Persi Protes BPJS Kesehatan Soal Keputusan Pemindai Sidik Jari

Persi Protes BPJS Kesehatan Soal Keputusan Pemindai Sidik Jari

NERACA

Jakarta - Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) melayangkan protes kepada BPJS Kesehatan terkait keputusan yang mewajibkan RS menggunakan alat pemindai sidik jari untuk proses administrasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional.

Berdasarkan siaran pers dari Persi tentang penerapan secara sepihak kebijakan finger print oleh BPJS Kesehatan yang diterima di Jakarta, Senin (3/6), Ketua Umum Persi Koentjoro Adi Purjanto mengatakan pihaknya menerima banyak keluhan dari RS anggota dan pengurus Persi daerah terhadap kebijakan sepihak BPJS Kesehatan yang mengharuskan Rumah Sakit menyediakan atau membeli alat pemindai sidik jari.

Persi menyayangkan RS diharuskan menyediakan alat pemindai sidik jari secara mandiri untuk kebijakan BPJS Kesehatan yang mengimplementasikan persyaratan pendaftaran pasien dengan finger print.

Pendaftaran tersebut untuk pelayanan rawat jalan pada poliklinik jantung, poliklinik mata dan poliklinik rehabilitasi medis pada minggu kelima  Mei 2019 dan selanjutnya akan di teruskan untuk seluruh pelayanan.

"Persi mendukung semua pengembangan sistem pelayanan kesehatan yang berhasil guna dan berdaya guna serta memudahkan peserta dan Rumah Sakit, sepanjang pengembangan tersebut mengikuti dan memenuhi ketentuan serta regulasi," kata Koentjoro.

Penerapan pendaftaran dengan pemindai sidik jari adalah untuk keperluan dan kepentingan kepesertaan bukan keperluan pelayanan, sehingga Koentjoro berpendapat, semestinya pengadaan alat pemindai sidik jari sepenuhnya menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan, bukan dibebankan kepada Rumah Sakit yang bertugas dan berfungsi memberikan pelayanan.

Dia menganjurkan agar proses perekaman sidik jari peserta dapat dilakukan melalui integrasi (bridging) dengan data dari Kementerian Dalam Negeri.”Untuk memenuhi prinsip mitra dan kerja sama yang baik, Persi mengimbau dengan sangat agar BPJS Kesehatan tidak menerapkan sepihak kebijakan finger print dan menekan rumah sakit. Persi juga meminta BPJS Kesehatan segera menanggapi surat Persi tertanggal 2 Mei 2019 dan 27 Mei 2019 tentang aplikasi finger print di rumah sakit," demikian Koentjoro.

Sementara, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menanggapi protes Persi terkait pemindai sidik jari yang bertujuan untuk meminimalkan proses administrasi bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional.

"Kita perlu menyiapkan tools ke depan agar pelayanan kepada peserta menjadi lebih mudah, finger print ini kan menjadi bagian dari solusi untuk meminamilisir administrasi yang selama ini masih memiliki variasi di lapangan," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (3/6).

Menurut Iqbal, penggunaan alat pemindai sidik jari sudah dilakukan sejak 2018 untuk pasien hemodialisa atau cuci darah. Pada tahun ini penggunaan alat tersebut dikembangkan pada poli mata, poli jantung, dan rehabilitasi medik.

Implementasinya dilakukan untuk rumah sakit yang sudah siap dengan alat tersebut. "Kita mendorong RS untuk bisa memastikan pelayanan kepada peserta JKN-KIS bisa berjalan dengan lebih baik," kata Iqbal.

Dia mencontohkan proses administrasi untuk peserta program JKN masih bervariasi di lapangan tergantung rumah sakitnya, contohnya pihak RS yang meminta pasien menyiapkan fotokopi kartu BPJS Kesehatan yang sebenarnya tidak disyaratkan oleh lembaga penyelenggara program JKN itu.

"Kalau soal Persi, kita menghormati pendapat mereka, tetapi untuk tujuan yang lebih baik dan lebih besar tidak ada salahnya kita bersiap lebih awal. Kerja sama BPJS Kesehatan dengan RS bersifat mutual benefit, tentu semangatnya supaya pelayanan kepada peserta menjadi berjalan lebih baik," kata Iqbal.

Sebelumnya Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dalam pemaparan kinerja BPJS Kesehatan tahun 2018 beberapa waktu lalu telah menjabarkan rencana digitalisasi seluruh program JKN yang dijalankan, termasuk penggunaan pindai sidik jari untuk peserta.

Penggunaan sidik jari dimaksudkan untuk meminimalkan kasus kepesertaan ganda yang bisa mengarah pada penyalahgunaan data peserta JKN, dan kecurangan atau fraud.

Iqbal juga menyinggung rekomendasi hasil audit laporan keuangan BPJS Kesehatan tahun 2018 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang menyarankan untuk melakukan penyempurnaan pengelolaan data untuk pencegahan potensi fraud.

"Jangan lupa salah satu rekomendasi BPKP adalah upaya pencegahan, kalau hemodialisa bisa dijalankan mengapa untuk pelayanan lain tidak dilakukan," jelas dia.

Iqbal menyatakan bahwa pembahasan mengenai penggunaan sidik jari dengan Persi akan direspon secepatnya."Konteks soal finger print jangan lupa juga Persi itu diundang dalam rapat-rapat sebelumnya. Hanya soal waktu saja, tanggapan surat persi dijawab sama BPJS kesehatan," kata Iqbal. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…