Pimpinan Persoalkan Legalitas WP KPK Dalam Gugatan

Pimpinan Persoalkan Legalitas WP KPK Dalam Gugatan

NERACA

Jakarta - Pimpinan KPK mempersoalkan legalitas Wadah Pegawai (WP) KPK yang menggugat lima orang pimpinan KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait dengan SK Pimpinan KPK tentang Cara Mutasi di Lingkungan KPK.

"WP KPK berterima kasih kepada kuasa hukum dari pimpinan KPK yang juga merupakan angggota WP yang telah menyusun jawaban yang lebih menitik beratkan legalitas WP. Bahwa jawaban tersebut sudah sesuai dengan perkiraan kami sebelumnya, yaitu akan lebih mementingkan legalitas wadah pegawai KPK dibandingkan dengan materi pokok," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo di Jakarta, Kamis (15/11).

Pada hari Rabu (14/11), Biro Hukum KPK mewakili pimpinan KPK memberikan jawaban dalam sidang gugatan di PTUN Jakarta.

WP KPK mendaftarkan gugatakn pada tanggal 19 September 2018 dengan Nomor Perkara 217/G/2018/PTUN.JKT yang didaftarkan oleh WP KPK diwakili oleh Ketua WP KPK Yudi Purnomo dengan kuasa hukum Arif Maulana. Objek sengketa tata usaha negara dalam perkara tersebut adalah pemberlakuan SK Pimpinan KPK No. 1426/2018 tentang Cara Mutasi di Lingkungan KPK.

Wadah Pegawai KPK menginginkan adanya peraturan rotasi mutasi pegawai berdasarkan kompetensi serta penilaian kinerja sehingga mampu menciptakan pegawai yang profesional, kompeten, dan mumpuni dalam bidangnya yang akan memperkuat independensi KPK dalam mendukung usaha pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pada sidang berikutnya, WP KPK akan menjawab status WP KPK yang dipertanyakan sehingga pada sidang-sidang berikutnya diharapkan akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi, ahli dan bukti-bukti. Dalam jawaban KPK terhadap gugatan WP KPK, Biro Hukum KPK menilai tumpang-tindih kepentingan hukum dan kedudukan hukum yang menyebabkan beralihnya kedudukan hukum para pihak.

Karena dalam perkara a quo, kata dia, Yudi Purnomo dengan jabatannya selaku pengurus/Ketua WP KPK mengklaim bertindak mewakili seluruh pegawai KPK anggota WP KPK, penggugat I dapat dikatakan telah mewakili kepentingan penggugat II dan penggugat III."Karena kepentingan penggugat II dan penggugat III dalam perkar a quo telah diwakili penggugat I, secara yuridis, penggugat II dan penggugat III tidak lagi memiliki kedudukan hukum," demikian tertulis dalam jawaban KPK tersebut.

Penggugat I adalah WP KPK yang diwakili Ketua WP Yudi Purnomo sedangkan penggugat II dan III yakni Mochmad Praswad Nugraha, dan Tri Artining Putri yang merupakan pegawai KPK Menurut jawaban Biro Hukum KPK, para penggugat mengajukan gugatan dengan mekanisme hukum yang tidak sah sehingga gugatan menjadi tidak berdasar secara hukum dan berakibat para penggugat tidak memiliki kedudukan hukum. Apalagi, objek gugatan hukum WP KPK juga samad engan objek gugatan hukum yang diajukan oleh tiga pegawai KPK lainnya.

Tiga orang penggugat itu adalah Direktur Pembinaan Jaringan Kerja dan Antar Komisi dan Instansi Sujanarko (jabatan sebelumnya adalah Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat), Koordinator Pusat Edukasi Antikorupsi KPK Dian Novianthi (sebelumnya menjabat Kepala biro SDM), dan Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal pada Pusat Edukasi Antikorupsi Hotman Tambunan (sebelumnya menjabat Kepala Bagian Kearsipan dan Administrasi Perkantoran Biro Umum).

Alasan lainnya adalah Yudi Purnomo juga tidak punya "legal standing" untuk mewakili WP KPK mengajukan perkara. Apabila gugatan ini akan disampaikan oleh perwakilan WP KPK dalam hal ini Ketua WP KPK, menurut dia, seluruh pengurus WP KPK harus memberikan surat kuasa untuk memberikan kuasa kepada Ketua WP KPK untuk mengajukan Gugatan TUN.

"Bahwa sampai dengan jawaban TUN ini disampaikan, belum ada surat kuasa yang dibuat oleh pengurus untuk Yudi Purnomo selaku Ketua WP-KPK mengajukan gugatan TUN dalam perkara a quo," demikian dalam jawaban tersebut.

Menurut Yudi, WP KPK menegaskan bahwa rotasi mutasi merupakan keniscayaan dalam organisasi. Kendati demikian, harus ada parameter yang jelas di lembaga yang menjadi harapan masyarakat dan role model bagi lembaga negara lainnya. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…