PPATK DAN KPK MINTA DPR PERCEPAT RUU BATASAN UANG KARTAL - Sanksi Buat Transaksi Tunai Lebih Rp 100 Juta

Jakarta-Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memberlakukan sanksi bagi pihak yang melakukan transaksi menggunakan uang kartal atau tunai lebih dari Rp100 juta di dalam negeri. Rencananya, sanksi ini akan dimasukkan dalam RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang masih digodok pemerintah dan DPR.

NERACA

Menurut Ketua Tim Penyusunan RUU Pembatasan Uang Kartal Yunus Hussein, sanksi tersebut akan berbeda untuk setiap jenis transaksinya. Jika serah terima uang tunai terjadi kala transaksi biasa, maka pihak penerima dan pemberi akan terkena sanksi administratif.

Sanksi administratif akan dikenakan oleh masing-masing lembaga yang terkait misalnya, PPATK, Bank Indonesia, atau Otoritas Jasa Keuangan, kepada pihak yang tertangkap melakukan transaksi uang kartal di atas Rp100 juta.

Namun, bentuk sanksi administratif ini masih belum ditentukan. Berdasarkan pengalaman, beberapa negara menggunakan denda sebagai sanksi administratif. Di Bulgaria, misalnya, denda dikenakan sebesar 25-50% dari nilai transaksi yang dilanggar. Berbeda dengan Belgia, denda bisa dikenakan sebesar 250 Euro hingga 225 Euro asal dendanya tak lebih dari 10% transaksi keuangan yang dilanggar.

Sejauh ini, menurut dia, sanksi dalam membawa uang tunai di Indonesia baru dilaksanakan jika uang itu dibawa lintas batas. Adapun, aturan ini masuk ke dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. "Ini tentu ada sanksi administratif, nanti akan diumumkan oleh masing-masing lembaga," ujarnya di Jakarta, Selasa (17/4).

Jika serah terima uang dilakukan dalam rangka perjanjian, maka nanti pemerintah akan berikan sanksi perdata, yakni perjanjian tersebut batal demi hukum. Dengan kata lain, perjanjian ini menjadi objek dari pasal 1320 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Yunus mencontohkan, jika transaksi pembelian tanah tertangkap tangan menggunakan uang tunai di atas Rp100 juta, maka otomatis perjanjian itu dianggap tidak sah. Dengan demikian, dia tidak bisa mendapatkan sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurut dia, hukum perdata ini jauh lebih ringan dibanding sanksi pembatasan uang tunai di negara lain yang langsung menuju hukum pidana.

Seperti di Italia, contohnya, sanksi administrasi bisa berupa denda tidak lebih dari 40% dari jumlah transaksi yang dilanggar. Namun mereka tetap memberlakukan hukum pidana. "Itu karena transaksi uang kartal di Italia juga kan disinyalir digunakan pencucian uang untuk geng kejahatan di sana, dan aturan pidana itu ampuh menekan tindakan mafia di sana. Setelah belajar dari negara lain, Indonesia sepertinya hukum perdata dulu. Jadi ada dua sanksi, yakni administrasi dan perdata," ujarnya.

Kendati telah menetapkan sanksi, dia mengaku PPATK masih kesulitan dalam melakukan pengawasan. Sejauh ini, Yunus mengatakan bahwa celah transaksi uang tunai lebih dari Rp100 juta masih terjadi pasca UU diberlakukan karena lembaga tak bisa mengawasi kegiatan transaksi tunai masyarakat satu per satu.

Tak hanya itu, PPATK juga mencari cara untuk mengawasi transaksi tunai di daerah. Selain itu, dia masih menimbang apakah transaksi tunai di atas Rp100 juta di daerah bisa dikenakan sanksi mengingat jaringan perbankan banyak yang belum menjangkau daerah. "Sejauh ini pengawasan seperti itu yang masih kami pikirkan," ujarnya.

PPATK menilai pembatasan transaksi tunai akan mengurangi biaya pencetakan uang dengan seluruh risikonya. UU ini akan mencegah aksi uang palsu atau uang rusak. Selain itu, pembatasan pembayaran bisa menjaga uang dan mengeliminasi kemungkinan untuk tindak pidana yang berkaitan uang.

"[Pengesahan undang-undang] Mengeliminasi sarana yang dapat digunakan untuk melakukan gratifikasi suap dan pemerasan," kata Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin, kemarin

Menurut Kiagus, kebijakan tersebut sudah dilakukan di sejumlah negara seperti Perancis, Brazil, dan Meksiko. Kebijakan pembatasan keuangan pun sudah bermanfaat bagi pencegahan tindak pidana. Pembatasan uang ini juga bermanfaat untuk mencegah money laundring.

