Perseteruan Pemerintah-DPR Belum Usai, "Bola" Ada di Tangan MK - IPO Newmont Nusa Tenggara

NERACA

Jakarta - Kisruh perebutan tujuh persen saham perusahaan tambang emas, PT Newmont Nusa Tenggara (NNT), hingga sekarang masih nyangkut di Mahkamah Konstitusi (MK). Baik pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Dewan Perwakilan rakyat (DPR) sama-sama keukeuh dengan argumen masing-masing.

Meski begitu, Direktur Utama NNT, Martiono Hadianto berkeyakinan bahwa perseroan akan tetap merencanakan penawaran umum saham perdana (initial public offering/IPO) tahun ini. "Masih ada perbedaan pandangan antara Menkeu dengan DPR. Tapi, sudah dibawa ke MK dan sekarang menunggu kejelasan," kata dia berdiplomasi, di Jakarta, Selasa (28/2).

Oleh karena itu, NNT masih akan menunggu kepastian hukum mengenai divestasi tersebut. Padahal pada 2010 lalu, perusahaan yang terdaftar di Bursa New York (New York Stock Exchange/NYSE) ini sudah menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang membahas rencana penggelaran IPO dan mayoritas (82,2%) menyetujui perseroan melepas 10% saham. “Kita berharap masalah ini cepat selesai supaya segera menggelar IPO. Kalau MK menyetujui permintaan pemerintah, jadinya, kan, kami punya pemegang saham baru, lalu harus RUPS lagi," jelas Martiono.

Pembelian tujuh persen saham NNT oleh pemerintah menuai protes DPR. Menurut mereka, pemerintah harus memperoleh persetujuan DPR sebelum melakukan transaksi divestasi. Sementara itu, pemerintah menggunakan dasar hukum pasal 41 UU No.41 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, di mana pemerintah tidak perlu mendapatkan persetujuan DPR. Pemerintah berharap proses pengajuan uji materi di MK tidak berlangsung lama. Karenanya, pemerintah hanya memiliki waktu hingga 6 Mei 2012 untuk bisa melakukan transaksi divestasi tersebut.

Sebagai informasi, setelah batas waktu habis pada November 2011 lalu, pemerintah dalam hal ini Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dan Nusa Tenggara Partnership B.V telah melakukan perpanjangan perjanjian jual beli divestasi tujuh persen saham perseroan hingga 6 Mei 2012.

Menurut kabar, PIP dan Nusa Tenggara Partnership B.V telah menandatangani amandemen perjanjian jual beli ini pada 3 November 2011. Amandemen ini dilakukan mengingat sampai saat ini syarat-syarat efektif yang disepakati dalam perjanjian jual beli yang ditandatangani pada 6 Mei 2011 belum terpenuhi.

Perusahaan tambang emas kedua terbesar dunia ini masuk ke Indonesia pada 1986 silam. Newmont adalah perusahaan patungan yang sahamnya dimiliki Nusa Tenggara Partnership B.V (Newmont dan Sumitomo), PT Pukuafu Indah milik (alm) pengusaha Jusuf Merukh, serta PT Multi Daerah Bersaing milik PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS).

Tarik-menarik dukungan

Sebelumnya, rencana go public NNT ini didukung penuh PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Otoritas pasar modal ini berharap kekisruhan divestasi saham dapat diselesaikan agar proses IPO segera terlaksana di pasar modal Indonesia.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Eddy Sugito menegaskan, jika dibiarkan berlarut-larut, maka bursa saham Indonesia tidak akan menarik."Kalau segera IPO menjadi lebih menarik. Kalau ini cepat terlaksana, maka akan lebih baik buat perseroan agar lebih transparan,” papar dia.

Eddy menambahkan, selain itu, aksi korporasi perusahaan tambang emas ini akan meningkatkan kapitalisasi pasar sebesar Rp 60 triliun. Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Tidak hanya terhambat kasus hukum, rencana go public perseroan juga dihambat salah satu pemegang saham perseroan, PT Pukuafu Indah. Juru bicara Pukuafu Indah, Alexander Yopi mengatakan, pihaknya menolak karena bertentangan dengan kontrak karya tahun 1986.

