Komitmen Mahata Ke Garuda Indonesia Bergantung Kepada Tiket.com ?

Komitmen Mahata Ke Garuda Indonesia Bergantung Kepada Tiket.com ?

NERACA

Jakarta - Pada awal Januari 2019, PT Mahata Aero Teknologi (MAT) telah menjalin kerjasama dengan perusahaan agen perjalanan online Tiket.com untuk menyediakan koneksi WiFi gratis di pesawat Garuda Indonesia Group

Nilai kesepakatan bisnis antara kedua perusahaan tersebut ditaksir mencapai 500 juta dolar AS, atau jika di Rupiahkan setara 7,25 triliun (kurs Rp14.500). Namun demikian, baik Mahata maupun Tiket.com, sama-sama masih merahasiakan bentuk dan skema kerja sama yang terjalin.

Gaery Undarsa selaku Chief Marketing Officer Tiket.com menjelaskan, kerja sama dengan Mahata merupakan misi Tiket.com untuk menguasai pasar penjualan tiket online di Indonesia pada tahun 2019.“Tiket.com memandang Mahata sebagai mitra yang tepat untuk meningkatkan ketertarikan pangsa milenial. Sebagai langkah awal, kami (Mahata dan Tiket.com) akan bekerja sama untuk menyuplai kebutuhan WiFi gratis di atas pesawat Citilink Indonesia,” ujar Gaery beberapa waktu yang lalu.

Senada dengan Tiket.com, Direktur Niaga Citilink Indonesia Benny Rustanto mengungkapkan, dirinya sangat mengapresiasi langkah dua perusahaan startup lokal untuk membantu dan mengembangkan kualitas penerbangan nasional.“Saya sangat bangga melihat keberanian startup lokal seperti Mahata Group dan Tiket.com dalam menjawab tantangan global untuk memajukan industry penerbangan dalam negeri,” kata Benny.

Namun seiring berjalannya waktu, kerjasama antara Mahata dengan Tiket.com akhirnya menuai polemik. Garuda Indonesia yang merupakan BUMN penerbangan terbesar dalam negeri, disebutkan belum menerima pembayaran kontrak dari Mahata sebesar US$ 241,94 juta.

Belum masuknya dana pembayaran dari Mahata ke kas Garuda yang diperkirakan berjumlah Rp 3,37 triliun ini ternyata telah dimasukkan dan dicatat ke dalam laporan keuangan Garuda Indonesia. Hal ini berujung pada penolakan dua Komisarisnya, yakni Chaerul Tanjung dan Dony Oskaria untuk menandatangani laporan keungan perseroan tahun 2018 lalu.

Chaerul Tanjung dan Dony Oskaria menilai, seharusnya Garuda Indonesia tidak perlu memasukan biaya kompensasi hak pemasangan peralatan konektivitas dan pengelolaan layanan in-flight entertainment dari Mahata kedalam laporan keuangannya. Alhasil, Garuda pada tahun lalu, berhasil mencatatkan keuntungan sebesar US$809,84 ribu, membaik dari 2017 yang rugi US$216,58 juta.

Kejanggalan laporan keuangan inilah yang membuat Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) angkat suara terkait kemungkinan PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) kembali mengaudit ulang laporan keuangan untuk tahun buku 2018 yang ditolak dua Komarisnya.

Melalui Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Jasa Konsultasi Kementerian BUMN, Gatot Trihargo menyebut, Kementerian BUMN akan menyerahkan seluruhnya kembali ke regulator, dalam hal ini Garuda Indonesia."Kita serahkan ke regulator. Kita ikut saja, kan proses sudah jalan," jelas Gatot, pada Jum’at (3/5) yang lalu.

Carut-marut kerjasama yang melibatkan Mahata – Tiket.com – Garuda Indonesia ini tentu akan membuat publik semakin bertanya-tanya. Publik akan menilai, saat Tiket.com memulai kerjasama dengan Mahata dan menggelontorkan dana 7,25 triliun, seharusnya akan membuat Mahata tidak kesulitan untuk membayar 3,37 triliun ke Garuda. Namun sampai saat ini, Garuda belum mendapatkan sepeserpun kontrak pembayaran tersebut.

Jadi, kenapa Garuda belum terima uang pembayaran ? Apakah karena Tiket.com belum membayar ke Mahata atau Mahata sendiri yang belum membayar ke Garuda ?

Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan balik dari pihak Tiket.com terkait carut marut kasus ini. Mohar/Iwan

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…