Kepri Butuh Lembaga Penjamin Kredit

NERACA

Batam---Provinsi Kepulauan Riau membutuhkan Lembaga Penjamin Kredit Daerah (LPKD) untuk merangsang pertumbuhan usaha mikro, kecil dan menengah.  "LPKD harus ada untuk mendongkrak usaha UMKM sektor riil," kata anggota Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Onward Siahaan di Batam, Minggu.

Menurut Onward, selama ini akses pelaku UMKM mendapatkan kredit bank sangat kecil karena umumnya pelaku usaha kecil tidak memiliki aset untuk dijaminkan kepada bank.  Padahal, untuk bisa memajukan usaha, pelaku UMKM membutuhkan suntikan modal bank,”tegasnya

Dengan adanya LPKD, kata dia, maka pelaku UMKM mendapatkan kemudahan kredit karena LPKD yang memberikan jaminan kepada bank.  "Dengan adanya LPKD, maka bank tidak perlu takut lagi memberikan kredit kepada masyarakat UMKM," tambahnya

Dalam memberikan jaminan kepada bank, ia mengatakan LPKD menelaah UMKM yang dianggap mampu tumbuh dan berkembang sehingga dapat melunasi utang.  LPKD dibentuk oleh pemerintah daerah. DPRD mendorong Gubernur Muhammad Sani untuk segera membentuk LPKD agar UMKM dapat berkembang.

Sementara itu, Deputi Bidang Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia Batam, Uzersyah mengatakan, BI tidak dapat memaksa bank-bank konvensional maupun BPR untuk menyalurkan kredit ke UMKM.  "Setiap bank memiliki peraturannya dan kami tidak dapat memaksa bank untuk mengucurkan dananya ke UMKM," kata Uzer.

Ia mengatakan, BI hanya dapat mempertemukan nasabah dengan bank. Namun BI tidak memiliki kuasa pengucuran kredit. **cahyo

BERITA TERKAIT

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…

BERITA LAINNYA DI

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…