PPATK berharap rancangan undang-undang pembatasan transaksi uang kartal bisa disahkan DPR. Bahkan, PPATK berharap kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo membantu pengesahan UU tersebut agar cepat selesai. "Kita berharap RUU ini dapat cepat untuk menjadi undang-undang dengan bantuan Pak Bambang Soesatyo, Ketua DPR," ujarnya.  

Wacana pembatasan transaksi keuangan sudah dikemukakan PPATK sejak 2012. Sebelumnya Agus Santoso selaku Wakil Kepala PPATK saat itu mengungkapkan, pembatasan nilai transaksi tunai yang diusulkan sejumlah Rp100 juta.

Agus menilai aturan pembatasan transaksi tunai tersebut untuk mendorong cashless society atau minimalisasi penggunaan uang tunai dan meningkatkan efisiensi. Selain itu, pembatasan ini juga untuk mempermudah penelusuran transaksi mencurigakan.

Wacana pembatasan transaksi tunai juga direspon oleh DPR. Hingga saat ini, DPR masih melakukan pembahasan tentang undang-undang pembatasan transaksi keuangan kartal. Namun hingga saat ini, DPR belum mengesahkan undang-undang tersebut.

Kiagus menilai, undang-undang ini sangat penting bagi Indonesia. Ia menyebut ada sejumlah alasan penting agar undang-undang ini segera disahkan. Berdasarkan riset PPATK, mereka menemukan tren transaksi uang kartal menguat.

Dia mengklam, transaksi tersebut dilakukan dengan maksud menyulitkan upaya pelacakan asal usul dan sumber dana yang diduga berasal dari tindak pidana. Ini juga memutus pelacakan aliran dana kepada pihak penerima dana atau beneficiary.

PPATK juga menemukan adanya tren transaksi berbentuk setor tunai dan tarik tunai. Selain itu, undang-undang ini bermanfaat untuk menegakkan konsep cashless society.

"Transaksi penggunaan uang kartal tidak sejalan dengan tujuan cashless society yang dilakukan dalam jumlah besar. Biasanya di atas Rp500 juta. Kurang aman, mempersulit pelacakan transaksi yang dilakukan," ujarnya seperti dikutip laman CNNIndonesia.com.

PPATK pun berpandangan, undang-undang ini akan mengurangi biaya pencetakan uang dengan seluruh risikonya. Ia yakin, undang-undang ini akan mencegah aksi uang palsu atau uang rusak. Selain itu, pembatasan pembayaran bisa menjaga uang dan mengeliminasi kemungkinan untuk tindak pidana yang berkaitan uang.

Menurut Kiagus, kebijakan tersebut sudah dilakukan di sejumlah negara seperti Perancis, Brazil, dan Meksiko. Kebijakan pembatasan keuangan pun sudah bermanfaat bagi pencegahan tindak pidana. Pembatasan uang ini juga bermanfaat untuk mencegah money laundring.

"Berdasarkan uraian tersebut menunjukkan bahwa aturan mengenai pembatasan transaksi tunai dapat meminimalisasi atau menekan tingkat korupsi di beberapa negara maka diperlukan adanya undang-undang yang mengatur tentang pembatasan transaksi tunai," kata Kiagus.

Kaji Ulang

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo juga mendukung pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Namun menurut dia, aturan itu harus dikaji ulang lantaran jumlah batasan uang masih terlalu besar. "Saya pengennya jangan terlalu tinggi," ujarnya.  

Dukungan Agus mengacu pada maraknya kasus korupsi. Menurut dia, seorang guru sekolah masih bisa menyuap seseorang dengan nilai Rp25 juta. "Pada waktu undang-undang ini dibuat, saya bertanya transaksi yang dibatasi berapa? Rp100 juta ternyata. Kalau dilihat luasnya negeri ini, jadi kepala sekolah SD itu bisa suap juga yang jumlahnya Rp25 juta," ujarnya.  

Di luar dari pandangan tersebut, Agus kembali menegaskan bahwa KPK mendukung langkah terealisasinya undang-undang tersebut. Terlebih, melihat pengalaman tangkapan sebelumnya. Dia mencontohkan kisah seorang dirjen yang tidur dengan uang Rp20 miliar dan kasus mantan Ketua MK menyimpan uang tunai di belakang ruang karaoke dengan jumlah yang fantastis.

"Pada waktu itu kita belum memiliki undang-undang ini, tapi sudah ada ketakutan kalau menyetorkan secara tunai di Perbankan, itu kemudian pasti teman-teman PPATK sudah menyala lampunya. Daripada lampu nyala ini jadi penyelidikan lebih lanjut, kemudian mereka menyimpannya tunai," ujarnya. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…