Diskon Pajak bagi Pengusaha

Kalangan dunia usaha tentunya menyambut gembira setelah pemerintah untuk memberikan diskon pajak (super deductible tax) hingga 200%. Tujuannya agar terjadi relaksasi sehingga dunia usaha bisa memaksimalkan investasi melalui insentif pajak bagi perusahaan pionir dan menyerap tenaga kerja cukup besar. Tinggal penerapannya diharapkan berjalan mulus di lapangan.

 

Kita mengakui soal diskon pajak perlu dilaksanakan secara berhati-hati, dan jangan sampai dimanfaatkan oleh pengusaha "nakal". Maka itu, Ditjen Pajak harus benar-benar well educated dalam memberikan pengarahan kepada kalangan pengusaha yang kriterianya sudah pas untuk mendapatkan diskon pajak tersebut. Kita tentu berharap pengusaha akan makin bergairah untuk melakukan investasi. Bisa dihitung berapa perbandingannya, kalau pajak diturunkan investasi bisa naik, kalau perusahaan untungnya 100 kemudian pajak dikurangi, maka perusahaan bisa investasi banyak lagi.

Sebelumnya Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, aturan untuk insentif ini sedang dalam proses harmonisasi. "Super deductible tax sudah dibahas sidang kabinet paripurna. Pak Presiden sudah diminta insentif ini direalisasikan memang sekarang dalam proses administrasi, tapi super deductible tax untuk vokasi maupun inovasi, Insya Allah akan segera diluncurkan," kata Airlangga.

Besaran insentif pajak tersebut sebesar 200%. Misal, sebuah perusahaan investasi peralatan di sebuah SMK dengan nilai Rp1 miliar. Nantinya, perusahaan itu akan mendapat potongan pajak dua kali dari yang ia investasikan. Insentif ini diberikan kepada pelaku usaha yang turut serta mendorong pengembangan sumber daya manusia (SDM).

Di sisi lain, Menkeu mengatakan sejatinya tarif PPh diatur dalam Undang-Undang (UU). Proses untuk revisi sedang dibahas bersama DPR. "Jadi penurunan tarif hanya dimungkinkan kalau melakukan revisi UU PPh yang sekarang sudah dipersiapkan oleh kita. Kita tentu masukan dalam daftar legislasi di DPR. Di DPR sekarang sesudah ini akan fokus bisa jalankan fungsi legislasi secara lebih cepat sehingga kita bisa segera bahas," kata Sri Mulyani.

Saat ini pemerintah masih terus membahas revisi UU tersebut dengan DPR. "Kita menyiapkan RUU-nya dan kita terus berdiskusi untuk supaya proses legislasi yang sekarang sedang di DPR. kami masih ada RUU KUP dan kemarin RUU PNBP sudah selesai. Kita berharap untuk DPR menyelesaikan," ujarnya.

Hanya persoalannya, kajian yang dilakukan Menkeu dan Menko Perekonomian Darmin Nasution terlihat memakan waktu cukup lama sehingga mengundang respon Presiden Jokowi. “Saya sudah minta dikaji lebih cepat agar dunia usaha bisa bergulir lagi. Bisa investasi lagi,” kata Presiden.

Dunia usaha Indonesia yang saat ini kurang bergairah seperti yang dialami industri ritel, saat ini juga berharap ada kebijakan penurunan PPN dan PPh. Janji reformasi perpajakan beberapa tahun lalu sempat tersiar bahwa besaran PPh saat ini 25% akan diturunkan menjadi kisaran 18%-20%. Ini sebagai upaya meningkatkan minat pengusaha meningkatkan kegiatannya di dalam negeri. 

Sebenarnya jika pemerintah serius, jalan tengah untuk mempercepat penyelesaian kebijakan strategis bagi dunia usaha ini, adalah dengan menerbitkan Perppu yang langsung ditandatangani Presiden. Karena proses amandemen UU PPh dan KUP lainnya memang memakan waktu relatif lama. Sementara perkembangan dunia usaha demikian cepat mengimbangi kebijakan global yang setiap saat berubah.

BERITA TERKAIT

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…