Agus Rahardjo Respons Pansel Pimpinan KPK Tuai Kritik

Agus Rahardjo Respons Pansel Pimpinan KPK Tuai Kritik

NERACA

Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo merespons soal sembilan orang panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK 2019-2023 yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada Jumat (17/5) banyak tuai kritik.

"Ya sudah ditentukan ya tidak perlu kritik. Dari KPK yang penting begini nanti kan setelah ini ada pengumuman mengenai jadwal, mengenai SOP bagaimana mereka melakukan pemilihan calon pimpinan KPK. Jadi, kalau menurut saya diawasi aja," kata Agus di sela-sela acara "Sinergi dalam Dakwah Antikorupsi KPK bersama Ormas Islam" di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/5).

"Kita rakyat Indonesia termasuk KPK ikut mengawasi setiap tahap itu. Jadi, kalau misalkan setiap saat itu kita tahu jelas, transparan dibuka ke masyarakat tes ini diikuti berapa, kemudian kriterianya lulus apa itu, kalau begitu kan baik," ucap Agus.

Ia pun mengharapkan agar Warga Negara Indonesia yang mempunyai kompetensi dan integritas dapat mendaftar menjadi calon pimpinan KPK."Jadi, sampai nanti terakhir 'fit and proper test' dulu kan juga terbuka jadi kita awasi aja. Kita kan kemarin bisa melihat kan mana yang kualitasnya bagus mana yang tidak. Nah harapan saya mari warga Indonesia yang punya kompetensi punya kemampuan yang integritasnya bagus menyumbangkan diri menjadi komisioner KPK," tutur dia.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menolak komposisi pansel calon pimpinan KPK tersebut."Koalisi menolak komposisi pansel capim KPK yang ada sekarang karena adanya catatan serius terhadap beberapa nama pansel," ujar Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Sabtu (18/5).

YLBHI merupakan salah satu organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Anti Korupsi menilai, komposisi Pansel Capim KPK saat ini tidak sejalan dengan agenda pemberantasan korupsi dan penguatan KPK."Sehingga akan memengaruhi kualitas capim KPK yang akan dipilih kemudian," ujar Isnur, menambahkan.

Isnur kemudian mengatakan bahwa Koalisi menilai Pesiden Jokowi telah gagal memastikan tim di Istana untuk mempertimbangkan dengan serius rekam jejak seseorang sebelum ditetapkan sebagai anggota Pansel.

"Jika beberapa anggota pansel memiliki kedekatan khusus dengan berbagai pihak yang selama ini berseberangan dengan KPK, atau memiliki cacat etis, tentu mereka semestinya tidak dipaksakan masuk sebagai anggota Pansel," ucap Isnur.

Lebih lanjut Isnur mengatakan momentum ini seharusnya dimanfaatkan oleh Presiden Jokowi untuk dapat meminggirkan berbagai desakan dan kepentingan segelintir elite, karena sikap akomodatif atas hal ini justru dapat mengancam agenda pemberantasan korupsi.

Adapun sebelas organisasi yang tergabung dengan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi adalah; ICW, TII, Pusako, Pukat UGM, YLBHI, MCW, KRPK, SAHDAR Medan, GAK Lintas Perguruan Tinggi, Banten Bersih, dan MaTA Aceh.

Untuk diketahui pimpinan KPK jilid IV terdiri dari Agus Rahardjo, Basaria Panjaitan, Laode M Syarif, Saut Situmorang, dan Alexander Marwata akan berakhir masa jabatannya pada 21 Desember 2019.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menetapkan sembilan orang sebagai panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK 2019-2023.

Susunan keanggotaan pansel pimpinan KPK adalah sebagaimana berikut:

Ketua merangkap anggota: Dr. Yenti Ganarsih, S.H., M.H.

Wakil ketua merangkap anggota: Prof. Dr. Indriyanto Senoadji, S.H., M.H.

Anggota:
1. Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo

2. Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum.

3. Prof. Dr. Hamdi Moeloek

4. Dr. Diani Sadia Wati, S.H., LL.M.

5. Dr. Mualimin Abdi, S.H., M.H.

6. Hendardi, S.H.

7. Al Araf, S.H., M.T.

Penetapan susunan pansel pimpinan KPK tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54/P Tahun 2019 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2023 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 17 Mei 2019. Ant

 

BERITA TERKAIT

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…