Maskapai Asing, Investasi yang Buruk bagi Ekonomi Nasional

Oleh: Prof. Dr. Didik J. Rachbini, Ekonom Senior Indef

Transportasi penerbangan adalah urat nadi ekonomi nasional dan penting bagi dunia usaha. Jika transportasi ini tidak efisien dan mahal, maka ada pengaruhnya terhadap ekonomi nasional.

Kiranya perlu diberikan butir-butir pemikiran terkait industri penerbangan dan ide memasukkan maskapai asing:

Pertama, Pasar industri penerbangan nasional adalah pasar yang sangat besar dan bisa menjadi peluang bagi Indonesia untuk mengembangkannya menjadi pasar yang sehat, pelaku bersaing dan efisien, serta berakhir pada kesejahteraan masyarakat.  Pasar yang besar ini adalah modal ekonomi nasional yang besar, yang harus dikelola dengan sentuhan kebijakan yang tepat sehingga tidak merugikan secara nasional pula.

Selama ini industri penerbangan sudah bersaing secara sehat selama dua dekade dan itu menandakan industri kita mampu lebih baik dari negara-negara lain. Jika pasar dibuka secara gegabah, maka banyak kerugian yang akan diperolah dimana manfaat pasar dalam negeri yang besar akan dinikmati asing.

Jadi kepentingan untuk membuat industri bersaing, harga tiket murah dan menjaga potensi nasional agar tidak merugikan kepentingan bangsa harus dijaga secara bersamaan. Tidak boleh hanya salah satu dijadikan dasar untuk membuat kebijakan nasional. Untuk membuat harga tiket murah dan efisien, maka pasar industri ini dikorbankan.

Kedua, Jika pertimbangan kebijakan hanya satu sisi dan mengorbankan sisi yang lain, maka perkiraan saya bisa merugikan ekonomi nasional dalam jangka panjang.

Kita tidak mendapat kesempatan untuk membangun industri dan pelaku usaha yang sehat jika solusinya gegabah,hanya dengan cara mengundang maskapai asing tapi melupakan akar masalahnya. Kerugian tersebut akan terlihat pada akumulasi pendapatan primer Indonesia, akan lebih meningkatkan defisit jasa dan defisit neraca berjalan nasional. Ini adalah masalah krusial sudah hampir setengah abad dan defisit itu memburuk selama 4 tahun terakhir ini. Jika kebijakan ini dilakukan, maka pemerintah telah membangun fondasi ekonomi yang rapuh ke depan. Kerugian masa depan akan jauh lebih besar jika pemerintah menjalankan kebijakan instan yang gegabah seperti ini.

Perlu diingat bahwa selama dua dekade terakhir ini kebijakan industri penerbangan dan pengelolaan persaingan yang sehat berjalan dengan baik, dimulai tahun 2000. Sekarang indikasi penyakit kartel monopoli kumat kembali seperti terlihat dari menkanisme harga-harga yang disinkronisasi secara duopoli oleh pelaku usaha.

Ketiga, Hal yang paling penting diketahui bahwa industri penerbangan adalah industri yang melakukan praktek kartel sebelum tahun 2000 dan harga tiket yang terjadi pada waktu itu mahal. KPPU melarang kartel dan pelaku penerbangan melakukan persaingan sehingga setelah tahun 2000 sampai 2018 industri ini bersaing ketat dan harga tiket bersaing dan murah.

Setelah tahun 2018 harga tiket menjadi mahal kembali dengan pelaku usaha yang duopoli terjadi indikasi praktek kartel tapi dibiarkan berjalan terus sehingga harga tiket mahal kembali. Di sini akar masalahnya.

Industri penerbangan nasional selama dua dekade bisa dan pernah bersaing secara sehat dan dijaga serta dikelola dengan kebijakan yang baik. Tetapi sekarang kembali lagi ke periode sebelum tahun 2000 dimana praktek kartel berjalan justru didukung penuh dan diridhoi oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan.

Keempat, Kembali lagi ke pertanyaan dasar. Jadi apa masalahnya? Masalahnya adalah praktek monopoli kartel tersebut sehingga jika mengundang maskapai asing juga tidak akan menyelesaikan masalah.

Bagaimana dengan ide presiden? Cara kebijakan tersebut mungkin mendapat masukan yang salah dari orang sekitarnya. Langkah mengundang maskapai asing adalah jalan instant atau cara eskapis, menyerah karena tidak mempunyai strategi kebijakan dan pengembangan kelembagaan persaingan yang sehat. Maskapai asing masuk ke dalam negeri sangat  merugikan pihak Indonesia terutama pasar dalam negeri.

