NERACA
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi kegiatan usaha sebanyak lima perusahaan pembiayaan karena dinilai tidak memenuhi peraturan mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan. Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Ihsanuddin mengatakan pihaknya akan memantau perkembangan lanjutan lima perusahaan tersebut setelah diberikan sanksi pembekuan kegiatan usaha.
"Dari lima perusahaan tersebut, kami lihat perkembangannya seperti apa. Apakah berlanjut dicabut izin usahanya atau mereka bisa memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan di aturan mengenai kesehatan perusahaan pembiayaan," kata dia, seperti dikutip Antara, kemarin. Lima perusahaan yang telah mendapatkan surat pembatasan kegiatan usaha dari OJK yaitu PT Asia Multidana, PT Capitalinc Finance, PT PANN Pembiayaan Maritim, PT Kembang 88, dan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan.
OJK juga telah memberikan sanksi ringan hingga berat kepada delapan perusahaan pembiayaan karena berbagai alasan, mulai dari keterlambatan menyampaikan laporan keuangan hingga adanya perselisihan antarpemegang saham. Meskipun terdapat lima perusahaan yang dibatasi kegiatannya dan delapan yang disanksi, Ihsanuddin mengimbau masyarakat sebagai debitur perusahaan pembiayaan untuk tidak khawatir.
Berdasarkan kondisi perkembangan terbaru keuangan pembiayaan, ia mengungkapkan industri perusahaan pembiayaan secara keseluruhan masih cukup baik. Dari sisi tingkat kesehatan, Ihsanuddin mencatat perusahaan pembiayaan yang sehat sebanyak 88 persen dari 191 perusahaan setelah tim pengawas memeriksa kondisi perusahaan berdasarkan laporan bulanan. "Dari 191 perusahaan, ada yang tidak sehat lima lumrah dalam situasi yang seperti ini," kata dia.
Hingga kini, total aset perusahaan pembiayaan telah mencapai Rp483,92 triliun hingga akhir Maret 2018. Angka ini tumbuh 7,65 persen atau Rp 34,4 triliun dibanding periode yang sama pada tahun lalu (year on year/yoy). Selain itu, laba perusahaan pembiayaan mengalami peningkatan. Untuk tiga bulan pertama 2018, perusahaan pembiayaan membukukan laba Rp 3,74 triliun atau secara yoy naik 20,56 persen. "Selanjutnya piutang pembiayaan juga mengalami peningkatan yoy 6,08 persen alias secara nominal meningkat Rp 24,02 triliun dengan nilai outstanding per akhir Maret Rp 419,2 triliun," ujarnya.
Ihsanuddin mengungkapkan, multifinance memiliki banyak sumber pendanaan yang memang mayoritas berasal dari pinjaman. Pinjaman terdiri atas pinjaman luar negeri, dalam negeri, dan bisa dengan penerbitan bond atau obligasi, atau medium term note. "Secara growth yoy juga mengalami pertumbuhan 8,40 persen. Kalau dirinci pinjaman dalam negeri Rp 179,8 triliun masih dominan atau 52,5 persen. Pinjaman luar negeri Rp 91,2 triliun atau 27 persen. Penerbitan surat berharga campur semuanya Rp 71,7 triliun atau 20,9 persen dari total pinjaman," tandasnya.
NERACA Jakarta – PT Bank Permata Tbk (Permata Bank) bersama PT Mid Solusi Nusantara (Mekari) mengembangkan digitalisasi perbankan…
NERACA Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri perbankan selalu menjaga ketersediaan alat likuid dalam rangka memitigasi…
NERACA Jakarta – Holding Ultra Mikro (UMi), terdiri atas PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai induk bersama…
NERACA Jakarta – PT Bank Permata Tbk (Permata Bank) bersama PT Mid Solusi Nusantara (Mekari) mengembangkan digitalisasi perbankan…
NERACA Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri perbankan selalu menjaga ketersediaan alat likuid dalam rangka memitigasi…
NERACA Jakarta – Holding Ultra Mikro (UMi), terdiri atas PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai induk bersama…