MESKI KPU DAN KPK MASUK RADAR PENGAWASAN BPK - Pemerintah Pusat Raih Predikat WTP 2016 s/d 2018

Jakarta-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2018 memiliki predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini merupakan prestasi tiga tahun berturut-turut LKPP mendapat predikat tersebut sejak 2016. Kendati demikian, BPK memberikan tiga catatan pada penyelenggaraan APBN 2018, antara lain terkait utang pemerintah, realisasi belanja subsidi, dan pertumbuhan ekonomi yang tidak tercapai.

NERACA

Menurut Kepala BPK Moermahadi Soerja Djanegara, hasil itu berasal dari audit BPK terkait tujuh komponen di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018. Tujuh komponen tersebut terdiri atas laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.

"BPK memberikan opini WTP atas LKPP tahun 2018. Hal ini mengandung arti bahwa pertanggunjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN tahun 2018 dalam laporan keuangan secara material telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan," ujarnya di Gedung DPR, Selasa (28/5).

Dalam hal realisasi anggaran, BPK menetapkan penerimaan negara yang sudah diaudit sebesar Rp1.943 triliun dan belanja sebesar Rp2.213 triliun, sehingga defisit APBN tercatat Rp269 triliun atau 1,79% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Meski defiist di angka Rp269 triliun, namun pembiayaannya mencapai Rp305 triliun sehingga ada tambahan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebanyak Rp36 triliun.

Dari sisi laporan operasional, audit BPK menunjukkan pendapatan operasional sebesar Rp2.169 triliun dan beban operasional sebesar Rp2.249 triliun. Pendapatan operasional ini meningkat 20% dibanding tahun lalu sementara beban operasional naik 12%.

"Selanjutnya, BPK menyatakan posisi keuangan pemerintah pusat per 31 Desember 2018 menggambarkan saldo aset, kewajiban, dan ekuitas masing-masing seebsar Rp6.325 triliun, Rp4.917 triliun, dan Rp1.407 triliun," ujarnya seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Meski memperoleh WTP, ada tiga catatan BPK terkait APBN 2018. Pertama, BPK menganggap positif asumsi dasar ekonomi makro APBN 2018 seperti inflasi di angka 3,13% dari target 3,5% dan tingkat bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) sebesar 5,17% dari target 5,4%. Hanya saja, ada beberapa indikator yang tak memenuhi target seperti pertumbuhan ekonomi yang hanya 5,17% atau lebih rendah dari target 5,4%.

Kemudian, BPK juga menyoroti rasio utang pemerintah yang kian meningkat sejak 2015. Pada 2018, rasio utang terhadap PDB mencapai 29,81% atau sudah meningkat dari tahun 2015 sebesar 27,4%. Ketiga, BPK juga menyoroti realisasi belanja subsidi tahun 2018 sebesar Rp216 triliun atau melebihi pagu anggaran sebesar Rp150 triliun. Ini disebabkan karena realisasi harga minyak mentah Indonesia yang lebih tinggi dan pembayaran utang subsidi mencapai Rp25 triliun.

"Pemerintah dan DPR perlu membahas skema pengelolaan keuangan dan pelaporan pertanggungjawaban yang tepat atas penetapan harga jual di bawah harga keekonomisan tersebut," ujarnya.

BPK juga menilai masih ada laporan keuangan Kementerian dan Lembaga (LKKL) yang bermasalah. Di antaranya sebanyak 4 Kementerian/Lembaga yang bermasalah mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Sedangkan satu menurut Kepala BPK, tak mendapatkan pendapat apapun dari BPK (disclaimer) kepada Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Sementara, 4 K/L yang mendapat opini WDP adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). "Sesuai dengan yang kami sebutkan, lima LKKL belum memperoleh opini WTP dari BPK," ujarnya.  

Moermahadi merinci permasalahan lima LKKL tersebut di atas terbilang beragam, namun masih terkait dengan laporan pertanggungjawaban masing-masing. Antara lain, persoalan kas dan setara kas, urusan belanja dibayar di muka, belanja barang, belanja modal, aset tetap, persediaan, konstruksi dalam pengerjaan, serta aset tak berwujud.

Sementara itu, laporan keuangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang mendapat disclaimer selama dua tahun terakhir berturut-turut pada 2016 dan 2017, akhirnya berhasil memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Masukan

Pada bagian lain, BPK memberikan memberikan tujuh poin masukan kepada pemerintah. "Kami perlu menyampaikan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan untuk perbaikan ke depan, antara lain sebagai berikut," kata Moermahadi.

Adapun ketujuh masukan ini yaitu pertama, belum ada penetapan standar akuntansi dalam kebijakan pelaporan atas kebijakan pemerintah yang menimbulkan dampak terhadap pos-pos Laporan Realisasi Anggaran (LRA) atau neraca. Kondisi yang sama juga terjadi pada pelaporan kelebihan dan/atau kekurangan pendapatan bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kedua, belum adanya penetapan terhadap dasar hukum, metode perhitungan, dan mekanisme penyelesaian kompensasi atas dampak kebijakan penetapan tarif tenaga listrik non-subsidi. Selama ini, tarif tenaga listrik ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM.

Ketiga, pencatatan, rekonsiliasi dan monitoring evaluasi aset Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan Perjanjian Kerja Sama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) belum memadai. Keempat, skema pengalokasian anggaran dan realisasi pendanaan pengadaan tanah Proyek Strategis Nasional (PSN) pada pos pembiayaan belum didukung standar dan kebijakan akuntansi yang lengkap.

Kelima, data sumber perhitungan alokasi afimasi dan alokasi formula pada pengalokasian Dana Desa tahun anggaran 2018 belum cukup andal. Keenam, pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun anggaran 2018 sebesar Rp 15,51 triliun belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan dan tidak didukung dengan dokumen sumber yang memadai.

Ketujuh, yaitu adanya kelemahan pengendalian internal dan ketidakpatuhan dalam penatausahaan dan pencatatan pada sejumlah komponen. Di antaranya yaitu kas setara kas, PNBP (Pendapatan Nasional Bukan Pajak), belanja, piutang PNBP, persediaan, aset tetap, dan utang, terutama pada Kementerian Negara dan Lembaga.

Sebelumnya, Kemenkeu mencatat total aset pemerintah pusat telah menembus Rp6.214 triliun pada akhir 2018 (unaudited), meningkat 20,35% dibandingkan nilai aset dalam tiga tahun terakhir.

Berdasarkan data Kemenkeu, nilai aset pemerintah pusat pada 2015 sebesar Rp5.163 triliun. Kemudian, pada 2016, aset pemerintah menanjak Rp5.456 triliun dan 2017 sebesar Rp5.947 triliun. "Tren peningkatan nilai aset tersebut mencerminkan semakin baiknya pengelolaan fiskal di mana belanja negara tidak hanya digunakan untuk belanja operasional tetapi juga aset yang bermanfaat bagi pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," ujar Menkeu Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, belum lama ini.

Sri Mulyani mengungkapkan, sebagian peningkatan aset utamanya berasal dari belanja modal yang dilakukan pemerintah. Namun, total aset tersebut belum memasukkan seluruh hasil revaluasi aset terhadap Barang Milik Negara (BMN) yang masih dilakukan pemerintah. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…