Memahami Divestasi Freeport

Oleh: Fauzi Aziz

Pemerhati Ekonomi dan Industri

 

Berita hangat selalu menarik perhatian publik. Salah satunya adalah soal divestasi Freeport Indonesia yang hingga kini proses penyelesaiannya sedang berjalan. Persoalannya tidak sekedar ongkos divestasinya saja yang besar, tapi juga ada sejumlah isu besar terkait lingkungan yang cost recovery-nya juga membutuhkan dana besar.

Ketika membaca buku yang ditulis J.E. Stiglitz yang membahas topik tentang "Perusahaan Multinasional", ada satu alinea menarik. Alinea ini menggambarkan satu kisah tentang pengelolaan tambang besar timah dan tembaga Ok Tedi di Papua Nugini.

Dikatakan bahwa perusahaan ini membuang 80.000 ton material beracun setiap hari ke sungai Ok Tedi dan sungai Fly selama sekitar 12 tahun dalam kegiatan ekstraksi yang bernilai 6 miliar dolar AS. Ketika lahan tambang habis, perusahaan yang mayoritas dipegang Australia, meninggalkan begitu saja setelah mengakui bahwa perusahaan tidak begitu memperhatikan dampak kerusakan yang begitu besar.

Pada proses divestasi Freeport Indonesia yang konon membutuhkan dana sekitar Rp 56 triliun pencariannya butuh persyaratan antara lain bila Freeport Indonesia harus membayar cost recovery kerusakan lingkungan yang nilainya bisa 3x lipat dari biaya divestasi. Kerangka kerja ini penting kita pahami dan penyelesaiannya harus tuntas.

Dari kisah sedih yang terjadi di Papua Nugini tadi, pada akhirnya Ok Tedi "lempar handuk". Perusahaan tersebut mengalihkan kepemilikannya kepada pemerintah Papua Nugini, dan membiarkan pemerintah yang kebingungan mencari dana untuk mengatasi kerusakan lingkungan. Jelas bahwa jumlah tersebut sangat besar dan harus ditanggung oleh masyarakat Papua Nugini.

Sebuah pelajaran berharga dari praktik yang terjadi Papua Nugini. Pemerintah Indonesia kita harapkan kredibel untuk menyelesaikan program divestasi yang dananya konon akan di funding oleh 8 bank asing. Siapa mereka tanya arsiteknya yaitu menteri BUMN.

Penyelesaian yang diharapkan adalah menyeluruh dan final, jangan sepotong-sepotong. Presiden sudah memberikan arahan jangan ada penumpang gelap. Dan kasus Papua Nugini tidak boleh terjadi di Papua Indonesia.

Divestasi itu sendiri sudah merupakan persoalan liabilitas karena PT Inalum harus membuat komitmen pinjaman dari 8 bank asing. Skemanya seperti apa publik tidak banyak tahu. Satu pandangan spekulatif yang berpotensi muncul adalah jangan sampai hasil divestasi tersebut kemudian sebagian di divestasi lagi untuk menutup cost of fund.

Sebab itu, transparansi menjadi amat penting. Soal kewajiban Freeport Indonesia harus menyelesaikan biaya kerusakan lingkungan harus diupayakan maksimal karena kita bertaruh dengan persoalan kedaulatan negara, kedaulatan ekonomi dan kedaulatan lingkungan, sehingga beban risiko sebagai pemegang saham mayoritas harus seminimal mungkin.

Biaya lingkungan yang besar adalah liabilitas, baik secara finansial maupun sosial dan lingkungan. Itulah selintas tentang divestasi Freeport Indonesia dan isu lingkungan yang menyertainya.

BERITA TERKAIT

Kolaborasi Hadapi Tantangan Ekonomi

Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Proses transisi energi yang adil dan terjangkau cukup kompleks. Untuk mencapai transisi energi tersebut,…

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…

BERITA LAINNYA DI

Kolaborasi Hadapi Tantangan Ekonomi

Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Proses transisi energi yang adil dan terjangkau cukup kompleks. Untuk mencapai transisi energi tersebut,…

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…