Empat Raperda Siap Diserahkan ke Dewan Sukabumi

Empat Raperda Siap Diserahkan ke Dewan Sukabumi

NERACA

Sukabumi - Pemerintah kota (Pemkot) Sukabumi segera menyerahkan draft empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke dewan setempat untuk dibahas. Keempat raperda itu yakni, tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR, Waluya, PDAM, dan keempat tentang pembentukan produk hukum."Insha Allah kamis (hari ini) draftnya sudah masuk ke dewan," ujar Kepala bagian Hukum Setda kota Sukabumi Een Rukmini kepada Neraca, Selasa (16/4).

Terkait dengan tiga raperda tentang Perumda, Een mengatakan, bahwa di raperda tersebut hanya merubah status, dimana awalnya ketiga BUMD tersebut berbentuk Perusahaan Daerah (PD), kini harus menjadi Perumda, sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 dan PP nomor 54."Ya , kita sesuaikan perusahaan daerah yang ada," ujar Een.

Meskipun demikian, semua struktur atau badan disetiap PD, setelah nanti menjadi Perumda, tidak merubah struktur yang ada. Sebab, ini hanya merubah nama semula PD menjadi Perumda."Tidak ada perubahan, tetap saja sama," jelasnya.

Sedangkan untuk raperda tentang pembentukan produk hukum, sekilas Een menjelaskan, bahwa nanti segala bentuk perda tidak bisa dibatalkan begitu saja baik perda setingkat pusat, provinsi ataupun daerah (kota dan kabupaten), sebab nantinya harus lewat uji materil. Karena kata Een, perda itu bersentuhan langsung dengan masyarakat ataupun pihak-pihak lainya.

"Jadi jika ada masyarakat ataupun pihak-pihak lain dirugikan oleh perda, mereka bisa mengajukan uji materil ke mahakmah agung karena dianggap telah merugikan atau membebankan kepada masyarakat," ucapnya.

Sementara itu di tahun 2019, tercatat ada sekitar 17 raperda yang masuk di bagian hukum. Dari 17 itu tiga diantaranya merupakan inisiatif dewan. Yaitu, raperda sistem perencanaan pembangunan dan penganggaran terpadu (komisi I), kemudian dari komis II tentang Coorporatye Social responsibility (CSR) dan terakhir tentang raperda penyelenggaraan ketenagakerjaan yang datang dari komisi III.

"Ada 17, tapi di triwulan ada tiga raperda yang sudah tuntas. Yakni, Perda tentang RPJM Kota Sukabumi, kemudian perda mengenai pengelolaan limbah domestik dan perda yang mengatur lembaga penyiaran publik lokal radio dan televisi. Jadi menyisakan 14 raperda lagi yang harus tuntas diakhir tahun ini," pungkas Een. Arya

 

BERITA TERKAIT

Sangap Surbakti: Silahkan Parpol Pendukung Lawan Politik Prabowo Bergabung, Asal Jangan Ada Kepentingan Politik Jahat!

NERACA Jakarta - Ketua Umum Jaringan Nasional Aktivis '98 (Jarnas '98), Sangap Surbakti menyambut baik mengenai kabar bergabungnya partai politik…

Sekda Kota Sukabumi Tekankan Peningkatan PAD Dalam Mendukung Pembangunan - Diperingatan Hari Otda ke 28

NERACA Sukabumi - Otonomi daerah adalah upaya untuk melakukan desentralisasi kekuasaan kepada pemerintah daerah, dengan maksud mengurangi dominasi pemerintah pusat…

Palembang Raih Penghargaan Penerapan Pelayanan Terbaik Enam Nasional

NERACA Palembang - Pemerintah Kota Palembang Sumatera Selatan meraih penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri sebagai pelaksanaan penerapan standar pelayanan minimal…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Sekda Kota Sukabumi Tekankan Peningkatan PAD Dalam Mendukung Pembangunan - Diperingatan Hari Otda ke 28

NERACA Sukabumi - Otonomi daerah adalah upaya untuk melakukan desentralisasi kekuasaan kepada pemerintah daerah, dengan maksud mengurangi dominasi pemerintah pusat…

Palembang Raih Penghargaan Penerapan Pelayanan Terbaik Enam Nasional

NERACA Palembang - Pemerintah Kota Palembang Sumatera Selatan meraih penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri sebagai pelaksanaan penerapan standar pelayanan minimal…

Sekda Tangerang Instruksi Maksimalkan Serapan Anggaran

NERACA Tangerang - Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah untuk mempersiapkan program kegiatan pasca Lebaran…