KPK Fasilitasi Kejari Jaksel Tangkap DPO Kasus Korupsi
NERACA
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada kegiatan penangkapan tersangka kasus korupsi Perdana Marcos (PM) yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Satuan Tugas Koordinator Wilayah Penindakan KPK dengan dukungan Polsek Limo Cinere memfasilitasi penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada kegiatan penangkapan DPO Kejari Jakarta Selatan atas nama tersangka PM," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (28/1).
Febri menyatakan bahwa sebelumnya KPK melakukan pencarian berdasarkan permintaan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan."DPO atas nama PM ditangkap di sebuah kantor di daerah Cinere Depok oleh tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tim Koorwil Penindakan KPK, dan tim Polsek limo pada Senin (28/1) sekitar pukul 10.00 WIB," ungkap Febri.
Perdana Marcos yang merupakan pihak swasta penyedia barang/jasa merupakan tersangka perkara korupsi pada kegiatan pekerjaan peningkatan trotoar dan saluran tepi wilayah Kecamatan Cilandak yang dilaksanakan oleh Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Selatan pada tahun anggaran 2015.
"PM ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2016 dan dinyatakan DPO setelah beberapa kali dipanggil sebagai tersangka namun tidak datang, yaitu DPO sejak 2016," ucap Febri.
Untuk pihak pejabat pembuat komitmen (PPK) dan penyedia jasa lainnya telah terbukti bersalah melanggar Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 dan telah dilakukan eksekusi pidana badan oleh Kejari Jakarta Selatan.”Kerugian negara yang ditimbulkan pada perkara ini adalah sekitar Rp4,4 miliar," kata Febri.
Setelah penangkapan tersebut, tersangka Perdana Marcos selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan."Diduga sebelumnya tersangka PM berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lainnya, bahkan mengubah identitas diri. Selama menjadi DPO, diduga tersangka PM masih mengikuti berbagai proyek dengan menggunakan beberapa perusahaan berbeda," ujar Febri.
Pada saat tim Koorwil Penindakan KPK mendapatkan informasi mengenai keberadaan DPO, kata dia, KPK bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan penangkapan tersangka di wilayah hukum Kota Depok.
Ia menyatakan penangkapan DPO atas nama tersangka Perdana Marcos itu merupakan bentuk sinergi antara KPK, Kejaksaan, dan Polri dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi."Kerja sama seperti ini kami pandang sangat dibutuhkan dalam upaya pemberantasan korupsi, termasuk pencarian DPO dari kasus yang ditangani KPK, Polri, atau Kejaksaan," tutur dia. Ant
NERACA Jakarta - Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa Dalam…
NERACA Jakarta - Praktisi hukum sekaligus aktivis pemuda Affandi Affan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Kementerian Pelindungan Pekerja Migran…
NERACA Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk memberikan kemudahan…
NERACA Jakarta - Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa Dalam…
NERACA Jakarta - Praktisi hukum sekaligus aktivis pemuda Affandi Affan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Kementerian Pelindungan Pekerja Migran…
NERACA Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk memberikan kemudahan…