KPPU Bekali Mahasiswa Tentang Persaingan Usaha Sehat

KPPU Bekali Mahasiswa Tentang Persaingan Usaha Sehat

NERACA

Jambi - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membekali mahasiswa Universitas Jambi tentang hukum ekonomi untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1999.

Pembekalan hukum ekonomi itu dilaksanakan melalui seminar nasional yang digelar Fakultas Hukum Universitas Jambi dengan mendatangkan pembicara Komisioner KPPU RI Kurnia Sya'rine dan Kepala Kantor Perwakilan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Daerah Batam Akhmad Muhari, Kamis (12/4).

Wakil Dekan II Fakultas Hukum Unja Retno Kusniati mengatakan kuliah umum yang langsung disampaikan oleh komisioner KPPU itu diikuti oleh mahasiswa fakultas hukum yang sedang mengambil mata kuliah hukum ekonomi."Ini merupakan kerja sama yang baik antara Unja dengan KPPU, dan melalui seminar ini untuk peningkatan mahasiswa terutama terkait persaingan usaha," kata Retno dikutip dari Antara, kemarin.

Ia mengharapkan kerja sama antara kedua lembaga tersebut agar dapat lebih ditingkatkan dengan melaksanakan kegiatan serupa yang dilakukan secara bersama untuk meningkatkan kemampuan mahasiswa.

Seminar yang diadakan Fakultas Hukum Unja tersebut masih dalam rangkaian Dies Natalis Universitas Jambi yang ke-55.

Melalui seminar yang digelar itu menjadi salah satu cara Universitas Jambi memberikan pemahaman mahasiswanya dan nantinya ilmu yang didapatkan agar bisa diterapkan kepada masyarakat sehingga menciptakan iklim usaha yang sehat.

Sementara itu, Kurnia Sya'rine dalam kuliah umumnya dihadapan puluhan mahasiswa itu mengatakan, dalam teori ekonomi evidence itu mahasiswa era sekarang mau tidak mau harus memahami tentang hukum."Mau tidak mau ekonomi harus mengetahui tentang hukum, sehingga iklim persaingan usaha dapat berjalan secara sehat sesuai amanat UU No 5 tahun 1999," kata dia.

Dalam UU yang baru dibentuk pada tahun 1999 itu mengatur Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat."Jadi prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat akan berdampak pada banyak manfaat terhadap perekonomian," kata Kurnia Sya'rine.

Sekedar informasi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU no. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU bertanggungjawab kepada Presiden. Komisioner KPPU berjumlah 7 orang, diangkat Presiden berdasarkan persetujuan DPR. Saat ini KPPU diketuai oleh M Syarkawi Rauf. Pembentukan KPPU bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Ant

BERITA TERKAIT

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih…

Jokowi Harap Keanggotaan Penuh RI di FATF Perkuat Pencegahan TPPU

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrrorism…

KPK Akan Evaluasi Pengelolaan Rutan dengan Dirjen PAS

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)…