Mewujudkan Nilai Aset BMN yang Akuntabel

Oleh: Heri Fitrianto, Mahasiswa PKN STAN

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. BMN yang merupakan bagian dari aset pemerintah pusat harus dikelola dengan baik sehinga dapat menunjang pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan BMN meliputi perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.Salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan nilai aset BMN yang akuntabel adalah dengan melakukan revaluasi.

Revaluasi BMN merupakan proses penilaian kembali terhadap BMN sehingga diperoleh nilai wajar terkini. Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) telah melaksanakan kegiatan revaluasi yang dimulai pada tahun 2017 dan berakhir pada akhir tahun 2018. Salah satu tujuan pelaksanaan revaluasi BMN adalah untuk memperoleh nilai BMN yang updated.

Perkembangan Nilai BMN

Pada dasarnya nilai BMN pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) selalu mengalami peningkatan. Pada awal tahun 2004 nilai BMN pada neraca sebesar Rp229,4 triliun. Pemerintah sebelumnya telah melaksanakan revaluasi BMN pada tahun 2007-2009 dan diperoleh nilai BMN pada neraca sebesar Rp1.057 triliun. Sejak tahun 2009 nilai BMN terus mengalami peningkatan dan pada akhir tahun 2016 nilai BMN pada neraca menjadi Rp1.922 triliun.

Pelaksaan revaluasi BMN tahun 2017-2018 tidak dilakukan terhadap semua BMN. BMN yang menjadi objek revaluasi meliputi tanah, bangunan, dan jalan, irigasi, jaringan. Pertimbangan melakukan revaluasi terhadap ketiga obyek tersebut adalah nilai BMN ketiga obyek tersebut selalu mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Selain itu, BMN berupa tanah, bangunan, dan jalan, irigasi, jaringan menjadi underlying asset Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sehingga dengan adanya revaluasi dapat meningkatkan leverage BMN tersebut. Jumlah unit yang akan dinilai kembali sebesar 934.409 item BMN, yang meliputi tanah 108.524 item, bangunan 434.801 item, dan jalan, irigasi, jaringan 391.084 item.

Tahapan Revaluasi

Pelaksanaan revaluasi BMN melalui beberapa tahapan. Tahap pertama revaluasi BMN adalah penyediaan data awal. Penyediaan data awal merupakan tugas masing-masing Kementerian/Lembaga untuk mengumpulkan data terkait BMN yang akan dinilai. Data awal tersebut meliputi daftar BMN secara rinci termasuk informasi tekait penyusutan, profil satuan kerja (satker) selaku Kuasa Pengguna Barang, dan dokumen kepemilikan.Tahap kedua revaluasi BMN adalah tahap inventarisasi. Inventarisasi BMN merupakan kegiatan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN. Inventarisasi BMN dilakukan oleh satker dari masing/masing Kementerian/Lembaga dengan cara mencocokkan data dengan fisik BMN.

Tahap selanjutnya adalah tahap penilaian. Penilaian adalah proses kegaiatan untuk memberikan opini nilai atas suatu obyek penilaian pada saat tertentu. Kegiatan penilaian dilakukan dengan dua cara yaitu dengan survei lapangan dan desktop valuation. Survei lapangan dilakukan untuk obyek penilaian berupa tanah, sedangkan desktop valuation untuk obyek selain tanah. Penilai DJKN melakukan survei lapangan untuk melakukan penilaian terhadap tanah. Sedangkan untuk obyek selain tanah, penilaian dilakukan dengan bantuan informasi dari satker yaitu formulir penilaian yang diisi saat penyediaan data awal. Hasil dari kegiatan penilaian diperoleh nilai wajar terkini dari suatu obyek penilaian yang akan dituangkan dalam Laporan Penilaian.

Tujuan Revaluasi

Melalui kegiatan revaluasi BMN, pemerintah akan memperoleh nilai BMN updated yang akan dilaporkan pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. Selain itu, kegiatan revaluasi BMN akan menciptakan database BMN yang baik yang berguna dalam pengelolaan BMN. Tujuan lain revaluasi BMN adalah terkait BMN sebagai underlying asset penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Ketika pemerintah menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) harus ada underlying asset (jaminan aset) untuk setiap nilai penerbitannya.

Aset ini menjadi dasar penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Dengan adanya revaluasi maka diperoleh nilai wajar BMN terkini sehingga nilai Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) menjadi meningkat. Revaluasi BMN juga bermanfaat dalam mengidentifikasi idle asset. Idle asset adalah BMN yang menganggur dan tidak digunakan untuk kepentingan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga. Dengan adanya revaluasi maka idle asset dapat teridentifikasi sehingga dapat diambil tindakan untuk memanfaatkan idle asset tersebut untuk kepentingan masyarakat.

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) telah melaksanakan revaluasi BMN pada tahun 2017-2018. Nilai BMN setelah dilakukan revaluasi atau penilaian kembali menjadi Rp5.728,49 triliun. Nilai BMN tersebut meningkat cukup signifikan dibandingkan nilai BMN pada tahun 2016. Kementerian Keuangan telah melaporkan hasil revaluasi BMN kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemeriksaan BPK atas revaluasi BMN sangat penting untuk memastikan hasil revaluasi BMN valid dan dapat dipertanggungjawabkan. (www.kemenkeu.go.id)

BERITA TERKAIT

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…