KY: DPR Memang Berwenang Menolak Usulan CHA

KY: DPR Memang Berwenang Menolak Usulan CHA

NERACA

Jakarta - Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus mengatakan DPR memang memiliki kewenangan untuk menerima ataupun menolak calon hakim agung (CHA) yang diusulkan oleh KY.

"Penerimaan dan penolakan usulan CHA memang merupakan kewenangan DPR melalui uji kelayakan dan kepatutan," jelas Jaja ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (21/5).

“Sebelumnya semua calon hakim ad-hoc Tipikor di MA yang diusulkan ke DPR juga pernah ditolak oleh DPR,” tambah Jaja.

Terkait dengan penolakan DPR tersebut, Jaja mengatakan pada seleksi CHA selanjutnya, KY akan betul-betul memperhatikan segala aspek yang ada, baik dari sisi kebutuhan maupun sisi kualitas serta integritas daripada calon itu sendiri.

KY dikatakan Jaja juga sudah menerima surat dari Mahkamah Agung yang meminta KY untuk kembali melakukan seleksi untuk mengisi kekosongan jabatan hakim agung."Besok kami akan ada rapat pleno untuk membahas surat permintaan hakim agung dari MA tersebut," ujar Jaja.

Untuk seleksi selanjutnya, Jaja mengatakan pihaknya akan aktif melakukan "jemput bola" khususnya untuk sosok yang terpantau oleh KY dan memiliki rekam jejak yang baik."Kalau sosok itu hakim, putusan yang dia buat juga harus berkualitas, dan tentu akan kami lihat dan kami imbau untuk mendaftar CHA," ujar Jaja.

Namun dengan imbauan tersebut tidak secara otomatis yang bersangkutan akan lolos. Jaja mengatakan siapapun yang mendaftar tetap akan diseleksi dengan ketat sesuai dengan proses dan ketentuan yang berlaku. 

Sebelumnya, Rapat Pleno Komisi III DPR RI yang digelar di Jakarta, Selasa (21/5), menolak empat calon hakim agung yang diajukan Komisi Yudisial.

Dalam rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua Komisi III Kahar Muzakir tersebut, tujuh fraksi menolak seluruh hakim agung yang diajukan, satu fraksi menerima seluruh hakim agung dan dua fraksi menerima salah satu hakim agung."Komisi III tolak seluruhnya," kata Kahar Muzakir dalam rapat pleno tersebut seusai mendengarkan pandangan fraksi-fraksi.

Dalam rapat tersebut, menurut Wakil Ketua Komisi III Erma Suryani Ranik, tujuh fraksi yang menolak seluruhnya tersebut adalah Fraksi PDIP, PPP, PAN, PKS, Demokrat, Nasdem dan Gerindra. Sementara fraksi yang menerima calon hakim agung seluruhnya adalah PKB, sedangkan Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Hanura menerima satu orang saja dari empat calon yang diajukan.

Erma mengatakan, Komisi III kecewa dengan calon hakim agung yang diajukan oleh Komisi Yudisial tersebut. Uji kelayakan yang dilaksanakan Komisi III pada Senin (20/5) menunjukkan performa yang mengecewakan dari para calon hakim tersebut.

"Kami kecewa dengan yang dikirim oleh KY, kami berharap lain kali yang dikirim jauh lebih berkualitas, sehingga kota dengan firm bisa menerima dan menyetujui, hakim agung yang dikirim kalau sekarang saya sama sekali tidak 'firm' untuk menyetujuinya, karena memang sangat tidak meyakinkan," kata dia.

Sementara itu, Komisi Yudisial mengirimkan empat calon hakim agung, yaitu Cholidul Azhar, Sartono, Matheus Samiaji dan Ridwan Mansyur. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…