Kelima, Perlu diketahui bahwa pasar penerbangan di tingkat internasional diatur dengan asas reprositas. Pasar domestik di negara yang besar diatur oleh pemerintah sendiri, tidak diberikan kepada pihak asing kecuali dengan asas reprositas tadi. Jika maskapai asing masuk sama dengan menyerahkan mentah-mentah peluang pasar yang besar kepada pihak asing.

Keenam,Perlu saya sampaikan kepada media, pada tahun 2000 sampai 2018 sekarang pasar penerbangan domestik berjalan dengan persaingan yang sehat dan bahkan menjadikan pasar domestik indonesia jauh lebih efisien daripada airline lain di dunia. Ini adalah hasil kebijakan persaingan yang sehat dimana KPPU sepakat untuk menjalankan persaingan usaha yang baik. Ini adalah hasil kebijakan yang menyentuh ke akar masalah, bukan kebijakan instan. Jadi, untuk membangun industri yang bersaing sehat, perlu kembali pada kebijakan persaingan. KPPU perlu berperan jangan cuma watchdog melongo, yang harus didukung oleh pemerintah.

Jangan seperti sebelum tahun 2001 pasar domestik penerbangan Indonesia adalah pasar yang buruk karena praktek kartel yang dijalankan oleh negara, BUMN dan penerbangan swasta. Harga tiket sebelum tahun 2001 sangat mahal sebelum adanya Undang-undang persaingan sehat dan anti monopoli. Kondisi sekarang  persis seperti yang terjadi pada tahun sebelum UU persaingan 1999, indikasi praktek kartel sangat kuat tapi dibiarkan. Memang tidak mudah untuk melawan praktek kartel ini. Dengan kerja keras pun tidak mudah menemukan, apalagi cuma melongo watchdog seperti sekarang.

Ketujuh, Jadi pasar domestik pernah efisien tetapi sekarang kembali masuk ke dalam praktek kartel duopoli.  Dulu yang menyelesaikan praktek kartel sebelum 2001 adalah KPPU dan sekarang yang mempersembahkan praktek kartel adalah KPPU yang lemah dan naif serta pemerintah yang eskapis, putus asa sampai mau menyerahkan mentah-mentah pasar domestik yang besar dengan memasukkan maskapai asing ke pasar domestik.

Kedelapan, Kesimpulan yang kita dapat dari kasus ini, masalahnya adalah, indikasi praktek kartel duopoli yang dibiarkan oleh KPPU dan pemerintah. Ini yang mesti diselesaikan.

Kesembilan, Kesimpulan lain terkait dengan ide presiden, jika pemerintah ngotot memasukkan maskapai asing ke dalam negeri dampaknya ke dalam sistem ekonomi akan lebih rapuh dimana pendapatan primer di neraca berjalan akan lebih jebol lagi.

Sekarang sudah jebol. Sektor jasa semakin defisit, neraca berjalan semakin buruk dalam jangka menengah. Selain potensi nasional dimanfaaatkan oleh pelaku asing dan belum tentu harga tiket turun karena banyak penerbangan asing juga tidak efisien, dampaknya pada ekonomi nasional semakin buruk terutama defisit jasa dan neraca barjalan.

Investasi maskapai asing yang masuk ke indonesia untuk mengeksploitasi pasar dalam negeri adalah investasi yang buruk bagi ekonomi nasional. Investasi tersebut tidak untuk ekspor dan tidak menghasilkan devisa untuk ekonomi nasional. Hasil dari investasi akan menjadi outflow ke luar dan menggerus devisa Indonesia seperti sekarang.

Sekarang sudah parah, akan lebih parah lagi dengan kebijakan gegabah seperti ini. Dalam jangka menengah dan panjang kebijakan ini merugikan ekonomi nasional dan pemerintahan berikutnya akan cuci piring kotor.

Padahal, di dunia ini sudah banyak model bisnis budget airline. Saya sudah puluhan kali terbang dengan budget airline di Eropa. Tiket murah sangat banyak contohnya dan bisa dijalankan dengan efisien. Jadi periode 2000-2018 adalah periode efisien dan tiket murah. Kalau Garuda sudah rugi dari dulu dan cukup membaik bahkan pada era persaingan. (www.watyutink.com)

BERITA TERKAIT

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…

BERITA LAINNYA DI Opini

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…