Reformasi Birokrasi Ditjen Pajak Berjalan di Tempat - TERKAIT MARAKNYA KASUS REKENING GENDUT

 

Jakarta - Alasan faktor perlambatan ekonomi dunia, jangan dijadikan alibi pemerintah mengoreksi target penerimaan pajak pada 2012. Pada APBN-P 2012, penerimaan pajak ditargetkan sebesar Rp 1.032,6 triliun, namun seberapa besar koreksi atas penerimaan pajak itu belum jelas.  Sementara target penerimaan negara bukan pajak pada periode yang sama Rp 278 triliun, lebih rendah ketimbang realisasi tahun 2011 yang mencapai Rp 324,3, triliun.

NERACA

Seharusnya, pemerintah tidak buru-buru mengoreksi target penerimaan pajak tersebut. Pasalnya, penerimaan sektor pajak in diduga banyak mengalami kebocoran di internal Ditjen Pajak. Buktinya, kasus Gayus yang "menilep" pajak Rp28 miliar tidak berhenti disitu saja. Kini, ditemukan lagi PNS golongan III di  Ditjen Pajak, yaitu DW yang diduga memiliki rekening pribadi Rp60 miliar dan sebagian US$ 250.000 ditransfer ke rekening DA, istri DW.

PNS yang diduga memiliki rekening gendut itu sebenarnya sudah tercium sejak awal oleh Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Setidaknya masih ada sekitar 630 rekening PNS muda ataupun 53 rekening mencurigakan dari para calon pejabat eselon I dan II.  Bahkan untuk PNS, ada  sekitar 707 rekening dengan transaksi mencurigakan, umumnya didominasi oleh PNS berumur di atas 45 tahun.

“Masih banyaknya kasus di Ditjen Pajak mengindikasikan gagalnya reformasi birokrasi. “Tak ada yang namanya reformasi birokrasi dan modernisasi kantor Ditjen Pajak. Omong kosong itu," kata mantan Dirjen Pajak Fuad Bawazier kepada Neraca, Senin (27/2).

Menurut Fuad,  pembenahan internal Ditjen pajak harus dilakukan dengan sungguh-sungguh. Pertama, keberatan dan banding pajak jangan dilaksanakan di kantor pusat ditjen pajak, namun didistribusikan ke kantor cabang. Kedua, hindari penumpukan sengketa pajak. Caranya, lakukan segera penyelesaian pajak sesederhana. "Kenakan pajak final agar tidak terjadi kompromi antara petugas pajak dengan pembayar pajak," ujarnya

Secara terpisah, ekonom FE Univ. Atmajaya A. Prasetyantoko mengritik keras kebijakan Ditjen Pajak yang hanya bisa menggalakan ekstensifikasi pajak. Padahal yang paling penting adalah melakukan reformasi internal  guna menghilangkan kebocoran pajak.  Alasannya, peningkatan penerimaan dari pajak akan sia-sia jika kedua kebijakan tidak seimbang. "Kalau punya target penerimaan, keduanya harus efektif. Reformasi internal krusial untuk segera dilakukan. Itu (oknum pajak) masalah yang harus ditata,” tandasnya, kemarin.

Menurut dia, meminta agar perlu ada tindakan keras terhadap  oknum pajak yang melakukan kebocoran. “Aparat di lapangan harus profesional dan memiliki kompetensi. Pecat saja mereka yang terbukti melakukan kebocoran pajak. Supaya jangan ada rekening pegawai yang gendut. Ditjen lembaga yang butuh aparat bagus", tegasnya.

Prasetyantoko mengingatkan, reformasi harus berjalan seiring ekstensifikasi pajak. Dengan begitu, tingkat penerimaan pajak otomatis naik secara signifikan dan bisa digunakan untuk produktivitas negara. "Dua-duanya harus sikron jangan lebih mendahulukan ekstensifikasi jika reformasi juga masih seperti itu-itu saja", kritiknya.

Yang jelas, mengubah target pajak tahun ini karena ekonomi Indonesia melambat tidaklah tepat. Pasalnya, yang ada perubahan target ini disebabkan agar pemerintah mampu  mencapai apa yang ditargetkan. Maklum saja, dalam beberapa tahun kebelakang pendapatan pajak tidak pernah mencapai target.  “Perlambatan ekonomi memang ada, tetapi itu tidak terlalu mempengaruhi, yang ada malah perubahan target yang dilakukan agar targetnya tercapai,” kata anggota Komisi XI DPR, Sadar Subagyo, kemarin.

