KPK Panggil Kembali Pengusaha Adiguna Sutowo

KPK Panggil Kembali Pengusaha Adiguna Sutowo

NERACA

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kembali pengusaha Adiguna Sutowo dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S. dan Rolls-Royce P.L.C. pada PT Garuda Indonesia.

"Untuk kasus Garuda Indonesia, penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa Adiguna Sutowo untuk tersangka Emirsyah Satar," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (11/4).

Selain Adiguna, KPK juga memanggil empat saksi lainnya untuk tersangka Emirsyah Satar, yaitu Direktur Teknik PT Citilink M. Aruan, President Commissioner PT Samuel Sekuritas Indonesia Suharta Herman Budiman, mantan EVP Engineering, Maintenance, and Information Systems PT Garuda Indonesia Sunarko Kuntjoro, dan mantan Vice President Network PT Garuda Indonesia Risnandi.

Sedianya Adiguna yang merupakan pendiri sekaligus petinggi dari PT Mugi Rekso Abadi (MRA) itu akan diperiksa KPK pada hari Selasa (20/3). Namun, saat itu Adiguna berhalangan hadir karena kurang sehat.

Sebelumnya, KPK pada hari Selasa (10-4-2018) telah memeriksa Maulana Indraguna Sutowo yang juga anak dari Adiguna sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar.

Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) sekaligus suami aktris Dian Sastrowardoyo memilih irit bicara seusai diperiksa."Saya apresiasi profesionalisme KPK, seperti tadi rekan saya sampaikan saya menghargai dan sebagai warga negara yang baik saya menghadiri panggilan yang ditentukan," kata Indra seusai diperiksa di Gedung KPK RI, Jakarta, Selasa (10/4).

KPK membutuhkan keterangan Indra terkait dengam mekanisme keuangan dan korporasi di PT MRA sehubungan dengan posisi tersangka Soetikno Soedarjo di PT MRA.

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005 s.d. 2015 Emirsya Satar dan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.

Emirsyah Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180.000 dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005 s.d. 2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.

Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku "beneficial owner" dari Connaught International Pte. Ltd. yang berlokasi di Singapura. Soektino diketahui merupakan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.

Rolls Royce sendiri oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebanyak 671 juta pounsterling (sekitar Rp11 triliun) karena melakukan pratik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, Cina, Brasil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, dan Anggola.

KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara, SFO, dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…