Batalkan Keistimewaan Bulog Impor Bawang Putih

Batalkan Keistimewaan Bulog Impor Bawang Putih

NERACA

Jakarta - Pemerintah harus membatalkan pemberian diskresi kepada Bulog untuk mengimpor bawang putih tanpa perlakuan syarat yang sama dengan pengimpor lainnya. Keistimewaan Bulog bisa mengimpor 100 ribu ton bawang putih tanpa harus kembali menanam 5% sesuai Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) Permentan Nomor 38 Tahun 2017, bukan cuma membuat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang satu ini semakin manja. Di sisi lain, kebijakan ini membuat swasta yang hidupnya bergantung pada usaha di bidang impor ini, menjadi rugi, bahkan mati.

“Enak banget BUMN itu, enggak boleh kayak gitu. Kalau begitu kita bikin BUMN aja sebanyak-banyaknya. Swasta dimatikan. Ini enggak sehat nih. Ini harus diusut KPPU,” tegas Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi kepada wartawan, Rabu (20/3).

Ia tegas menyarankan kebijakan ini segera dicabut atau dibatalkan lantaran persaingan usaha antara BUMN satu ini dengan importir bawang putih lainnya akan tidak sehat. Belum lagi nasib petani bawang putih, Uchok nilai akan semakin sengsara lantaran tidak adanya subtitusi penanaman bawang dari proses impor yang dilakukan.

Kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan bahkan Ombudsman, ia berharap hal ini diselidiki.“Iya ini makin kacau aja kalau kayak begitu. Tidak ada persaingan usaha. Harusnya semua melalui lelang atau tender. Jangan kayak gini, ini enggak sehat,” kata Uchok lagi.

Bisa Gugat Ke WTO

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rusli Abdullah di kesempatan berbeda menilai, impor 100 ribu ton bawang putih oleh Bulog adalah langkah terpaksa, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri yang hampir 90 persen impor. Ia mengakui, ada mengemuka juga ketidakpuasan pengusaha terhadap keistimewaan tidak wajib tanam yang diberikan kepada Bulog.

“Kalau Bulog kemudian impor dan tidak dikenakan kewajiban tanam 5 persen, lalu importir merasa cemburu, nanti bisa-bisa impotir lapor ke WTO. Hal ini pernah terjadi di bidang susu. Waktu itu importir susu juga dipaksa bermitra, ini membatasi mereka, akhirnya mereka laporkan ke WTO karena ada persaingan yang tidak sehat,” tutur dia.

Diakui Rusli, industri susu memang beda dengan bawang, karena kebutuhannya lebih tinggi dan terkait protein. Namun jika kebutuhan bawang putih terus meningkat, bisa saja para importir melapor ke WTO.

Sementara, Guru Besar Fakultas Pertanian Institut Pertanian Bogor (IPB), Dwi Andreas Santosa mengakui, ketersediaan bawang putih di Indonesia sebenarnya tidak bisa lepas dari impor. Bahkan kata dia, hampir 560 ribu ton bawang putih didapatkan dari impor setiap tahunnya.

Menurut dia, tingginya lonjakan harga bawang putih pada awal tahun ini disebabkan karena terlalu optimisnya Kementerian Pertanian akan produksi dalam negeri. Diakuinya, Peraturan Menteri Pertanian nomor 38 tahun 2017 tentang rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH), dimana para importir diwajibkan menanam sebanyak lima persen dari volume pengajuan impor, adalah hal yang baik. Namun, bukan berarti ini menjadi jaminan. Sehingga dia berpendapat, terdapat kekacauan dalam perencanaan tata kelola bawang putih. 

"Sekarang kita seolah-olah impor dalam jumlah besar, dan itu sangat merugikan presiden," imbuh dia.

Terkait dengan penugasan Bulog untuk melakukan impor 100 ribu ton bawang putih, dia mewanti-wanti jangan keputusan tersebut justru semakin membenani kerja Bulog."Tapi kalau tidak punya infrastruktur terkait, ya tentu biaya tinggi, karena harus pinjam gudang yang cocok untuk bawang outih, cost lagi disana. Sehingga tujuan utama untuk amankan pasokan bawang putih jadi terganggu," kata Andreas.

Masalah distribusi dari Bulog ke tingkat pasar juga harus dipertimbangkan secara matang."Belum lagi masalah jaringan distribusinya. Karena tidak mungkin Bulog petugasnya diturunkan jualan bawang putih di pasar," kata dia.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution sebelumnya memerintahkan Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk mengimpor bawang putih sebesar 100.000 ton. Impor ini untuk mengendalikan harga bawang putih yang mengalami kenaikan. Bulog, dalam impor kali ini diberikan keleluasaan tanpa harus memenuhi syarat tanam, 5% dari impor yang dilakukan, sebagaimana dilakukan wajib oleh pihak swasta. Mohar/Iwan

 

BERITA TERKAIT

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…