DAMPAK PUTUSAN PRAPERADILAN PN JAKARTA SELATAN - KPK Analisis Pihak Terkait Kasus Century

Jakarta-Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menegaskan, pihaknya sudah menganalisis pihak-pihak yang dinilai bertanggungjawab dalam kasus bail out Bank Century, menyusul perintah dari keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), pekan ini.

NERACA

"Sekitar April tahun lalu, tim penuntut umum KPK sudah buat ringkasan analisis tentang peran masing masing potensi pelaku," ujar Saut seperti dikutip laman CNNIndonesia.com, Rabu (11/4).

Menurut dia, hasil analisis itu nantinya akan diserahkan kepada pimpinan KPK dan kepada Deputi KPK lainnya. Analisis tersebut menjadi bahan masukan untuk menentukan orang yang diduga jadi pelaku selanjutnya.

Ada atau pun tidak perintah praperadilan, dia memastikan bahwa KPK tetap memproses kasus tersebut. Proses hukum akan dijalankan selama ada dukungan bukti. "Jadi tanpa putusan atau tuntutan siapapun, KPK masih tidak dalam posisi menutup kasus nya. Penyidik dan penuntut yang paham konstruksi kasusnya seperti ala, siapa berperan apa dan kick back-nya seperti apa," ujar Saut.

Dia menuturkan, KPK kerja tidak karena diminta oleh siapapun. KPK bekerja atas kekuatan bukti. Terlepas dari itu, dia mengaku masih butuh waktu untuk mengungkap kasus megakorupsi tersebut. KPK juga mempelajari putusan pengadilan sebelumnya sebagai bahan pengembangan kasus. "Itu perlu waktu. Kalau tidak ada juga itu putusan sebelumnya tinggal dikembangkan, dipelajari lebih lanjut seperti apa," tegas Saut.

Dalam kasus ini, mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya divonis 15 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi pada April 2015. Budi terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pengucuran dana Rp600 miliar untuk Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) bagi PT Bank Century saat itu, sebelum pengucuran dana talangan negara.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memerintahkan KPK untuk menetapkan mantan Gubernur BI Bd sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian FPJP dan penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Perintah tersebut menjadi salah satu putusan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Selain nama Bd, PN Jaksel juga memerintahkan KPK untuk menetapkan empat nama lainnya, yakni mantan Deputi Gubernur BI HAS, MH, dan MSG, serta bekas Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) RP, sebagai tersangka.

Bank Century yang sudah berganti nama dua kali yaitu Bank Mutiara, kemudian Bank JTrust Indonesia. Proses penyelamatan bank yang dimulai sejak 2008 silam itu sudah usai sejak bank ini resmi lepas dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ke tangan investor Jepang, JTrust Co.,LTd pada 2014 lalu.

Saat penyelamatan Bank Century, Gubernur BI Bd saat itu dinilai merestui pemberian FPJP kepada Bank Century sebesar Rp689,39 miliar dan ikut menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Dalam audit BPK 2009, lembaga auditor negara tersebut melihat sejumlah kejanggalan dalam proses penyelamatan Bank Century yang dilakukan BI. Salah satu yang krusial, yakni BI diduga melakukan perubahan aturan permodalan bank guna memuluskan Bank Century menerima FPJP.

PBI Nomor 10/26/PBI/2008 yang mensyaratkan bank harus memiliki rasio kecukupan modal (Capital to Adequaty Ratio/CAR) minimal 8% diubah menjadi PBI Nomor 10/30/2008 yang mensyaratkan CAR hanya perlu positif. Ketentuan CAR dibuat guna memastikan bank yang menerima FPJP sehat dan sanggup mengembalikan pinjamannya ke Bank Indonesia. Namun, yang terjadi kondisi Bank Century justru memburuk.

Akhirnya, pada 29 November 2008, Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik. Penetapan tersebut hanya selang beberapa hari dari pemberian FPJP yang dilakukan BI pada tanggal 14, 17, dan 18 November 2008.

Gubernur BI (saat itu) menyebut pemberian FPJK saat itu diperlukan karena krisis dunia yang dikhawatirkan berdampak sistemik ke ekonomi Indonesia. Kegagalan satu institusi keuangan sekecil apapun, menurut dia, bisa menimbulkan dampak domino cukup luas.

"Negara lain juga berupaya menyelamatkan perekonomian dengan menjamin deposito di semua bank mereka. Tapi, pada saat itu, saya bersama teman-teman BI berpendapat instrumen utama untuk menangkal risiko sistemik adalah pemberian FPJP ke Bank Century," tutur Boediono pada 2013 seperti dikutip dari Antara.

Selain masalah FPJP, BPK juga menilai BI tak memberikan informasi yang sesungguhnya dan lengkap terkait kondisi Bank Century. Hal ini lah yang membuat suntikan modal yang harus dikeluarkan LPS bengkak hingga mencapai Rp6,7 triliun.

Kendati suntikan modal LPS di Bank Century mencapai Rp6,7 triliun, LPS pada akhirnya menjual Bank Century kepada JTrust senilai Rp4,41 triliun. Angka tersebut pun disebut sejumlah pihak terbilang mahal melihat harga per buku perseroan atau Price to Book Value (PBV) mencapai 3,5 kali.

Kasus Bank Century terakhir kali menyeret mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya yang divonis 15 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi pada April 2015. Budi Mulya terbukti sempat menerima pinjaman dari mantan pemilik Bank Century Robert Tantular senilai Rp1 miliar. Pinjaman ini diduga membuat Budi Mulya memuluskan FPJP untuk bank tersebut.

Tidak Berwenang?

Secara terpisah, dosen hukum pidana di Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar memandang perintah tersebut melampaui kewenangan praperadilan.

Sebab, seperti diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. praperadilan hanya berwenang memutus terkait upaya paksa oleh penyidik, yakni menangkap, menahan, menggeledah, menyita, dan menyatakan seseorang sebagai tersangka. "Selain kewenangan tersebut, praperadilan tidak berwenang memerintahkan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," ujarnya.  

PN Jaksel sebelumnya mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tentang pengusutan kasus pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Dalam putusannya, hakim memerintahkan KPK menetapkan Gubernur BI dan sejumlah nama lain deputi gubernur BI saat itu sebagai tersangka. Menurut Ficar, putusan itu tak mengikat dan tak wajib untuk diikuti oleh KPK. "Bahkan menurut saya bisa diajukan Peninjauan Kembali (PK)," ujarnya.

Namun demikian, Ficar sepakat bahwa putusan yang memerintahkan KPK membuka kembali perkara Bank Century itu wajib dilaksanakan. "Sepanjang peradilan yang mengeluarkan putusan itu punya kewenangan maka KPK harus tunduk terhadap putusan," ujarnya.

MAKI sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan kasus Bank Century Nomor 24/ Pid.Prap/2018 /PN Jaksel. MAKI menilai KPK berlarut-larut menangani kasus Century karena tidak segera menetapkan tersangka baru setelah vonis Budi Mulya. KPK dianggap telah menghentikan penyidikan kasus Century secara tidak sah.

KPK sendiri menyatakan bakal mempelajari terlebih dulu putusan praperadilan PN Jaksel. Pada dasarnya, lembaga anti rasuah berkomitmen mengungkap setiap kasus sepanjang terdapat bukti yang cukup, termasuk dalam kasus Bank Century. bari/mohar/fba

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…