PGAS Kaji Putusan KPPU Soal Praktek Monopoli

NERACA

Jakarta - PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGAS) mengaku belum menerima putusan KPPU soal praktik monopoli atas lelang Contact Package No.3A Bojonegara-Cikande Distribution Pipeline (lelang CP3A).

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Perusahaan PGAS M. Wahid Sutopo dalam keterbukaan informasinya ke BEI, Rabu (9/3). Disebutkan, KPPU pada putusan tanggal 7 Maret 2010 telah mengenakan sanksi berupa denda sebesar Rp6 miliar kepada PGAS dan Rp4 miliar kepada PT Kelsri atas praktik monopoli yang dilakukan terhadal lelang CP3A.

"Sampai saat ini, kami belum menerima salinan resmi atas putusan KPPU termaksud. Kami akan mengkaji dan mempertimbangkan untuk menggunakan hak sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku guna menyikapi putusan tersebut setelah menerima salinan putusannya. Sampai saat ini putusan KPPU ini belum berdampak secara material pada kinerja dan operasional perusahaan."katanya.

Sebelumnya, KPPU menjatuhkan denda administratif kepada terlapor I yaitu PT Kelsri sebesar Rp4 miliar dan Terlapor II yakni PT Perusahaan Gas Negara (PGAS) Tbk senilai Rp6 miliar melalui putusan perkara No. 38/KPPU-L/2011. Keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Menurut Ketua Majelis KPPU Dedie S. Martadisastra, berdasarkan rangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan tim pemeriksa, bahwa PT Kelsri telah diberikan kesempatan eksklusif oleh PGAS, dengan tetap meluluskan Kelsri walaupun dokumen penawarannya tidak memenuhi syarat. “Lalu, PGAS juga tidak memiliki itikad yang baik dengan menunda penjelasan kepada peserta terkait alasan ketidaklulusan hingga hari terakhir masa sanggah. Sedangkan untuk melakukan sanggahan, peserta harus memiliki jaminan sebesar Rp2 miliar. Disinilah, kami melihat PGAS sengaja melakukan ini agar peserta lain tidak ikut-ikutan menyanggah,” ujarnya.

Tuduhan praktek monopoli berawal dari, PT Kelsri dan PGAS diduga telah melakukan persekongkolan dalam Lelang Contract Package No. 3A Bojonegara - Cikande Distribution Pipeline (Lelang No. 024200.Peng/24/PPBJ-SSWJ/2009). Nilai tender yang ditawarkan Kelsri sebagai pemenang tender sebesar Rp125 miliar dan harga penentuan sendiri (HPS) sebanyak Rp130 miliar, yang berasal dari anggaran PGAS.

Lingkup pekerjaan yang dilakukan antara lain engineering, desain, pengadaan, pemasangan, pengujian dan commissioning jaringan pipa distribusi gas berdiameter 24” antara Cikande offtake station dan Bitung offtake station sekitar 30 kilometer untuk dipertemukan dan disambung dengan jaringan pipa distribusi lainnya.

 

BERITA TERKAIT

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…