidak harus ikut salah satu mazhab melainkan menentukan arah ekonominya sendiri.

Sempat gemilang pada periode 1950-1960 an, kini nasib koperasi tidak ada lagi yang tahu akan seperti apa. Peran koperasi saat ini tidak lebih dari penggembira dalam perekonomian nasional. Meskipun kontribusi terhadap PDB diklaim terus meningkat namun klaim tersebut menurut saya pribadi juga belum kuat mengingat sistem pendataan di Kementerian Koperasi dan UKM sendiri masih belum sinkron. Tendensius kepentingan politik menjadi alasan menarik adanya klaim peningkatan kontribusi koperasi kepada PDB. Kesangsian tersebut dikarenakan tidak ada kebijakan-kebijakan penting dalam beberapa tahun terakhir yang menambah kekuatan koperasi. Program reformasi koperasi yang digalakkan Kementerian Koperasi dan UKM hanya menyasar kepada penonaktifan koperasi yang sudah lama mati dan nakal. Selain itu nyaris tidak terdengar seperti apa program koperasi lainnya.

Salah satu jenis koperasi yang masih bertahan sampai sekarang yaitu koperasi simpan pinjam juga tampaknya tidak lama lagi akan berkurang perannya seiring dengan perkembangan jaman. Hadirnya Fintech Lending seakan menjadi senjata penuntas bagi koperasi. Peran koperasi akan digantikan oleh Fintech Lending yang semakin membesar perannya dalam urusan pinjam meminjam dana masyarakat. Segmentasi pasar yang sama antara Fintech Lending dan koperasi akan menyebabkan saling sikut antara lembaga keuangan non bank tersebut. Fintech yang hadir dengan memberikan kemudahan administrasi akan lebih mempunyai peluang untuk berkembang dibanding koperasi.

Setelah sekian lama masyarakat mengenal koperasi sebagai soko guru ekonomi Indonesia, masyarakat tampaknya harus siap kehilangan koperasi jika keadaan seperti sekarang masih berlangsung. Sangat disayangkan jika koperasi tidak ada peran lagi dalam perekonomian termasuk dalam penyaluran dana. Peran tersebut akan digantikan oleh Fintech Landing yang terus berkembang.

Koperasi saat ini harus tidak alergi dengan perubahan. Koperasi harus memanfaatkan digital ekonomi untuk dapat bersaing dengan perbankan dan Fintech. Salah satu yang memungkinkan adalah kolaborasi dengan Fintech. Koperasi dapat memanfaatkan teknologi Fitech untuk dapat menyalurkan dana ataupun menghimpun dana. Koperasi dapat berjaya kembali asal tidak alergi dengan teknologi dan inovasi.

BERITA TERKAIT

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…

BERITA LAINNYA DI

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…