“Rencana IPO akan mendegradasi kepemilikan nasional. Karena itu kami menilai amanat dalam kontrak karya adalah menjadikan Indonesia sebagai pemegang saham mayoritas,” kata Yopi, beberapa waktu lalu, di Jakarta.

Menurut dia, dengan menjual saham ke BEI, secara otomatis, pihak asing justru akan lebih mudah menguasai kembali NNT. Pemegang saham asing, Newmont Indonesia Limited (NIL) dan Nusa Tenggara Mining Corporation (NTMC), tentu, akan kembali menjadi pemilik mayoritas.“Kalau tetap mau IPO, kontrak karya juga harus di amandemen dengan persetujuan DPR,” tandasnya. Sengketa yang berlarut-larut juga merugikan pemerintah Indonesia karena belum ada perubahan komposisi saham membuat NIL dan NTMC menikmati 56% porsi dividen.

Newmont Mining Corporation mengklaim memiliki 49% saham NIL dan NTMC. Sisanya, dimiliki PT Indonesia Masbaga Investama 2,2%, Pusat Investasi Pemerintah (PIP) 7%, Pukuafu Group 17,8%, dan PT Multi Daerah Bersaing 24%.

Klaim sebagai wajib pajak patuh

Martiono menambahkan, perseroan telah menyetor dana sebesar Rp 7,40 triliun di tahun lalu, terkait semua kewajiban keuangan kepada Pemerintah Republik Indonesia berupa pajak, nonpajak, dan royalti sesuai dengan ketentuan Kontrak Karya. "Kami selalu melaksanakan kewajiban keuangan kepada pemerintah tepat waktu dan memenuhi semua ketentuan perpajakan. Sejak 2003, NNT selalu mendapatkan predikat wajib pajak patuh dari pemerintah," ungkap dia.

Pembayaran terbesar adalah Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar Rp 6,17 triliun, disusul Pajak Penghasilan lainnya sebesar Rp 270,9 miliar, Pajak atas Dividen sebesar Rp 217,5 miliar dan Pajak Penghasilan Karyawan sebesar Rp 224,2 miliar. Sementara pembayaran royalti produksi mencapai Rp 168,4 miliar.

Dia menjelaskan, nilai pembayaran pajak 2011 lebih besar dari 2010, yakni sebesar Rp 5,96 triliun. Peningkatan ini disebabkan adanya pembayaran PPh Badan Tahun Pajak 2010 yang dibayarkan di tahun 2011 pada saat penyampaian surat pemberitahuan (SPT). Sejak 1999 hingga 2011, PTNNT telah menyetor pajak, non pajak royalti, pembelian barang dan jasa dari lokal maupun nasional, serta program pengembangan masyarakat sebesar Rp60,67 triliun kepada negara. [ardi]

BERITA TERKAIT

Optimis Pertumbuhan Bisnis - SCNP Pacu Penjualan Alkes dan Perluas Kemitraan OEM

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnis lebih agresif lagi di tahun ini, PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk. (SCNP) akan…

Astragraphia Tetapkan Pembagian Dividen 45%

NERACA Jakarta -Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Astra Graphia Tbk. (ASGR) memutuskan untuk membagikaan dividen sebesar Rp34 per…

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (23/4) sore ditutup naik mengikuti penguatan…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Optimis Pertumbuhan Bisnis - SCNP Pacu Penjualan Alkes dan Perluas Kemitraan OEM

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnis lebih agresif lagi di tahun ini, PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk. (SCNP) akan…

Astragraphia Tetapkan Pembagian Dividen 45%

NERACA Jakarta -Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Astra Graphia Tbk. (ASGR) memutuskan untuk membagikaan dividen sebesar Rp34 per…

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (23/4) sore ditutup naik mengikuti penguatan…