BPK Temukan Kerugian Negara Proyek Pembangunan di Garut Rp1,8 Miliar

BPK Temukan Kerugian Negara Proyek Pembangunan di Garut Rp1,8 Miliar

NERACA 

Garut - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan hasil pemeriksaan berkas dan fisik di lapangan telah menemukan kerugian negara dari sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Garut, Jawa Barat, sebesar Rp1,8 miliar pada tahun 2018.

"BPK tahun 2018 mencatat ada kerugian negaranya Rp1,8 miliar dari temuan beberapa dinas, ada 30 proyek," kata Bupati Garut Rudy Gunawan kepada wartawan di Garut, Senin (10/6).

Ia menuturkan, seluruh proyek pembangunan di Kabupaten Garut tahun anggaran 2018 telah dilakukan pemeriksaan oleh BPK, hasilnya terdapat beberapa kerugian negara yang secara aturan harus dikembalikan kepada kas negara.

Salah satu kerugian uang negara yang harus dikembalikan, kata dia, proyek pembangunan Pasar Leles yang tidak dituntaskan oleh pemborongnya sehingga pemborong harus mengembalikan uang proyek tersebut."Kerugian negara yang besar itu Pasar Leles," kata Bupati.

Ia mengungkapkan, hasil kajian BPK dari nilai proyek Rp26 miliar ada dana yang harus dikembalikan kepada kas negara sebesar Rp670 juta berikut dengan denda yang harus diganti oleh pemborong sebesar Rp800 juta lebih."Kerugian negara Rp670 juta lebih ditambah denda-denda jadi kurang lebih Rp800 juta," kata dia.

Rudy menyampaikan, uang negara itu sesuai aturan harus dikembalikan dalam jangka waktu 60 hari, jika tidak dikembalikan dalam batas waktu tertentu maka pihak pelaksana dalam proyek tersebut akan dilanjutkan pada hukum pidana."Setelah waktu 60 hari tidak bayar, maka bisa dipidana," ujar dia.

Rudy mengaku kecewa dengan pembangunan proyek pasar dan sejumlah proyek lainnya di Kabupaten Garut, seperti seluruh pembangunan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) semuanya gagal."Puskesmas itu (pembangunannya) gak benar, 100 persen puskesmas itu gak benar," kata Bupati.

Ia mengungkapkan, penilaian tidak benar itu berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, kondisi bangunan Puskesmas tidak sesuai dengan harapan seperti kualitas pintu yang buruk."Pintunya saja pakai papan, saya ke Pameungpeuk saya keliling hampir semua puskesmas gak benar," kata dia.

Buruknya pembangunan Puskesmas itu, kata dia, akan menjadi kajian Pemkab Garut agar ke depan penggunaan anggaran dan hasil seluruh proyek dapat berjalan sesuai ketentuan.

Bupati menyesalkan buruknya proyek pembangunan di Garut karena dampaknya rencana pembangunan menjadi terlambat tidak secepatnya dinikmati masyarakat."Gak tahu kenapa ya, kinerja ini menurun," kata Bupati. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…