Sektor Produksi - Peta Lahan Pertanian Indonesia Kini Tersedia Secara Daring

NERACA

Jakarta – Peta informasi lahan pertanian dalam bentuk peta skala 1:50.000 kini telah tersedia dalam jaringan (daring/online) untuk seluruh kabupaten dan kota di Indonesia melalui laman: www.sisultan.litbang.pertanian.go.id. Kementan mengembangkan peta yang diberi nama sisultan sejak 2013 dengan pembaharuan yang terus-menerus dan telah dirilis ke publik sejak 2016. Kementan menjelaskan, sisultan merupakan media untuk menyajikan informasi geospasial pertanian ke masyarakat.

"Kini dengan perkembangan teknologi informasi peta tersebut dapat diakses internet," kata Kepala Balai Besar Litbang Sumberdaya Lahan Pertanian (BBSDLP) Dedi Nursyamsi, di Jakarta, disalin dari Antara. "Proses penelusuran informasi lahan dan pengelolaannya dapat cepat, mudah, dan murah diakses," kata Dedi lagi.

Aplikasi tersebut dapat diakses dengan mudah di: www.sisultan.litbang.pertanian.go.id yang terus diperbaharui dari waktu ke waktu. "Tahun ini semua informasi lahan di semua kabupaten sudah dapat diakses," kata Dedi. Menurut Dedi, tantangan terbesar pada upaya ini adalah merangkum dan mengharmoniskan data peta yang ada.� "Ini resultan kerja keras para peneliti sumber daya lahan lintas generasi yang dirangkum dan dianalisis serta disajikan dalam bentuk digital," kata Kepala Bidang Kerja Sama dan Pendayagunaan Hasil Penelitian BBSDLP Dr Yiyi Sulaeman.

Ia berharap mulai saat ini masyarakat dapat melihat kondisi dan potensi lahannya secara lebih cepat dengan hanya klik aplikasi di laptop, tablet atau smartphone mereka. Menurut Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Boalemo Nurdin, aplikasi seperti ini sangat diperlukan di daerah.� "Kami tak perlu lagi datang ke perpustakaan Litbang atau minta dicetak peta hingga berlembar-lembar," kata Nurdin yang juga Dosen Universitas Negeri Gorontalo.

Ia menilai sisultan merupakan bukti keseriusan Balitbangtan mengembangkan aplikasi lahan untuk rakyat telah dibuktikan dengan membangun Laboratorium Informasi Geospasial dan Analisis Sistem (IGAS) yang berlokasi di Bogor.� Laboratorium itu mempunyai 3 divisi yaitu divisi informasi geospasial untuk membuat peta-peta tematik pertanian, divisi analisis sistem untuk simulasi dan pemodelan, dan divisi sistem informasi yang mengembangkan aplikasi untuk percepatan penyajian informasi ke masyarakat.� Indonesia tercatat membutuhkan lahan baru 14 juta ha untuk mewujudkan cita-cita menjadi lumbung pangan dunia pada 2045.� Lahan tersebut berupa lahan kering dan lahan rawa yang harus dioptimalkan untuk mencapai kedaulatan pangan seperti yang diamanatkan Program Nawacita oleh Presiden Joko Widodo.

Namun pada praktiknya kebutuhan dan sebaran lokasi lahan tersebut selama ini sulit ditentukan secara pasti oleh pengambil kebijakan di pusat dan daerah karena ketiadaan peta-peta lahan pertanian.

Sebelumnya, Kementerian Pertanian melarang masyarakat memotong sapi dan kerbau betina yang masih produktif, sebagai upaya pemerintah meningkatkan populasi ternak lokal guna mewujudkan swasembada daging di Indonesia.

"Jika sapi dan kerbau betina usia produktif dipotong, maka keberlangsungan ternak lokal akan punah," kata Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementerian Pertanian Syamsul Ma'arif, pada saat kegiatan Sosialisasi Pengendalian Pemotongan Betina Produktif di Pangkalpinang, disalin dari Antara, pekan lalu.

Ia mengatakan dalam empat tahun terakhir pemotongan ternak betina produktif di Indonesia masih tinggi yang mencapai 22 ribu ekor per tahun, sehingga perlu kerja kerja pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota dan masyarakat untuk menurunkan angka pemotongan betina produktif tersebut.

"Kita terus berupaya untuk menurunkan pemotongan betina produktif sebesar 20 persen dari jumlah pemotongan betina produktif nasional. Langkah ini dilakukan dengan melakukan sosialisasi melibatkan seluruh stakeholder di pemerintah pusat, daerah, manajemen rumah pemotongan hewan, kepolisian, pelaku usaha, dan masyarakat," ujarnya.

Menurut Ma'arif akan ada sanksi bagi pihak yang dengan sengaja memotong betina produktif, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Bagi yang menyembelih ternak kecil betina produktif diancam dipidana kurungan minimal satu bulan dan maksimal enam bulan penjara serta denda paling sedikit Rp1.000.000 dan maksimal Rp5.000.000," katanya. Sedangkan untuk ternak ruminansia besar betina produktif pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal tiga tahun.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…