Niaga Komoditas - Penyerapan Biodiesel Strategi Hadapi Diskriminasi Sawit Eropa

NERACA

Jakarta – Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Kanya Lakshmi Sidarta menilai penyerapan biodiesel di dalam negeri menjadi strategi paling efektif untuk mengalihkan pasar di tengah diskriminasi produk kelapa sawit oleh Uni Eropa.

Setelah mengategorikan kelapa sawit sebagai komoditas dengan risiko tinggi dalam aturan Renewabe Energy Directive II, Uni Eropa kembali menghambat impor bahan bakar nabati (biofuel) dari Indonesia. Kali ini UE melayangkan tuduhan bahwa biofuel Indonesia mendapat bantuan subsidi dari pemerintah.

"Yang paling gampang, paling cepat adalah dalam negeri. Pemerintah bisa melakukan intervensi, salah satunya mengenakan B30 atau B50 misalnya," kata Lakshmi di Jakarta, disalin dari Antara.

Ia menilai bahwa Indonesia tidak perlu khawatir terhadap upaya Eropa yang menghalangi ekspor bahan bakar nabati berbahan dasar sawit ke kawasan negara tersebut. Pasalnya, pasar dalam negeri akan lebih besar menyerap CPO untuk biodiesel.

Ekspor produk sawit Indonesia ke Eropa sendiri sebesar 4,5 juta ton tahun lalu, dengan 60 persen di antaranya untuk biofuel. Melalui mandatori B30 (pencampuran solar dengan bahan bakar nabati kelapa sawit sebesar 30 persen), pemanfaatan biodiesel di dalam negeri ditargetkan mencapai 9 juta kiloliter atau setara dengan 7,8 juta ton CPO.

Sejauh ini dengan mandatori B20, penyerapan biodiesel di dalam negeri mencapai 1,2 juta ton, yakni 552.000 ton pada Januari 2019 dan 648.000 ton pada Februari 2019. Serapan biodiesel hingga akhir tahun ini ditargetkan sebesar 6,2 juta kiloliter atau setara 5,4 juta ton CPO.

"Eropa itu jumlah kecil untuk kita. Langsung saja diserap dalam negeri kalau dinaikkan menjadi B30. Itu permainan aja, kalau mau lama ya buka pasar baru, kalau cepat langsung dari regulasinya saja dinaikkan," kata Lakshmi.

Ada pun peta jalan penggunaan biodiesel telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan Dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Sebagai Bahan Bakar Lain.

Implementasi penggunaan biodiesel 30 persen akan dilakukan secara publik pada Januari 2020 setelah uji coba "<em>road test</em>" setesai pada Oktober mendatang. Sebelumnya, pemanfaatan B30 sudah dilakukan terlebih dahulu di sektor pembangkit listrik sejak Januari 2016.

Pemerintah sedang menunggu proposal lanjutan dari Uni Eropa setelah otoritas tersebut membuat kebijakan diskriminatif yang menyatakan kelapa sawit merupakan produk berisiko tinggi terhadap perusakan hutan.

"Mereka menawarkan kepada kita buat saja prosedur platform untuk pembahasan bersama dan saling berkunjung," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam jumpa pers di Jakarta, disalin dari Antara.

Darmin mengungkapkan hal tersebut merupakan salah satu bagian dari hasil kunjungan delegasi joint mission negara-negara produsen sawit (CPOPC) ke markas Uni Eropa di Brussels, Belgia.

Ia mengatakan Uni Eropa hanya menyarankan adanya usulan komunikasi baru bersama dan tidak ada perubahan regulasi dari ketetapan yang sudah dibuat sebelumnya. Usulan pembicaraan bersama ini diharapkan dapat mengubah hasil kajian terkait sawit dari sebelumnya berisiko tinggi menjadi bukan risiko tinggi paling cepat pada 2021. "Pada2021 ada kesempatan bagi mereka untuk membahas kembali setelah ada komunikasi, data baru dan saling melakukan kunjungan," ujar Darmin.

Dalam kunjungan diplomasi selama dua hari ke Belgia, ia mengakui, delegasi CPOPC yang terdiri dari Indonesia, Malaysia dan Kolombia, berdebat sengit dengan perwakilan Uni Eropa.

Menurut dia, hal itu terjadi karena metodologi dan hipotesa yang digunakan Uni Eropa tentang risiko dan pengaruh buruk kelapa sawit ditetapkan secara sepihak, bertentangan dengan fakta dan tanpa adanya analisis dampak.

Beberapa poin keberatan diantaranya kelapa sawit mempunyai lahan yang jauh lebih kecil dari produk minyak nabati lainnya dengan produktivitas lebih tinggi delapan hingga sepuluh kali lipat.

Selain itu, apabila terjadi pemboikotan produk kelapa sawit, maka dapat menyebabkan pembukaan lahan yang lebih masif untuk penanaman produk nabati lainnya, karena permintaan atas produk nabati makin tumbuh pesat.

Penggunaan basis awal tahun 2008 sebagai metodologi penghitungan juga dilakukan tanpa adanya alasan kuat karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan pengelolaan kelapa sawit terkini.

Dengan kondisi ini, Darmin menilai masih terdapat "gap" yang besar terhadap produk kelapa sawit maupun kebijakan pengembangan sehingga menimbulkan kesalahan persepsi di Uni Eropa.

Situasi ini juga diperparah oleh tingginya kampanye hitam, salah satu contohnya terlihat dari biaya kampanye produk bebas kelapa sawit di Italia, yang lima kali lebih besar dan masif, daripada iklan minuman berkarbonasi. "Itu menunjukkan bahwa memang persepsi mengenai kelapa sawit itu sudah terbentuk di sana bukan hanya di parlemen tapi juga masyarakatnya dan konsumennya," katanya.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…