Newmont Nilai Renegosiasi Kontrak Ribet

NERACA

 Jakarta – Proses renegosiasi kontrak karya perusahaan tambang dengan pemerintah tampaknya sulit untuk dilakukan inplementasi. Alasanya, karena terlalu banyak yang perlu direnegosiasi. Bahkan menjurus rumit.  “Renegosiasi ini tidak hanya membahas berapa besar royalti yang diberikan perusahaan tambang ke pemerintah, namun banyak sekali kewajiban-kewajiban yang masih perlu dinegosiasikan, bisa dibilang renegosiasi kontrak ini ribet," kata  Menurut Presiden Direktur PT Newmont Nusa Tenggara (NNT), Martiono Hardiyanto di Jakarta,28/2

Menurut Martiono, salah satu yang disorotinya, adalah tidak jelasnya aturan hukum di Indonesia. "Pengusaha itu butuh kejelasan dan kepastian. Kontrak perusahaan itu dalam jangka panjang, bertahun-tahun, namun banyak aturan hukum yang tumpang tindih," terangnya

Dijelaskan Martiono, pada awal kontrak karya dengan pemerintah dan telah menjadi undang-undang antar pihak yang bersepakat, namun pada tahun 1999 banyak sekali perubahan. "Banyak tumpang tindih aturan, mulai dari aturan perundang-undangan Pertambangan, Kehutanan, Pemerintah Daerah, padahal kami berkontrak dengan pemerintah pusat, seharusnya hormati klausul-klausul yang telah disepakati, pengusaha butuh kepastian," tegasnya.

Lebih jauh kata Martiono meminta agar pemerintah mendengar aspirasi para perusahaan tambang yang menginginkan kepastian hukum. “Inikan banyak tumpang tindih aturan, bagaimana solusinya jika kontrak yang telah disepakati ternyata melanggara aturan hukum yang lain? Hal tersebutkan urusannya pemerintah," ucapnya

Sementara itu, Direktur-Executive Vice President Freeport Indonesia Sinta Sirait mengungkapkan  PT Freeport Indonesia siap melakukan renegosiasi kontrak dengan pemerintah. "Soal kontrak karya dari awal kami siap duduk bersama dengan pemerintah untuk membicarakan apa itu ketentuan-ketentuan atau pelaksanaannya," jelasnya

Meskipun sepakat, Sinta mengaku belum memiliki gambaran, poin-poin apa saja yang akan diajukan pihaknya kepada pemerintah ketika duduk bersama membahas ulang kontrak karya pertambangan tersebut. Pemerintah menyebut, beberapa poin yang kemungkinan akan direnegoisasi adalah luas wilayah, royalti dan izin pertambangan. "Secara umum prinsip dan semangatnya dulu. Nanti detailnya kita serahkan kepada pemerintah. Pemerintah kan juga sudah dua kali (melakukan penandatangan kontrak) kemarin itu memperpanjang," lanjut dia.

Pihaknya juga enggan berkomentar terkait dengan pengaruh renegosiasi kontrak dengan iklim investasi di Indonesia khususnya di sektor pertambangan. "Kami harapkan ini kan sebagai rekonsiliasi, dengan adanya duduk bersama, jadi ada kesepahaman. Saya tidak mau komentar terhadap yang lain, buat kami dialog dan komunikasi itu penting dengan pemerintah," tambahnya. **cahyo

BERITA TERKAIT

Peruri : Permintaan Pembuatan Paspor Naik Tiga Kali Lipat

    NERACA Jakarta – Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri…

Jika BBM Naik, Inflasi Diprediksi Capai 2,5-3,5%

  NERACA Jakarta – Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperkirakan inflasi di kisaran 2,5-3,5 persen pada tahun 2024…

Kemenhub Siap Fasilitasi Investasi Jepang di Proyek TOD MRT Jakarta

    NERACA Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya siap memfasilitasi investor dari Jepang untuk pengembangan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Peruri : Permintaan Pembuatan Paspor Naik Tiga Kali Lipat

    NERACA Jakarta – Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri…

Jika BBM Naik, Inflasi Diprediksi Capai 2,5-3,5%

  NERACA Jakarta – Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperkirakan inflasi di kisaran 2,5-3,5 persen pada tahun 2024…

Kemenhub Siap Fasilitasi Investasi Jepang di Proyek TOD MRT Jakarta

    NERACA Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya siap memfasilitasi investor dari Jepang untuk pengembangan…