KY Terima Laporan KEPPH untuk Perkara Pemilu

KY Terima Laporan KEPPH untuk Perkara Pemilu

NERACA

Jakarta - Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus mengatakan pihaknya akan menerima seluruh laporan terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan oleh hakim yang memeriksa perkara pemilu.

"Dalam melakukan pengawasan hakim, KY menerima laporan dugaan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh hakim yang memeriksa perkara pemilu," ujar Jaja di Gedung KY Jakarta, dikutip dari Antara, kemarin.

Untuk penerimaan laporan hingga pengawasan seluruh perkara penanganan Pemilu di pengadilan, KY membentuk satuan tugas yang disebut sebagai "Desk Pemilu".

Jaja menjelaskan Desk Pemilu dibentuk sebagai upaya KY untuk mendorong konsepsi keadilan pemilu sehingga penyelesaian pemilu benar-benar menjamin perlindungan terhadap hak-hak pemilu dan hak warga negara.”Desk Pemilu ini dibutuhkan mengingat pelaksanaan Pemilu 2019 berpotensi memunculkan sengketa pelanggaran administratif pemilu yang diselesaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, dan untuk pelanggaran tindak pidana pemilu diselesaikan di pengadilan umum,” tambah Jaja.

Apabila terjadi tindakan yang merendahkan keluhuran martabat hakim, KY dikatakan Jaja akan mengambil langkah hukum atau langkah lain yang merupakan bentuk advokasi represif sebagai upaya perlindungan atas independensi kekuasaan kehakiman."Ini merupakan wujud komitmen KY dalam mendorong terwujudnya Pemilu 2019 yang bersih dan adil," ujar Jaja.

Lebih lanjut Jaja mengatakan pihaknya juga akan melakukan tukar-menukar informasi terkait dengan pelanggaran pemilu dan penanganan perkara-perkara Pemilu di pengadilan, bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Oleh sebab itu, KY dengan Bawaslu menandatangani nota kesepahaman terkait dengan pengawasan perkara Pemilu di pengadilan, pada Senin (18/3). Kerja sama dengan Bawaslu dikatakan Jaja juga sangat diperlukan sebagai bentuk pencegahan atau antisipasi terjadinya tindakan pengerusakan selama penanganan perkara Pemilu di pengadilan. 

"Nota kesepahaman ini untuk mempererat hubungan kerja sama antara kedua lembaga terkait dengan pengawasan penyelenggaraan pemilu maupun penyelesaian perkara pemilu di pengadilan," ujar Jaja.

Jaja menyebutkan bahwa Bawaslu memiliki peran strategis untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu, sementara KY berwenang untuk mengawasi hakim yang menangani perkara pemilu di pengadilan."Kerja sama ini diwujudkan dengan tukar menukar informasi terkait dengan pelanggaran pemilu dan penanganan perkara-perkara pemilu di pengadilan sehingga pelanggaran pemilu dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan penyelesaian perkara di pengadilan dapat berjalan secara adil, objektif dan transparan," tambah Jaja.

Jaja kemudian melanjutkan Bawaslu juga dapat meminta bantuan kepada KY apabila pada waktu menjalankan tugasnya menghadapi permasalahan hukum hingga berujung pada penyelesaian di pengadilan.

"Pelaksanaan Pemilu 2019 perlu didukung oleh seluruh elemen masyarakat, oleh sebab itu KY juga berharap agar masyarakat dapat membantu untuk melakukan pemantauan persidangan pemilu agar berlangsung bersih dan adil," kata Jaja.

"Pelaksanaan Pemilu 2019 berpotensi memunculkan sengketa pelanggaran administratif pemilu yang diselesaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, sementara pelanggaran tindak pidana pemilu diselesaikan di pengadilan umum," tambah Jaja. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…