77 Peserta Lolos Seleksi Awal Calon Anggota Komisi Kejaksaan

77 Peserta Lolos Seleksi Awal Calon Anggota Komisi Kejaksaan

NERACA

Jakarta - Sebanyak 77 peserta lolos seleksi tahap awal untuk menjadi Calon Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) periode tahun 2019-2023.

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Kejaksaan RI Basrief Arief mengatakan, pihaknya telah memulai proses seleksi sejak 5 Juli 2019.“Seleksi tahap pertama atau kompetensi, Panitia Seleksi KKRI meloloskan sebanyak 77 peserta dari 88 peserta yang mendaftar untuk dapat mengikuti tahap seleksi berikutnya,” kata dia di Jakarta, Senin (8/7).

Ia mengatakan, tujuan kegiatan ini yakni dalam rangka menyeleksi dan menentukan nama calon Anggota KKRI masa jabatan tahun 2019-2023 dari unsur masyarakat.

“Calon-calon Komisioner yang terpilih diharapkan dapat melakukan tugas sebagai Komisioner sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI dan Perpres Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Komisi Kejaksaan RI, yaitu melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,” kata Basrief Arief.

Untuk melakukan kegiatan seleksi anggota KKRI periode 2019-2023, panitia seleksi ini terdiri dari; Basrief Arief selaku Ketua; Agus Surya Bakti, M.I.kom selaku Wakil Ketua; Dr. Fadil Zumhana, S.H., M.H selaku Sekretaris. Dan sebagai Anggota adalah Toni Tribagus Spontana, S.H., M.Hum; Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D; Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A; dan Prof. Dr. Jimly Asshidiqie, S.H.

Selain itu, tambah Basrief, seleksi juga dilakukan sebagai upaya pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, tata kerja, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan.

Anggota Komisioner Kejaksaan memiliki wewenang, antara lain untuk menerima laporan masyarakat tentang perilaku jaksa dan pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Di samping itu bertugas meminta informasi dari badan pemerintah, organisasi, atau anggota masyarakat berkaitan dengan kondisi dan kinerja di lingkungan Kejaksaan atas dugaan pelanggaran peraturan kedinasan Kejaksaan maupun berkaitan dengan perilaku jaksa dan pegawai Kejaksaan di dalam atau di luar kedinasan.

Dan juga menerima masukan dari masyarakat tentang kondisi organisasi, kelengkapan sarana, dan prasarana serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan.

Basrief menyebutkan para peserta yang mendaftarkan diri terdiri dari berbagai kalangan profesi, di antaranya sebagai dosen di perguruan tinggi, kalangan profesional dan PNS sipil. Dia juga berharap dari 77 peserta yang tersaring ini dapat mengikuti tes seleksi selanjutnya, yaitu psikotes, uji publik, wawancara dan kesehatan.

“Dan pada akhirnya akan terpilih 6 (enam) orang dari unsur masyarakat sebagai Komisioner Komisi Kejaksaan RI,” ujar mantan Jaksa Agung RI ke-22 ini. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…