Maka dari itu, agar perpajakan Indonesia lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya, diperlukan adanya review dan penataan ulang sistem yang ada. Karena, saat ini audit BPK hanya ada di tempat uang keluar saja, sementara penerimaan tidak ada. “Kan seharusnya audit BPK itu ada pada dua tempat, tempat uang masuk, dan tempat uang keluar, dan ini perlu  ditanyakan pada BPK,” ujarnya.

Dengan demikian, memang perlu diadakan “bersih-bersih” di lahan perpajakan. Pasalnya, masih banyak yang berani melanggar aturan demi meraup keuntungan pribadi. Dan seharusnya, pemerintah membuat system peradilan yang memberikan efek jera bagi para pelakunya. “Saat ini kan, tidak begitu, pelaku korupsi senilai Rp200 miliar umpamanya, dalam kurun waktu 4-6 tahun bebas, hukuman itu tentu tidak akan memberi efek jera,” ujarnya.

Pengawasan Publik

Sementara itu,  Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparasi Anggaran (Fitra), Ucok Sky Kadhafi mengatakan penerimaan negara melalui pajak harus dibuka, untuk saat ini tertutup sekali antara aparatur pajak dan pengusaha mengenai keterbukaan tentang pajak. Diperlukan pengawasan dari publik sehingga dapat dipantau oleh publik mengenai audit perpajakan.

Selain itu, menurut Ucok dibutuhkan perombakan dalam Undang-undang dalam sistem mekanisme pajak. Mental aparat pajak harus diperbaiki, jangan hanya untuk mengejar keuntungan dari pembayaran pajak masyarakat. “Kepala pajak disuatu wilayah diangkat bukanlah dikarenakan prestasi yang diraih, melainkan sudah penunjukan langsung dari atasannya,” ujarnya.

Menurut Ucok, sistem karir di Ditjen Pajak harus diperbaiki dan diperlukan keterbukaan kepada publik. Ditjen Pajak yang diambil dari orang pajak, hal ini harus dirubah. Ditjen Pajak tidak hanya mengerti tentang perpajakan tetapi mengerti bagaimana melayani wajib pajak dengan baik dan benar. Dengan kata lain, Ditjen Pajak dibutuhkan orang-orang yang mempunyai mental untuk melayani masyarakat. “mengenai jenjang karir di Ditjen Pajak harus adanya keterbukaan kepada publik sehingga publik mengetahui tentang aparat yang mengurusi pajak tersebut,” tambahnya.

Ditempat terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkeu Kiagus Ahmad Badaruddin membantah. Justeru terungkapnya kasus-kasus korupsi di institusinya sebagai bukti berjalannya reformasi birokrasi. Misalnya di (ditjen pajak) ada PNS yang diberhentikan karena kasus penyelewengan. "Ini itu hasil reformasi birokrasi, dengan reformasi birokrasi itu jelas siapa mengerjakan apa kemudian juga dievaluasi," jelasnya.

Badaruddin menyatakan dengan adanya reformasi birokrasi ini maka aturan kepegawaian semakin jelas. Aturan tersebut pun disertai dengan adanya hukuman yang sudah dipertegas. "Kalau dulu mungkin belum tentu orang ini ketangkap pelanggaran, pelanggaran itu tidak mudah dilihatnya dengan reformasi birokrasi ini siapa yang melanggar itu akan tampak," paparnya.

Apalagi, tambah Badaruddin, adanya whistler blower system yang merupakan suatu bentuk pengawasan dari masyarakat terhadap tindak-tanduk para pegawai Kemenkeu. "Kamu lihat sendiri di reformasi birokrasi ini jelas ada sistem tersebut, ada kotak pengaduan ada standar pelayanan jadi sedikit saja orang melanggar standar pelayanan akan ketahuan. Jadi sekarang sedikit saja orang tidak senang bisa melaporkan lewat email dan telepon tentu didukung lagi dengan sistem-sistem yang lain seperti LHKPN kemudian juga dari PPATK yang penting itu baik PPATK dan KPK dan Kemenkeu bersatu padu," paparnya. maya/ahmad/ardi/mohar/cahyo

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…