Transformasi Digital Manajemen Keuangan Negara di Era Disrupsi

Oleh: Windraty Ariane Siallagan, Kasubdit Litbang & KK, Direktorat Sistem Perbendaharaan DJPB Kemenkeu *)

Disrupsi teknologi (technology disruption) yang terjadi di berbagai aspek kehidupan tengah menjadi sorotan dalam berbagai diskursus. Era disrupsi adalah era ketika teknologi telah memorak-porandakan lanskap proses bisnis yang berlakuDengan demikian, transformasi dalam organisasi menjadi mutlak. Arus deras perkembangan teknologi tidak lagi dapat dibendung. Bagaimana dengan nasib manajemen keuangan negara pada era disrupsi ini? Jika disrupsi teknologi telah menggoyang sektor ritel dan menghantam sebagian bisnis transportasi, mampukah birokrasi pengelola keuangan bertahan atau sekadar megap-megap bernafas dalam banjir digitalisasi?  

Digitalisasi dan dinamika teknologi bukan saja melanda dunia tapi juga Indonesia. Dari 253 juta penduduk Indonesia, separuhnya adalah generasi milenial atau generasi yang akrab dengan internet. Sebanyak 52,17% atau sekitar 132 juta adalah pengguna internet, 65% penduduk berbelanja online sebulan sekali, dan 19,92% dari total populasi penduduk merupakan nasabah pengguna e-banking di Indonesia (Ari Nugroho dalam Infobank, September 2017). Digitalisasi telah menjamur di berbagai aspek kehidupan masyarakat yang cepat atau lambat, disadari atau tidak telah masuk dalam ranah kebijakan publik dan pengelolaan uang negara.

Saat ini, baru segelintir organisasi pemerintahan yang cukup matang dalam melakukan transformasi digital sehingga memerlukan akselerasi transformasi digital. Begitu pula dengan keuangan negara, akselerasi digitalisasi menjadi mutlak untuk mencapai kematangan digital (digital maturity) yakni kondisi ketika teknologi digital telah mentransformasi proses organisasi, sumber daya manusia dan model pelayanan publik. Dengan kematangan digital, manajemen keuangan negara tidak akan tertinggal atau berada dalam persimpangan, namun sebaliknya mampu memfasilitasi penyediaan layanan masyarakat yang lebih berkualitas pada era disrupsi.

Delloite dalam laporan tahun 2015 atas survei terhadap 1.200 pegawai pemerintah pada lebih dari 70 negara, termasuk wawancara terhadap 140 pemimpin (leaders) pemerintahan dan ahli di luar pemerintahan yang berjudul “The Journey to Government Digital Transformation” menyajikan temuan yang menarik. 75% responden menganggap teknologi telah mentransformasi pola kerja sektor publik. Hampir seluruh responden (sekitar 96 %) menyatakan bahwa dampak teknologi terhadap organisasi pemerintahan cukup signifikan. Survei tersebut juga menunjukkan bahwa pemerintahan di berbagai belahan dunia berada pada tingkatan atau level transformasi digital yang berbeda. Level yang dianggap telah matang hanya sedikit saja, sedangkan sebagian besar pemerintahan berada pada tahapan awal atau pengembangan dari transformasi digital.

Ironinya, dampak utama teknologi yang masif belum dibarengi dengan kapasitas digital organisasi. Hal ini terbukti dari hanya 30% responden yang menyatakan bahwa organisasi mereka memiliki kapasitas digital yang lebih baik dibandingkan dengan organisasi sektor publik lainnya. Sedangkan hampir 70% responden mengatakan kapasitas digital organisasi jauh tertinggal dari kapasitas digital institusi sektor privat.

Pada era disrupsi, dunia bisnis dianggap relatif lentur, tanggap dan antisipatif dalam merespons perkembangan teknologi. Hal tersebut berbeda dengan tingkat responsivitas sektor publik. Birokrasi  cenderung malas, lamban bahkan terseok-seok dalam menghadapi perubahan yang sesungguhnya tidak lagi linier. Perbedaan tersebut utamanya disebabkan karakteristik sektor publik yang spesifik terkait dengan kebijakan dan regulasi. Dalam konteks manajemen keuangan negara, pengaturan proses bisnis diatur rigid (kaku) dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai hierarkinya mulai dari tataran Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan aturan turunan lainnya. Berbagai perubahan yang diinisiasi untuk mengadopsi teknologi dalam rangka peningkatan efisiensi dan efektivitas keuangan negara, harus didasarkan pada regulasi. Inilah yang menyebabkan inisiatif baru kerap terbentur dengan regulasi.

Dalam era disrupsi fungsi IT bergeser dari sekadar pendukung proses bisnis menjadi suatu fungsi yang dapat mentransformasi proses bisnis. Lazimnya, fungsi IT adalah mendukung proses bisnis keuangan yang tertuang berbagai peraturan, sehingga pelaksanaan tugas menjadi lebih sederhana, mudah dan efisien. Pada era disrupsi, teknologi berjalan di depan, dan “memaksa” terjadinya perubahan proses bisnis keuangan. Logikanya adalah bahwa IT dan digitalisasi telah membuka ruang untuk peningkatan produktivitas dan efisiensi transaksi keuangan negara. Adapun manfaat yang diperoleh masyarakat adalah penghematan waktu dan kenyamanan dengan mengunakan pelayanan online untuk mengakses pelayanan publik. Konsekuensinya regulasi dituntut lebih luwes dan fleksibel.

