Hasil Observasi Ombudsman Terhadap Kesiapan Angkutan Lebaran

Hasil Observasi Ombudsman Terhadap Kesiapan Angkutan Lebaran

NERACA

Jakarta - Hasil observasi Ombudsman RI terhadap kesiapan penyelenggaraan angkutan lebaran menunjukkan masih adanya berbagai hal yang perlu dibenahi terkait fasilitas armada maupun fasilitas mudik seperti jalan tol, terminal, stasiun, bandara dan pelabuhan.

Anggota Ombudsman RI Alvin Lie di Jakarta mengatakan dari sisi armada, pihaknya menemukan kondisi umum bus AKAP yang akan mengangkut pemudik tidak dilengkapi sabuk pengaman untuk kursi penumpang."Padahal 'seat belt' kursi penumpang wajib ada," kata Alvin Lie dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/5).

Dia mengatakan pintu darurat bus AKAP meskipun tersedia di bagian belakang namun posisinya tertutup oleh bangku sehingga tidak akan bisa dilalui. Selain itu pihaknya juga mendapati tidak semua bus AKAP memiliki palu darurat pemecah kaca dan pemadam api ringan.

Sementara di jalan tol, Ombudsman RI menemukan kondisi jalan berlubang dan tidak rata di Jalan Tol Cikampek arah Jakarta, antara lain di KM 42, 36, 32,14 serta beberapa rest area yang toiletnya masih berbayar meskipun sudah ada tulisan gratis.

Dari sisi terminal, Ombudsman mendapati Terminal Baranangsiang, Bogor kondisinya sangat kumuh."Kondisi Terminal Baranangsiang tidak layak," kata Alvin.

Dari foto yang diperlihatkan Alvin, jalur bus tampak kusam, dan ruang tunggu penumpang kondisinya seperti warung.

Sementara itu di Terminal Bus Terpadu Sentra Timur Pulo Gebang didapati banyak bangunan yang tidak berfungsi, serta penumpang yang telah memiliki tiket tetap harus membayar retribusi oleh pengelola sebesar Rp500 untuk bisa masuk ke ruang tunggu terminal."Mungkin mereka merasa seperti di bandara, di bandara kan ada Airport Tax," seloroh Alvin.

Masih di Terminal Pulo Gebang, toilet khusus difabel tidak berfungsi dan layar monitor di ruang keberangkatan tidak difungsikan secara optimal."Monitor hanya menampilkan lajur bus, seharusnya menampilkan juga jadwal keberangkatan," urai dia.

Di Terminal Jatijajar Depok, sudah tersedia ruang istirahat pengemudi bus dan troli gratis untuk mengangkut barang penumpang. Hanya saja di terminal itu minim petugas, tidak ada daftar manifest penumpang dan lain sebagainya. Di Stasiun Bandung, areanya cukup bersih hanya saja belum ada jalur yang ramah difabel disana.

Sementara di Stasiun Pasar Senen tampak sudah banyak menjalankan rekomendasi Ombudsman Tahun 2018 seperti sudah ada mesin penjualan tiket mandiri, perluasan area parkir motor, penambahan kursi di ruang tunggu dan lain-lain terkait fasilitas penumpang.

Hanya saja di Stasiun Pasar Senen, loket untuk menimbang bagasi penumpang hanya ada satu. Alvin memperkirakan di loket itu akan terjadi antrean panjang saat musim mudik nanti.

Lebih jauh di Bandara Halim Perdanakusuma, Ombudsman mendapati hal positif seperti perluasan ruang tunggu pesawat Batik Air, serta perluasan ruang pengambilan bagasi.

Hal yang perlu ditambah di Halim yakni tanda arah pintu keluar hanya ada satu yakni di ruang tunggu Batik Air. Tanda itu tidak terdapat di ruang tunggu Pesawat Citilink. Sedangkan di kedua ruang tunggu tersebut tidak didapati denah evakuasi manakala terjadi keadaan darurat.

Adapun hal yang cukup mendapat perhatian Ombudsman yakni terkait kejelasan informasi pemberlakuan plat ganjil-genap bagi kendaraan yang akan masuk ke Pelabuhan Merak.

Menurut Alvin, informasi dari Dirut ASDP Pelabuhan Merak dibuka pukul 08.00-22.00 WIB setiap hari dan tidak ada pemberlakuan ganjil genap. Namun dia meminta hal itu kembali ditegaskan dan disosialisasikan kepada publik. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…