Memanfaatkan "Big Data" untuk Kepentingan Perpajakan

 

Oleh: M. Ditya Ariansyah, Pemeriksa Pajak di KPP Pratama Tenggarong

 

Terdapat tiga sistem pemungutan pajak di Indonesia, salah satunya adalah Self Assesment System.  Pada sistem Self Assesment Wajib Pajak menghitung, membayar, dan melaporkan pajak terhutang secara mandiri. Direktorat Jenderal Pajak cukup mengawasi apakah Wajib Pajak telah patuh dalam melaksanakan kewajibannya.

Ada dua jenis kepatuhan yang diawasi, yaitu kepatuhan formal dan kepatuhan material. Menurut Siti Kurnia Rahayu , Kepatuhan Formal adalah suatu keadaan dimana Wajib Pajak memenuhi kewajiban formal sesuai dengan ketentuan perpajakan. Dalam kata lain, Wajib Pajak dianggap patuh apabila membayar dan melapor kewajiban pajak secara tepat waktu.

Bagi Direktorat Jenderal Pajak, mengawasi kepatuhan formal Wajib Pajak cukup mudah. Sebab, sistem yang dimiliki DJP sudah andal dalam mendeteksi ketidakpatuhan formal. Semisal saat terlambat menyampaikan SPT Tahunan, maka fiskus dapat langsung mengetahui kemudian menerbitkan denda keterlambatan. Dampaknya, kepatuhan formal Wajib Pajak dalam menyampaikan SPT terus meningkat setiap tahunnya.

Lain hal dengan pengawasan atas kepatuhan material Wajib Pajak. Pengujian atas kepatuhan material Wajib Pajak baru dapat dilakukan apabila DJP memiliki data lain yang mengindikasikan bahwa SPT yang dilaporkan belum benar dan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Namun apabila tidak ada data lain, maka SPT yang dilaporkan Wajib Pajak dianggap benar.

Kasus lain apabila Wajib Pajak tidak mendaftar ke kantor pajak untuk mendapatkan NPWP. Padahal Wajib Pajak tersebut sebenarnya memiliki penghasilan namun tidak mau mengakui. Setelah mendapatkan himbauan ataupun sosialisasi, Wajib Pajak tersebut masih belum mendaftarkan diri. Maka DJP baru bisa menetapkan NPWP secara jabatan apabila mampu membuktikan bahwa Wajib Pajak tersebut memiliki penghasilan.

Ketersediaan data menjadi kunci bagi DJP untuk meningkatkan kepatuhan material Wajib Pajak. Tanpa data yang andal, akan selalu ada ruang bagi Wajib Pajak untuk melakukan penghindaran pajak.

Memanfaatkan Teknologi 

Saat ini kita hidup pada era dengan perkembangan teknologi yang tumbuh sangat pesat. Dampaknya dapat dirasakan di semua sektor kehidupan. Semisal di sektor transportasi, kita sudah enggan menggunakan transportasi kovensional dan mulai beralih pada penggunaan transportasi online. Atau di sektor pariwisata, kita lebih sering membeli tiket pesawat dan hotel via agen travel online.

Setiap kegiatan yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi pasti meninggalkan jejak. Makanan yang sering kita pesan melalui Go Food atau Grab Food, barang yang sering kita beli via situs jual beli online, kemana kita pergi saat liburan yang lalu. Semua terekam dalam bentuk data. Jumlah data ini sangat besar dengan variasi yang sangat banyak. Fenomena ini disebut dengan Big Data.

Berbagai pihak menggunakan Big Data untuk kepentingannya. Semisal, perusahaan ritel memanfaatkannya untuk menganalisis preferensi konsumen. Contoh lain pihak perbankan menggunakan Big Data untuk menilai kelayakan seorang nasabah untuk mendapatkan kredit.

Direktorat Jenderal Pajak dapat memanfaatkan Big Data untuk meningkatkan kepatuhan material Wajib Pajak. Melalui Big Data, DJP dapat mengetahui kemana seseorang berlibur, berapa belanja bulanan. Sehingga dari informasi tersebut, DJP dapat menaksir berapa penghasilan bulanan seseorang. Kemudian dicocokkan dengan SPT Tahunan yang disampaikan, apakah telah sesuai penghasilan yang dilaporkan. Apabila belum maka DJP dapat menghimbau, bahkan melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak tersebut.

Uraian diatas baru contoh kecil dari penggunaan Big Data untuk kepentingan perpajakan. Potensi manfaatnya masih sangat besar. Seberapa besar manfaat yang diperoleh tergantung dari kualitas dan relevansi data yang dimiliki serta kemampuan analytic tool yang dimiliki DJP.

DJP telah melakukan kerjasama pertukaran data dengan lembaga lain terutama instansi pemerintah dan perbankan. Walaupun telah banyak data yang diperoleh, DJP harus tetap mencari sumber data lain. DJP dapat meminta startup-startup untuk memberikan data yang mereka miliki. Namun ada baiknya DJP menyiapkan payung hukumnya terlebih dahulu sebagai antisipasi apabila ada resistensi dari startup-startup tersebut.

Jika data-data telah diperoleh, ada satu permasalahan lain yang dihadapi, yaitu kapasitas Sistem Teknologi Informasi yang dimiliki DJP saat ini tidak andal. Bahkan untuk pelaporan e filing di bulan Maret dan April saja, server DJP sering down. Fakta tersebut tidak diabaikan oleh DJP. Untuk mengatasinya, sistem IT baru sedang dikembangkan oleh DJP. Anggaran sebesar Rp 3.1 Triliun digelontorkan dalam skema multi years selama tujuh tahun untuk mendukung proyek tersebut.

Harapan kedepannya, sistem IT tersebut tidak hanya dapat mengatasi permasalahan server down, tetapi juga dapat menjadi analytic tool agar Big Data yang diperoleh DJP dapat diolah menjadi informasi yang andal. Sehingga, fiskus dapat menggunakannya untuk meningkatkan pengawasan atas kepatuhan material Wajib Pajak. Ruang untuk penghindaran pajak dapat dipersempit. Imbasnya, target penerimaan pajak dapat dicapai.

BERITA TERKAIT

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…

BERITA LAINNYA DI Opini

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…