KISRUH PERIZINAN MINIMARKET - KPPU: Belum Ada Waralaba Praktik Persaingan Tak Sehat

NERACA

Jakarta-- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan, sejauh ini pihaknya belum menemukan adanya indikasi waralaba melakukan praktik persaingan bisnis secara tidak sehat. Kalaupun terbukti suatu usaha waralaba melakukan monopoli dalam menjalankan bisnisnya bukan merupakan pelanggaran. Pasalnya, hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Kendati waralaba "7 Eleven" dituding banyak kalangan melakukan praktik bisnis yang melanggar aturan izin minimarket, namun Kepala Biru Hukum dan Humas KPPU Ahmad Junaidi memastikan jaringan toko 24 jam asal Jepang itu tidak melanggar praktik monopoli bisnis di Indonesia. Dia menegaskan setiap orang yang berusaha harus berada dalam situasi persaingan yang sehat dan wajar. "Jika pun terbukti, tidak masalah. Kan sudah ada dalam UU Nomor 5 Tahun 1999," jelas Junaidi kepada Neraca, Kamis (23/2).

Lebih jauh Junaidi menilai, yang perlu dikritisi adalah penyalahgunaan dari praktik monopoli yang dilakukan secara tidak sehat. "Seharusnya kan yang tidak boleh itu perilaku penyalahgunaan persaingan yang tidak sehat. Artinya, monopoli juga jangan diselewengkan. Lakukan bisnis usaha monopoli dalam koridor yang sewajarnya lah," terangnya.

Sejauh ini, jelas Junaidi, sektor waralaba terbukti banyak menyerap tenaga kerja dan mendatangkan banyak investor. "Melihat tingkat kebutuhan dan konsumsi di sini masih tinggi. Industri ini cukup menarik. Namun, kembali lagi ke UU tadi wajib menggunakan instrumen perilaku bisnis secara sehat," tuturnya.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima mengatakan persaingan usaha yang menyertai kisruh perizinan "7 Eleven" ini adalah hal yang wajar. “Seharusnya persaingan itu tidak masalah. Seperti jeruk makan jeruk. Yang menjadi permasalahan, dalam persaingan usaha ini adalah izin usahanya di mana izinnya untuk bisnis rumah makan,” papar Aria.

Menurut dia, "7 Eleven" seharusnya menjadi rumah makan saja sekalian. “Komiditas atau bahan bakunya dibeli dan akan mematikan retail tradisonal dan modern. Menurut UU Investasi memungkinkan untuk adanya bisnis retail ini yang dapat mengakibatkan persaingan usaha yang masih dianggap wajar. Tetapi diperlukan pengawasan dari pemerintah jika ada persaingan yang tidak sehat,” tambahnya.

Di tempat berbeda, Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi menyatakan, aturan perubahan waralaba yang tengah digodok Kementerian Perdagangan nantinya akan mengatur jumlah gerai waralaba asing yang akan berinvestasi di Indonesia. Gerai waralaba asing itu, menurut Bayu, nantinya tidak boleh melewati batas ketentuan walaupun banyak peminatnya. “Waralaba asing tidak bisa langsung membuka gerai sebanyak-banyaknya. Kebijakan ini bukan memproteksi waralaba lokal, justru kami meniru ketentuan yang sudah lama diberlakukan di negara asal waralaba asing itu,” ujarnya.

Aturan waralaba, lanjutnya, akan dibahas secara hati-hati. “Kita ingin waralaba pandang ke depan dan antisipasi untuk 10 tahun ke depan. Pokok-pokoknya sudah ada. Kita ingin update pemahaman waralaba terutama untuk ritel. Lengkapkan pendefinisiannya. Ada yang cafe, toko (convenience store), bahkan ada waralaba bahan baku,” jelas Bayu.

Menurut Bayu, revisi aturan waralaba tidak dimaksudkan untuk membatasi praktik bisnis di sektor ini. “Ketentuan toko berbeda dengan restaurant, ada syarat kesehatan makanan. Kalau waralaba itu, ada dua-duanya gimana? Tujuan kami hanya untuk perlindungan konsumen. Kami tidak bermaksud halangi investasi. Terutama untuk cegah monopoli. Jadi tidak bisa satu waralaba kepemilikannya seluruh Indonesia. Dan yang paling serius pengaturannya satu pemegang hak waralaba tidak bisa buka cabang dengan kepemilikan yang sama. Harus ada waralaba baru,” ungkap Bayu.

Sementara itu, Ketua Harian Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Asperindo) Tutum Ruhanta mengatakan waralaba asing dan lokal pasti beda brand, sehingga tidak ada yang mesti dipertentangkan. “Rasanya juga beda, kalau yang sudah spesifik lokal benar-benar beda. Apabila masyarakat lebih milih asing, kita juga dapat belajar. Bagaimana produk dikelola secara profesional, penyajian cepat dan higienis. Kita tidak kalah dengan brand-brand asing. Kita lawan. Kita lebih survive,” terangnya.

Menurut Tutum hampir 13.500 outlet asing yang hanya boleh bergerak di wilayah tertentu dan produk produk tertentu. “Regulasi yang memungkinkan mereka masuk untuk bersaing dengan sehat. Butuh dukungan dari pemerintah. Kita juga dipersilahkan masuk ke negara mereka,” lanjutnya.

Di pihak lain, PT Modern Putra Indonesia sebagai pemegang waralaba "7-Eleven" menegaskan bahwa izin yang dimilikinya saat ini adalah dari Dinas Pariwisata DKI Jakarta. Dan, izin yang dikantunginya saat ini bukanlah sebagai minimarket tapi sebagai restoran siap saji. "Sesuai dengan isi Instruksi Gubernur, perizinan kami diberikan dan dikoordinasikan dari Dinas Pariwisata," kata Government Relation & PR Manager "7 Eleven" Neneng Sri Mulyati.

Neneng berjanji bahwa pihak "7 Eleven" akan selalu mematuhi aturan pemerintah yang berlaku dan selalu memproses perizinan sesuai dengan ketentuan. Tentunya, tambah dia, perusahaan akan mengikuti arahan dari pemerintah, termasuk memenuhi kelengkapan perizinan yang disyaratkan. Selain itu, pihaknya juga berjanji memberikan layanan yang positif bagi warga Jakarta. "Dan berkontribusi positif buat pendapatan daerah dan lapangan kerja. Kami selalu siap bekerja sama dengan Pemda untuk melanjutkan pembangunan Jakarta," ungkapnya. maya/iwan/mohar/novi/munib

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…