KPPU Harap Hakim Indonesia Pahami Hukum Persaingan Usaha

KPPU Harap Hakim Indonesia Pahami Hukum Persaingan Usaha

Gelar Lokakarya Hakim ke-41

NERACA

Batam – Sebagai lembaga yang menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai penegak hukum persaingan usaha, KPPU memiliki kewajiban untuk memberikan pemahaman kepada para stakeholdernya, tidak terkecuali kepada para Hakim Pengadilan Negeri tempat dimana proses hukum lanjutan atas putusan KPPU diajukan oleh para Terlapor. Untuk itu, KPPU menggelar Lokakarya Hakim Pengadilan Negeri tentang Persaingan Usaha dengan mengundang perwakilan hakim dari seluruh Pengadilan Negeri di wilayah Kepulauan Riau.

Kegiatan yang diselenggarakan di Best Western Hotel, Batam tersebut dilaksanakan pada tanggal 2 dan 3 April 2018. Hadir sebagai pembicara dalam Lokakarya tersebut Ketua Kamar Perdata Yang Mulia Hakim Agung Soltoni Muhdolly, Ketua KPPU Syarkawi Rauf, Wakil Ketua KPPU Kamser Lumbanradja, dan Komisioner KPPU Sukarmi dan Munrokhim Misanam.

Lokakarya yang dibuka langsung oleh Y.M. Soltoni ini diselenggarakan untuk memberikan penjelasan dan pemahaman kepada para hakim Pengadilan Negeri di wilayah Provinsi Riau dan Kepulauan Riau mengenai substansi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU No. 5 Tahun 1999) Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta peranan KPPU yang telah 17 tahun mengemban amanat UU No. 5 Tahun 1999.

Dalam sambutannya Y.M Soltoni menyampaikan kepada peserta untuk dapat memperhatikan dengan baik materi-materi yang disampaikan oleh Narasumber, karena menurut beliau materi-materi yang disampaikan ini sangat penting dan berbeda dari ilmu hukum yang biasa dipelajari.“ilmu ini langka, berbeda, hukum lainnya hitam putihnya terlihat, namun tidak demikian dengan hukum persaingan usaha, terdapat hal yang berbeda,” tutur Muhdolly dikutip dari laman resmi KPPU, Rabu (11/4).

Muhdolly juga berpesan agar peserta aktif bertanya dan mengeluarkan pendapat bila terdapat hal-hal yang tidak dimengerti atau memerlukan penjelasan lebih rinci.

Usai membuka acara, Y.M. Soltoni kemudian memberikan pemaparan materi mengenai peranan pengadilan dalam penegakan hukum persaingan usaha. Selain menyajikan materi-materi mengenai hukum persaingan usaha, peserta lokakarya pun diajak untuk menyelesaikan kasus-kasus persaingan usaha yang telah diputuskan oleh KPPU. Hal ini bertujuan agar peserta dapat berlatih bila nantinya dihadapkan pada kasus persaingan usaha yang diajukan keberatan di tingkat Pengadilan Negeri.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini, kemudian ditutup oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru yaitu Syafrullah Sumar. Pada kesempatan tersebut, Syafrullah mengucapkan terimakasih kepada KPPU yang telah bersedia membagi ilmu kepada para Hakim Pengadilan Negeri. Syafrullah juga menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat terus diselenggarakan, guna memberikan pemahaman kepada para hakim-hakim di Pengadilan Negeri lainnya.

Sekedar informasi, Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang bertujuan untuk memelihara pasar agar kompetitif  dan terhindar dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan.

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 pelanggaran terhadap Undang – undang tersebut secara garis besar dikelompokkan menjadi 3 (tiga) yaitu perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang, dan penyalahgunaan posisi dominan. Mohar

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…