Fintech Jangan Sampai Munculkan "Shadow Banking"

 

 

 

NERACA

 

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mengusulkan dibuatnya regulasi lintas batas antar yuridiksi dalam pengaturan industri finansial berbasis teknologi (tekfin/fintech) agar mampu mencegah munculnya kegiatan perbankan bawah tanah atau "shadow banking". Hal itu menjadi salah satu strategi BI untuk menghadapi semakin tingginya ketidakpastian ekonomi global, yang dikemukakan dalam dalam forum eksekutif Bank Sentral Asia Timur dan Pasifik (Executives Meeting of East Asia and Pacific Central Banks/EMEAP), 4-5 Agustus 2018.

"Regulasi dan supervisi 'fintech', termasuk dimensi lintas batas antar yurisdiksi, agar tidak menyebabkan merebaknya 'shadow banking' yang merupakan sumber risiko baru," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Selasa (7/8).

"Shadow banking" merupakan kegiatan produk dan jasa perbankan seperti penghimpunan dana, investasi dan juga pinjaman, namun tidak terawasi, dan terhindari dari regulasi dan pengawasan otoritas sektor perbankan. Dengan begitu, produk dan jasa institusi "shadow banking" sarat risiko untuk konsumen dan bisa berdampak sistemik terhadap perekonomian negara.

Di samping kebijakan untuk mengakomodir perkembangan "Fintech", dalam EMEAP, BI juga mengusulkan Bank Sentral di kawasan untuk menerapkan bauran kebijakan moneter dan makroprudensial dan memperkuat koordinasi dan komunikasi kebijakan di antara 11 Bank Sentral di kawasan.

"Pentingnya EMEAP sebagai wadah komunikasi dan diskusi terkait perumusan kebijakan Bank Sentral guna memperkuat ketahanan ekonomi dan keuangan di kawasan," ujarnya. Para pimpinan Bank Sentral juga mengkaji perkembangan terkini Komite Stabilitas Moneter dan Keuangan (Monetary and Financial Stability Committee/MFSC) yang meliputi kegiatan pengawasan, riset, dan kerangka manajemen krisis regional.

Selain itu, EMEAP juga mengevaluasi kemajuan pelaksanaan berbagai inisiatif dan aktivitas EMEAP yang terkait stabilitas moneter dan sistem keuangan, pengawasan perbankan, pasar keuangan, sistem pembayaran dan setelmen, termasuk area "fintech" dan teknologi informasi.

 

BERITA TERKAIT

Permata Bank dan Mekari Kembangkan Digitalisasi Pembayaran Gaji dan HR

    NERACA Jakarta – PT Bank Permata Tbk (Permata Bank) bersama PT Mid Solusi Nusantara (Mekari) mengembangkan digitalisasi perbankan…

Ukur Ketersediaan Likuiditas, Bank Diminta Lakukan Stress Test

    NERACA Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri perbankan selalu menjaga ketersediaan alat likuid dalam rangka memitigasi…

Holding UMi Telah Salurkan Kredit ke 35,4 Juta Pelaku Usaha Mikro

    NERACA Jakarta – Holding Ultra Mikro (UMi), terdiri atas PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai induk bersama…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Permata Bank dan Mekari Kembangkan Digitalisasi Pembayaran Gaji dan HR

    NERACA Jakarta – PT Bank Permata Tbk (Permata Bank) bersama PT Mid Solusi Nusantara (Mekari) mengembangkan digitalisasi perbankan…

Ukur Ketersediaan Likuiditas, Bank Diminta Lakukan Stress Test

    NERACA Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri perbankan selalu menjaga ketersediaan alat likuid dalam rangka memitigasi…

Holding UMi Telah Salurkan Kredit ke 35,4 Juta Pelaku Usaha Mikro

    NERACA Jakarta – Holding Ultra Mikro (UMi), terdiri atas PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai induk bersama…

Berita Terpopuler