Menantikan Evaluasi Realisasi Pemisahan Rekening Efek - Ragukan Bisa Penuhi Target

Neraca

Jakarta – Perpanjangan pembatasan pemisahan rekening efek nasabah sudah berakhir atau tepatnya Selasa 14 Februari kemarin, sejak penerapan diawal Februari. Namun dibalik aturan baru Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) No. V.D.3 untuk pemisahan rekening efek nasabah

Sejatinya, perpanjangan batas waktu pemisahan rekening efek nasabah ini harus dimanfaatkan oleh perusahaan sekuritas. Namun tidak semuannya memanfaatkan keringanan tersebut dengan berbagai alasan, seperti sosialisasi yang minim hingga kerumitan prosedur. Kata Investment specialist Manulife Asset Management, Putut Endro Andanawarih, sebaiknya perusahaan-perusahaan sekuritas sudah bisa memenuhi ketentuan dari Bapepam-LK terkait dengan pemisahan rekening efek, “Perpanjangan deadline harus bisa dimanfaatkan perusahaan sekuritas, tetapi masih ada saja yang lalai, “katanya di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, di fund management sendiri sudah ada pemisahan rekening manajemen investasi dan management Fund. Hal ini dilakukan karena dimaksudkan untuk memberikan manfaat bagi investor dalam memantau portofolio investasinya, “Sesuai peraturan, kami semua sudah mengikutinya,”tegasnya.

Sebelumnya, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat baru 63 ribu nasabah yang membuka rekening dana atau pemisahan rekening efek, angka ini jauh dari jumlah investor pasar modal 350 ribu nasabah.

Menurut Direktur Utama KSEI Ananta Wiyogo, pembukaan rekening dana nasabah ke bank pembayar oleh perusahaan sekuritas masih minim dari total nasabah pasar modal. Alhasil, dampaknya sekitar 287 nasabah terancam tak bisa bertransaksi,”Baru 63 ribu nasabah membuka rekening baru atau jumlah ini sangat minim dari total nasabah pasar modal yang ada," ungkapnya.

Masalah Klasik

Tidak tercapainya pemisahan rekening efek, diakibatkan sulitnya masyarakat untuk melakukan pemisahan rekening efek dan hal ini tidak hanya dikeluhkan Dirut KSEI, tetapi juga Direktur Utama PT HD Capital Tbk Anthony Kristanto.

Dia menuturkan, sulitnya membukakan sub rekening dana nasabah karena tidak seluruhnya nasabah tergerak melakukan registasi ke kantor perusahaan sekuritas, meskipun telah melakukan sosialisasi, “Nasabah tidak selalu mau membuka sub rekening dana. Hingga saat ini ada beberapa sekuritas yang belum seluruhnya mengajukan aplikasi ke bank pembayar,”ujarnya.

Lanjutnya, aturan soal ini sudah diterbitkan pada tahun lalu, namun setelah itu ada waktu untuk integrasi sistem dan dinilai waktunya yang sangat mepet karena baru siap diakhir triwulan tahun lalu.

Oleh karena itu, Bapepam-LK pun memberi waktu 14 hari kepada perusahaan sekuritas (broker) untuk menyelesaikan aplikasi pembukaan rekening dana nasabah ke bank pembayar, dari waktu yang sebelumnya ditetapkan awal Februari 2012.

Bagi Anthony, surat edaran ini dapat menguntungkan sebagian broker. Pasalnya, nasabah broker yang bersangkutan masih bisa bertransaksi selama 14 hari kerja sejak 1 Februari, sembari broker menyelesaikan aplikasi sub rekening dana pada bank pembayar.

Sementara General Manager PT e-Trading Securities Arisandi Dwisatyro menegaskan, masih minimnya partisipasi nasabah e-Trading dalam pembukaan sub rekening dana tidak bisa lepas dari soal kesibukan para nasabah. Tercatat, baru 10 ribu nasabah yang berpartisipasi untuk pemisahan rekening efek dari total nasabah e-Trading 50 ribu. Perseroan mengaku telah melakukan sosialisasi mengenai aturan pemisahan rekening dana nasabah tersebut melalui email dan sms.

Siapkan Sanksi

Bapepam-LK sendiri berjanji akan mengamati perusahaan efek yang dinilai lalai melakukan pemisahan rekening dana nasabah. Selain itu, perusahaan Efek tersebut juga akan diberikan sanksi administratif bila ditemukan ada nasabah yang belum bisa melakukan transaksi saham padahal telah melakukan proses pemisahan rekening dana nasabah dengan perusahaan efek sejak 1 Februari 2012.

Kepala Biro Transaksi Lembaga Efek Bapepam-LK, Yunita Linda Sari pernah bilang, apabila terdapat nasabah yang belum dapat transaksi padahal sudah melakukan proses pemisahan rekening dana nasabah kemungkinan hal itu ada penumpukan di perusahaan efek. Penyerahan dokumen pemisahan rekening dana nasabah itu dilakukan dengan manual maka itu menjadi tanggung jawab perusahaan efek."Kemungkinan besar adalah penumpukan jadi bisa terselip dan risiko operasional. Yang menjadi perhitungan Bapepam-LK bukan dokumen ke perusahaan efek tapi sampai ke bank," tutur Yunita

Lebih jauh Yunita menjelaskan, mengenai sanksi yang diberikan, dirinya akan melihat seberapa besar pelanggaran yang dilakukan. Pihaknya saat ini masih belum bisa memastikan seberapa besar sanksi tersebut. "Kami tidak mau berandai-andai, nanti akan kami telaah setelah ada pelaporan dari nasabah," tandas dia. (yahya/bani)

BERITA TERKAIT

IHSG Melemah di Tengah Penguatan Bursa Asia

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) Rabu (17/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Danai Refinancing - Ricky Putra Globalindo Jual Tanah 53 Hektar

NERACA Jakarta – Perkuat struktur modal guna mendanai ekspansi bisnisnya, emiten produsen pakaian dalam PT Ricky Putra Globalindo Tbk (RICY)…

Libur Ramadan dan Lebaran - Trafik Layanan Data XL Axiata Meningkat 16%

NERACA Jakarta – Sepanjang libur Ramadan dan hari raya Idulfitr 1445 H, PT XL Axiata Tbk (EXC) atau XL Axiata…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

IHSG Melemah di Tengah Penguatan Bursa Asia

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) Rabu (17/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Danai Refinancing - Ricky Putra Globalindo Jual Tanah 53 Hektar

NERACA Jakarta – Perkuat struktur modal guna mendanai ekspansi bisnisnya, emiten produsen pakaian dalam PT Ricky Putra Globalindo Tbk (RICY)…

Libur Ramadan dan Lebaran - Trafik Layanan Data XL Axiata Meningkat 16%

NERACA Jakarta – Sepanjang libur Ramadan dan hari raya Idulfitr 1445 H, PT XL Axiata Tbk (EXC) atau XL Axiata…