MK Tunda Sidang Uji UU Perjanjian Internasional

MK Tunda Sidang Uji UU Perjanjian Internasional 

NERACA

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang lanjutan pengujian Pasal 2, Pasal 9 ayat (2), Pasal 10, dan Pasal 11 ayat (1) UU Perjanjian Internasional hingga Senin (30/4) pukul 11.00 WIB.

"Sampai hari ini, keterangan tertulis dari Ahli, termasuk yang hadir ini belum diterima oleh MK," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK Jakarta, Senin (16/4).

Penundaan ini disebabkan karena Mahkamah belum menerima keterangan tertulis dari ahli pihak pemohon, sementara pihak DPR yang seharusnya memberikan keterangan tidak hadir dalam persidangan. Adapun agenda sidang lanjutan untuk perkara uji UU Perjanjian Internasional ini adalah mendengarkan keterangan ahli pihak pemohon dan DPR."Oleh karena itu, keterangan ahlinya belum bisa didengar hari ini, sekaligus saja nanti ya dengan yang lain" jelas Anwar.

Lalu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali tidak menghadiri sidang lanjutan pengujian Pasal 2, Pasal 9 ayat (2), Pasal 10, dan Pasal 11 ayat (1) UU Perjanjian Internasional yang diajukan oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Mahkamah Konstitusi (MK)."Dari DPR berhalangan hadir," ujar Anwar.

Adapun agenda sidang lanjutan untuk perkara uji UU Perjanjian Internasional ini adalah mendengarkan keterangan ahli pihak pemohon dan DPR."DPR melampirkan surat pemberitahuan, ada rapat-rapat yang tidak bisa ditinggalkan," jelas Anwar.

Perkara uji ketentuan a quo diajukan oleh beberapa lembaga swadaya masyarakat yaitu; Indonesia For Global Justice (IGJ), Indonesia Human Rights Committee for Social Justice, Serikat Petani, Yayasan Bina Desa Sadajiwa (Bina Desa), Aliansi Petani Indonesia (API), Solidaritas Perempuan (SP), Perkumpulan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Farmer Initiatives for Ecological Livelihood and Democracy (FIELD), Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), serta empat pemohon perseorangan.

Sejumlah LSM ini mengajukan permohonan uji materi ketentuan a quo terkait dengan peran DPR dalam menyetujui penyusunan sebuah perjanjian internasional.

Para pemohon merasa peran DPR untuk menyetujui sebuah perjanjian internasional dikurangi/ tereduksi dengan berlakunya beberapa ketentuan dalam UU perjanjian Internasional. Dalam permohonannya, para pemohon menilai pasal-pasal yang diujikan tersebut telah merugikan hak konstitusionalnya dan bertentangan dengan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945.

Pasal 11 (2) UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden dalam membuat perjanjian internasional yang mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR.

Pemohon mengatakan bahwa peran DPR jelas telah berkurang/ tereduksi dengan berlakunya Pasal 2 UU Perjanjian Internasional yang telah mengganti frasa "dengan persetujuan DPR" dengan frasa "berkonsultasi dengan DPR dalam hal menyangkut kepentingan publik".

Persetujuan DPR terhadap pembuatan perjanjian internasional dinilai penting oleh para pemohon karena menjadikan negara telah memberikan sebagian kedaulatannya, apalagi bila perjanjian internasional itu berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat.

Pemohon juga menilai Pasal 10 UU Perjanjian Internasional, telah memberikan pembatasan jenis perjanjian internasional yang harus disahkan melalui UU. Selanjutnya terkait Pasal 11 ayat (1) UU Perjanjian Internasional beserta penjelasannya dinilai para pemohon merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Pasal 10 UU a quo, sehingga juga perlu diujikan. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…