Dana Haji Dibelikan Sukuk Rp2 Triliun

NERACA

Jakarta—Pemerintah mencari cara guna membiayai deficit APBN, termasuk lewat Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan nominal Rp2 triliun. Adapun SBSN atau yang dikenal dengan istilah sukuk seri SDHI 2019 A, diterbitkan melalui penempatan dana haji yang dikelola oleh Kementerian Agama pada SBSN dengan metode private placement.

Penempatan ini, merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman Bersama (MOU) antara Menteri Keuangan dan Menteri Agama pada 22 Oktober 2009 tentang Tata Cara Penempatan Dana Haji dan Dana Abadi Umat dalam SBSN dengan metode  private  placement.  SBSN Seri SDHI 2019 A tersebut, memiliki imbalan fixed coupon 5,11 persen per tahun, dengan setelmen 23 Februari 2012, jatuh tempo 23 November 2019 dengan akad SBSN ijarah Al-Khadamat dengan underlying assets berupa jasa (service).

Bahkan lelang empat SBSN ini  mengalami kelebihan permintaan (oversubscribed) sebesar 2,1 kali. Dari empat SBSN, yakni seri PBS001 (reopening), PBS002 (reopening), PBS003 (reopening), dan PBS004 (reopening) pemerintah mencatatkan total penawaran yang masuk sebesar Rp2,126 triliun dari target indikatif sebesar Rp1 triliun, dari jumlah tersebut pemerintah memenangkan Rp1,47 triliun.

Lelang ini dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga syariah Negara junto Penturan Menteri Keuangan nomor 05/pMK.o8/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Dalam Negeri.

Adapun, empat SBSN tersebut antara lain, Seri PBS001 dengan yield 4,46% dan tingkat imbalan 4,45% dengan nominal dimenangkan Rp25 miliar, jatuh tempo pada 15 Februari 2018. Seri PBS002 dengan yield 5,50% dan tingkat imbalan 5,45%  dengan nominal dimenangkan Rp170 miliar, jatuh tempo pada 15 Januari 2022.  Seri PBS003 dengan yield 5,77% dan tingkat imbalan 6,00%  dengan nominal dimenangkan Rp77 miliar, jatuh tempo pada 15 Januari 2027, dan  seri PBS004 dengan yield 6,29% dan tingkat imbalan 6,1%  dengan nominal dimenangkan Rp1,2 triliun jatuh tempo pada 15 Februari 2037. **cahyo

BERITA TERKAIT

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia  NERACA Jakarta - Lembaga pemeringkat Moody's kembali mempertahankan peringkat kredit atau Sovereign Credit Rating Republik…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia  NERACA Jakarta - Lembaga pemeringkat Moody's kembali mempertahankan peringkat kredit atau Sovereign Credit Rating Republik…