Otto Hasibuan: Kalau Pemanggilan Itu Ada, Berarti Pemerintah Ingkar Janji

Otto Hasibuan: Kalau Pemanggilan Itu Ada, Berarti Pemerintah Ingkar Janji

NERACA

Jakarta - Advokat senior Dr. Otto Hasibuan mengatakan bahwa dirinya tidak mendapat informasi apa pun menyangkut pemanggilan terhadap Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya, Itjih Nursalim (IN). Dia menanyakan tanggapannya atas pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari Jumat (28/6) mengenai ketidakhadiran pasangan suami-istri tersebut untuk diperiksa pada hari itu.

Otto Hasibuan mengatakan ia membaca dari pemberitaan media mengenai adanya panggilan tersebut.“Saya tidak mendapat kuasa dalam perkara pidana tersebut. Kuasa saya adalah terkait dengan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tangerang dalam perkara perdata melawan BPK sehubungan dengan penerbitan audit BPK tahun 2017 yang diduga merupakan perbuatan melawan hukum,” ujarnya kepada pers belum lama ini.

Hal yang sama disampaikan oleh David, salah satu kuasa hukum dalam perkara gugatan tersebut.“Saya hanya membaca dari media bahwa ada panggilan kepada mereka.” Namun ia menambahkan, “dari informasi yang saya peroleh dari pihak kerabat klien, mereka tidak pernah menerima surat panggilan tersebut.”

Otto Hasibuan pun menjelaskan, “Kalau pemanggilan terhadap SN dan IN tersebut ada, maka hal itu sangat kami sesalkan. Pemerintah pada 25 Mei 1999 melalui surat release and discharged sudah memberikan janji dan jaminan imunitas untuk tidak melakukan proses hukum apapun terhadap SN sehubungan dengan penyelesaian BLBI melalui Perjanjian MSAA.”

Dia mengingatkan, "Bila proses hukum tetap dijalankan, janji tersebut berarti telah diingkari. Hal ini dapat merisaukan masyarakat, terutama para investor karena ini membuktikan tidak adanya kepastian hukum di negeri kita ini,” ujarnya.

Sebelumnya diwartakan, Sjamsul Nursalim (SN) yakin pemerintah akan menunaikan janji yang telah ditandantangi pada 20 tahun untuk tidak memproses hukum secara pidana menyangkut penyelesaian kewajiban pembayaran kembali Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diterima Bank BDNI saat krisis ekonomi berlangsung. Sinyal itu disampaikan oleh pengacara senior Otto Hasibuan kepada wartawan ketika ditanya soal keberadaan SN saat ini dan kenapa tidak menghadiri pemeriksaaan di KPK.

“Selain masalah kesehatan, Sjamsul Nursalim yakin pemerintah akan menepati janji yang tertuang dalam MSAA dan keterangan release and discharge (R&D) yang ditandatangani sekitar 20 tahun lalu yaitu pada 25 Mei 1999,” kata Otto Hasibuan, Selasa (25/6).

Menurut Otto, dia tidak bisa bicara banyak soal kasus SN yang ditangani KPK, karena tidak mendapat kuasa untuk itu. Bersama Maqdir Ismail, kata Otto, kuasa yang diberikan SN saat ini hanya sebatas gugatan terhadap prosedur audit investigasi BPK-RI terhadap pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) oleh BPPN kepada SN pada 2004 lalu yang dilaporkan telah merugikan negara sekitar Rp 4,5 triliun.

“Kami belum menerima kuasa untuk kasus di KPK, hanya untuk kasus gugatan terhadap prosedur pelaksanaan audit BPK 2017. Namun sejauh yang saya dengar, SN optimis pemerintah akan menunaikan janjinya untuk tidak mempidanakan proses penyelesaian BLBI,” kata Otto. Mohar

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…