Terkait Minerba - Dua Kementerian Koordinasikan Aturan Rekomendasi Ekspor

NERACA

Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait dengan pemangkasan regulasi khususnya persoalan rekomendasi ekspor. "Ada satu memang kayak misalnya rekomendasi ekspor, rekan-rekan dari Kemendag sedang membuat hal yang sama supaya rekomendasi ekspor kita kan di Minerba sudah tidak perlu lagi ya. Nanti kalo sudah siap diperdagangan ya sudah selesai. Sekarang masih 'bridging'-lah," kata Menteri ESDM Ignasius Jonan, disalin dari Antara.

Dalam penjelasan Jonan di salah satu hotel di kawasan Jakarta, Rabu, usai menghadiri forum pertambangan, ia mengatakan sementara ini Kementerian ESDM masih mengeluarkan surat rekomendasi ekspor dan sebagainya.

Khusus komoditas batubara tidak memerlukan rekomendasi ekspor. Koordinasi antar Kementerian tersebut dilakukan guna untuk meningkatkan iklim investasi, pasca dipangkasnya regulasi yang dinilai menghambat laju investasi.

Hingga 5 Maret 2018 lalu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mencabut 90 regulasi dan 96 sertifikasi/rekomendasi/perizinan. Dari jumlah tersebut, 32 regulasi dan 60 sertifikasi/rekomendasi/perizinan berasal dari subsektor Mineral dan Batubara (Minerba). "Untuk subsektor Minerba, regulasi yang dicabut itu kita ada 32 Peraturan Menteri (Permen). Untuk isu-isunya, kurang lebih 60 isu. Ini dalam rangka untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada perusahaan," ujar Direktur Jenderal Minerba Bambang Gatot Ariyono.

Penyederhanaan regulasi dan sertifikat/perizinan/rekomendasi di subsektor Minerba menjadi fokus Pemerintah untuk mempermudah masuknya investasi. "Itu yang menjadi concern Kementerian, sehingga nantinya investor itu dengan mudah masuk, dengan cepat mendapat izin, sehingga hambatan-hambatan yang selama ini lama, akan diselesaikan melalui ini," ujar Bambang.

Menurut Bambang, 32 Permen yang dicabut itu akan disusun menjadi tiga Permen. "Di Minerba sendiri itu ada 32 Permen yang dicabut, kita akan menyusun hanya menjadi tiga Permen. Sebetulnya bukan menyingkat (Permen), tetapi menghilangkan, yang penting itu. Kalau menyingkat atau menggabung itu tidak diperlukan. Yang menjadi prioritas adalah menghilangkan, menghapus, menyederhanakan, dan mempercepat," jelas Bambang.

Adapun tiga Permen hasil penyederhanaan tersebut akan diturunkan menjadi 11 Kepmen, sebagai berikut: 1. Permen ESDM No 11/2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Laporan diturunkan menjadi tiga Kepmen: a. Pedoman Penyiapan, Penetapan, dan Pemberian WIUP/WIUPK b. Pedoman Pelaksanaan Permohonan Evaluasi serta Penerbitan Perizinan c. Pedoman Penyusunan Penyampaian Evaluasi dan Persetujuan RKAB serta Laporan 2. Permen ESDM Tentang Pengusahaan Pertambangan Minerba, diturunkan menjadi 5 Kepmen: a. Pedoman Pemberian Rekomendasi Ekspor Mineral Hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian b. Pedoman Pengenaan Pemungutan dan Pembayaran/Penyetoran PNBP c. Pedoman Pelaksanaan Divestasi Saham d. Pedoman Penyusunan Cetak Biru (Blue Print) dan Pelaksanaan Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) e. Pedoman Pemasangan Tanda Batas WIUP/WIUPK Operasi Produksi 3. Permen ESDM Tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan Minerba, diturunkan menjadi 3 Kepmen: a. Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik (Good Mining Practices) b. Pedoman Pengawasan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik oleh Inspektur Tambang c. Pedoman Pengawasan Tata Kelola Pengusahaan Pertambangan yang dilakukan oleh Pejabat yang Ditunjuk.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan meminta pengusaha tidak menciderai niat baik pemerintah untuk mempermudah berusaha dengan tetap memenuhi persyaratan impor. "Pemerintah sendiri tetap akan menindak tegas importir yang melanggar ketentuan persyaratan impor di 'post border'," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan di Medan, disalin dari Antara.

Dia mengatakan usai Sosialisasi dan Coaching Clinic Regulasi Pengawasan Tata Niaga Impor di "Post Border" yang dihadiri ratusan pengusaha. Menurut Oke Nurwan, tindakan tegas untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan ditengah upaya pemerintah memberi kemudahan. Dia mengakui sejak diberlakukan 1 Februari 2018, masih banyak terjadi pelanggaran persyaratan impor di Pusat Industri Berikat (PIB).

Menurut Oke Nirwan, ada 25.000 data atau dokumen di PIB yang terindikasi tidak memenuhi kelengkapan persyaratan impor. Kemudian ada indikasi pemalsuan data kontrak dalam pengajuan persetujuan impor tekstil dan produk tekstil dengan memanfaatkan skema kemudahan untuk Industri Kecil Menengah (IKM).

BERITA TERKAIT

Konsumen Cerdas Cipakan Pasar yang Adil

NERACA Jakarta – konsumen yang cerdas dapat berperan aktif dalam menciptakan pasar yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Konsumen perlu meluangkan…

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Konsumen Cerdas Cipakan Pasar yang Adil

NERACA Jakarta – konsumen yang cerdas dapat berperan aktif dalam menciptakan pasar yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Konsumen perlu meluangkan…

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…