Pada sektor publik, penyesuaian pola kerja akibat arus teknologi memiliki konsekuensi bahwa kebijakan dan regulasi harus pula disesuaikan. Sebut saja inisiatif IFMIS (Integrated Financial Management System) yang mengintegrasikan berbagai platform aplikasi keuangan yang berbeda-beda menjadi satu aplikasi yang terintegrasi. IFMIS telah memudahkan dan menyederhanakan proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, bahkan telah memangkas anggaran Information Technology (IT). Namun, proses digitalisasi keuangan publik harus mencurahkan banyak sumber daya untuk menyesuaikan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum IT dapat mendobrak tatanan yang ada menjadi lebih baik.

Dinamika lainnya adalah otomasi perbankan yang sejalan dengan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) yang telah dicanangkan Pemerintah. Kelenturan kebijakan dan regulasi dalam merespon dinamika industri perbankan sebagai mitra pemerintah dalam melakukan transaksi keuangan publik yang lebih berkualitas menjadi tantangan tersendiri. Hal ini dikarenakan pengaturan manajemen keuangan negara yang kaku dan upaya mengubahnya cenderung prosedural dan bersifat redtape (formalitas dan prosedur berbelit-belit). Dalam mengintroduksi digitalisasi dalam pembayaran, ritme birokrasi harus mulai diselaraskan dengan ritme perbankan dan industri terkait lainnya. Birokrasi yang gagal menyesuaikan ritme tersebut tidak akan efektif dalam mencapai tujuan mulianya yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sangatlah jelas, potensi perolehan manfaat dari digitalisasi keuangan negara cukup signifikan. Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana pengelolaan keuangan negara dalam era digital ini dapat bertransformasi dengan baik. Pertama, investasi dalam bidang IT perlu terus ditingkatkan. Investasi dalam bidang IT terkait dengan dua hal yaitu penggunaan digital platforms dan pemanfaatan big data. Penggunaan digital platforms telah diinisiasi melalui pengenalan dan implementasi IFMIS dalam keuangan negara. Adapun big data secara umum mengacu pada suatu referensi penyimpanan data dalam jumlah besar, yang dapat mengumpulkan dan menganalisis data secara real-time, serta memfasilitasi perolehan data dalam berbagai format dan melalui berbagai mekanisme. Dengan belanja APBN sekitar Rp2.133 triliun atau hampir 20% PDB, investasi IT dapat memfasilitasi optimalisasi dan analisis data transaksi keuangan yang signifikan.

Kedua, transformasi digital perlu dilakukan dengan hati-hati terutama dalam menerjemahkan kemajuan teknologi ke dalam sistem dan prosedur keuangan negara, berupa kebijakan atau regulasi. Pengelolaan keuangan negara didominasi oleh aspek akuntabilitas karena uang pembayar pajak merupakan sumber utama dompet publik yakni APBN. Untuk itu, tata kelola yang baik sebagai penyokong akuntabilitas harus terus dijaga pada saat transformasi digital diperkenalkan. Kekeliruan dalam mencermati hal tersebut dapat dapat mengakibatkan para pengelola keuangan tersandung karena timbulnya inefisiensi bahkan kerugian keuangan negara.

Ketiga, perlunya pengembangan dan peningkatan kompetensi digital. Perekrutan pegawai juga dapat diarahkan pada upaya menggaet calon pegawai yang memiliki kemampuan dan literasi digital, untuk mempercepat transformasi digital. Edukasi digital juga perlu digalakkan dalam meningkatkan literasi digital para pengelola keuangan negara.

Penguatan kepemimpinan dengan kompetensi digital juga tak kalah penting. Harvard Business School Report (2016) yang bertajuk “The Digital Business Divide: Analysis the Operating Impact of Digital Transformation” menyatakan bahwa pemimpin tidak lagi dapat mengabaikan digitalisasi; digital leadersyang mampu mentransformasi organisasi secara digital terbukti lebih efektif dibandingkan dengan pemimpin yang tidak melakukan transformasi digital. (www.kemenkeu.go.id) *) Tulisan ini adalah pendapat pribadi 

BERITA TERKAIT

Pembangunan IKN Terus Berlanjut Pasca Pemilu 2024

  Oleh: Nana Gunawan, Pengamat Ekonomi   Pemungutan suara Pemilu baru saja dilakukan dan masyarakat Indonesia kini sedang menunggu hasil…

Ramadhan Momentum Rekonsiliasi Pasca Pemilu

Oleh : Davina G, Pegiat Forum Literasi Batavia   Merayakan bulan suci Ramadhan  di tahun politik bisa menjadi momentum yang…

Percepatan Pembangunan Efektif Wujudkan Transformasi Ekonomi Papua

  Oleh : Yowar Matulessy, Mahasiswa PTS di Bogor   Pemerintah terus menggencarkan pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah Papua. Dengan…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pembangunan IKN Terus Berlanjut Pasca Pemilu 2024

  Oleh: Nana Gunawan, Pengamat Ekonomi   Pemungutan suara Pemilu baru saja dilakukan dan masyarakat Indonesia kini sedang menunggu hasil…

Ramadhan Momentum Rekonsiliasi Pasca Pemilu

Oleh : Davina G, Pegiat Forum Literasi Batavia   Merayakan bulan suci Ramadhan  di tahun politik bisa menjadi momentum yang…

Percepatan Pembangunan Efektif Wujudkan Transformasi Ekonomi Papua

  Oleh : Yowar Matulessy, Mahasiswa PTS di Bogor   Pemerintah terus menggencarkan pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah Papua. Dengan…