KPK Terima Pendaftaran 194 Orang Posisi Sekjen

KPK Terima Pendaftaran 194 Orang Posisi Sekjen

NERACA 

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pendaftaran 194 orang dalam gelombang ketiga seleksi terbuka jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK.

"Dalam proses seleksi terbuka gelombang ketiga posisi Sekjen KPK, sampai hari ini telah diterima pendaftaran dari 194 orang. 36 di antaranya sudah mengisi dan melengkapi dokumen sebagai pelamar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (17/5).

Febri menyatakan bahwa pada Jumat ini merupakan hari terakhir pendaftaran gelombang ketiga."Sebelum pukul 24.00 WIB, KPK akan menutup pendaftaran untuk posisi tersebut," ucap Febri.

Lebih lanjut, ia mengatakan terdapat sejumlah persyaratan yang diatur dalam proses seleksi ini, selain aspek kompetensi, disyaratkan juga pelamar tidak menjadi pengurus partai politik dalam lima tahun terakhir, tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ketiga dengan pimpinan/penasihat/pegawai KPK.

"Tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ketiga dengan tersangka/terdakwa/terpidana tindak pidana korupsi, telah menyelesaikan kewajiban membayar pajak, dan persyaratan lain," ucap Febri.

Sebelumnya, pendaftaran tersebut sudah dibuka sejak 5 April 2019 dan ditutup pada 26 April 2019. Namun, KPK memperpanjang pendaftaran sampai Jumat ini. Saat ini, Pahala Nainggolan yang merupakan Deputi Pencegahan KPK menjabat sebagai Plt Sekjen KPK.

Sebelumnya, panitia seleksi Sekjen KPK Tahun 2018 menginformasikan bahwa belum ada kandidat yang dapat diusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk dapat ditetapkan sebagai Sekjen KPK.

Hal itu tertuang dalam pengumuman KPK Nomor: B/08PS/KP.00.01/54/02/2019 tentang "Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Gelombang Kesatu dan Kedua Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Untuk Jabatan Sekretaris Jenderal Pada Komisi Pemberantasan Korupsi".

Dalam pengumuman itu tertulis "Sehubungan dengan telah dilaksanakannya tahapan wawancara 6 (enam) orang kandidat Jabatan Pimpinan Tinggi Madya untuk jabatan Sekretaris Jenderal (gelombang satu dan kedua) dan berdasarkan hasil konsultansi ke Komisi Aparatur Sipil Negara".

"Maka dengan ini Panitia Seleksi mengumumkan bahwa belum ada kandidat yang dapat diusulkan kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Kabinet Republik Indonesia untuk dapat ditetapkan sebagai Sekretaris Jenderal pada Komisi Pemberantasan Korupsi".

Pengumuman itu ditandatangani oleh panitia seleksi yang juga Ketua KPK Agus Raharjo di Jakarta pada 6 Februari 2019. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…